Direktur

Kepala

Nama
dr.H.Ria Agustine
NIP
19810815 201001 2 010
Pangkat / Golongan
Pendidikan Terakhir
Dokter
Pengalaman
Kasi. Pelayanan Medik dan Kabid. Pelayanan UPTD.Rumah Sakit Jiwa Daerah,
Tugas Pokok dan Fungsi
  1. Direktur Utama mempunyai tugas memimpin, mengatur, membina, menyusun kebijaksanaan, mengoordinasikan dan mengawasi dan megendalikan tugas Rumah Sakit jiwa Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Utama mempunyai fungsi :
  1. penetapan kebijaksanaan perencanaan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan pelayanan dan pengembangan Rumah Sakit;
  2. pengawalan tugas-tugas seluruh pejabat struktural dan fungsional;
  3. pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan rumah sakit;
  4. pelaksanaan pembinaan bimbingan teknis dan profesi;
  5. penetapan program pengendalian standar mutu pelayanan;
  6. perumusan bersama visi, misi dan strategi rumah sakit;
  7. penetapan pengelolaan pendidikan dan penelitian rumah sakit;
  8. pelaksanaan pembinaan staf;
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Program Kerja