TAHAPAN REHABILITASI NARKOBA

Program rehabilitasi Narkoba sebagian sudah banyak masyarakat yang mengetahui dengan hal tersebut. Baik itu melalui pemberitaan di televisi maupun media online bahkan sosial media. Munculnya pemberitaan rehabilitasi narkoba biasanya ketika terjadi adanya penggerebekan Public Figure oleh pihak berwajib baik Kepolisian RI atau Badan Narkotika Nasional (BNN). Proses pemulihan bagi para pengguna narkoba ini masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Pecandu atau pengguna Narkoba ini tidak dapat disamakan dengan pengedar atau penjual narkoba, pengguna umumnya membeli dan memakai narkoba untuk dikonsumsi dan kepentingan pribadi. Karena dengan kebiasaanya ini, maka mengakibatkan dirinya menjadi seseorang yang tidak bisa lepas dari penggunaan zat  tersebut karena kecanduan yang terus menerus terjadi. Oleh sebab itu maka bagi para pengguan untuk perlu ditolong dan disembuhkan dari kecanduan terhadap narkoba dan memulihkan perilaku mereka kembali. 

Pemerintah kemudian mengeluarkan UU No.35 tahun 2009 yang salah satu pasalnya (pasal 54) mewajibkan pengguna atau pecandu narkoba yang dinyatakan positif untuk menjalani program rehabilitasi. Tujuannya adalah untuk menghentikan ketergantungan sekaligus memulihkan kondisi mental dan sosial bagi para pecandau atau pengguna..Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan pecandu dari belenggu narkoba dan bahaya yang menyertainya. Ada 3 tahapan rehabilitasi narkoba di Indonesia, yaitu rehabilitasi medis, nonmedis, dan bina lanjut. Bahaya narkoba terhadap kesehatan tidak perlu diragukan lagi. Tak hanya merusak kesehatan psikis, narkoba juga memberikan dampak buruk bagi kesehatan fisik para penggunanya. Agar para pecandu bisa terlepas dari narkoba dan tidak mengalami gejala putus obat yang parah, rehabilitasi narkoba harus dijalani sesuai aturan yang berlaku serta para residen harus mau mengikuti aturan main yang berlaku selama proses rehabilitasi.

A.Tanda dan Gejala Pecandu Narkoba

1.Mata merah dan pupil mata yang mengecil atau membesar

2.Adanya penurunan berat badan secara signifikan

3.Adanya perubahan pola makan atau pola tidur menjadi tidak beraturan

4.Tidak peduli pada penampilan.

5.Selalu tampak  berenergi dan tidak bisa diam, maunya aktif terus untuk melakukan kegiatan

6.Mudah Anxietas dan menarik diri dari lingkungan sosial

7.Sulit untuk  konsentrasi

8.Sering mengalami epistaxis atau mimisan 

B.Tahap Rehabilitasi Narkoba yang Harus Dilalui Oleh Pecandu Narkoba

1.Tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi)

Rehabilitasi medis merupakan tahap pertama yang harus dijalani oleh para residen agar terlepas dari ketergantungan narkoba. Pada tahap ini, dokter akan memeriksa kesehatan pecandu, baik kesehatan fisik maupun mentalnya. Setelah pemeriksaan dilakukan, dokter akan menentukan jenis pengobatan yang akan diberikan untuk mengurangi gejala putus obat yang diderita residen tersebut. Pemberian obat ini tergantung jenis narkoba yang pernah digunakan dan tingkat keparahan gejala yang dialami Seiring berjalannya proses rehabilitasi narkoba, dosis pemberian obat akan diturunkan sesuai perkembangan kondisi residen.

2.Tahap rehabilitasi nonmedis atau Primer

Setelah melalui tahapan detoksifikasi, residen atau rehabilitasi akan dibimbing untuk menjalani tahapan rehabilitasi narkoba selanjutnya, yaitu tahap primer (non-medis). Pada tahapan ini, residen akan dibentuk kembali pribadinya melalui 3 program, yaitu:

a.TC (Theurapeutic communities). Dengan mengasah 5 aspek keperibadian utama (psikologis, perilaku, intelektual, spiritual, dan keterampilan), residen diharapkan dapat menemukan kembali jati dirinya sebagai anggota masyarakat yang baik dan berguna.

b.Criminon/No crime. Sesuai dengan namanya, program ini ditujukan untuk membimbing residen agar tidak kembali terjerumus pada perilaku kriminal. 

c.Pembinaan spiritual. Program ini ditujukan untuk membentuk residen menjadi pribadi yang lebih taat dan dekat dengan Tuhan.

3.Tahap bina lanjut (aftercare)

Residen akan  diberikan tahapan pada tingkat ini berdasarkan minat dan hobi untuk mengisi aktivitas sehari-hari. Hal ini dilakukan supaya residen masih bisa kembali bekerja atau sekolah dalam pengawasan setelah menjalani rehabilitas. Dokter serta peetugas  juga akan secara teratur memantau dan menilai residen di setiap tahap.

Setelah menjalani semua tahapan rehabilitasi narkoba, para residen disarankan tetap menjalani konseling dan pemeriksaan secara berkala ke psikiater. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah para residen memakai narkoba lagi (relapse).

 

 

Daftar Pustaka

1.https://www.alodokter.com/tahapan-rehabilitasi-narkoba

2.https://disperkimta.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/mengenal-...

3.https://rsko-jakarta.com/news/view/108

Penulis: 
FELIA,AMK
Sumber: 
Perawat RSJD dr Samsi Jacobalis

Artikel

27/11/2025 | Ns.Melfa Gultom,AMK.S.Kep
27/11/2025 | Eran Doharma Siringo ringo, S.Farm.,Apt.
27/11/2025 | Nopiyana, AM. Kep
25/11/2025 | Siti Fitriyani,S.Kep.,Ns.
25/11/2025 | FELIA,AMK
18/06/2022 | Gita Riskika,S.Farm.,Apt
30/06/2016 | Wieke Erina Ariestya, S.Kep.Ners
30/11/2022 | Zurniaty, S. Farm., Apt
18/06/2022 | Gita Riskika,S.Farm.,Apt

ArtikelPer Kategori