BAB III
DASAR HUKUMDAN STRUKTUR SERTA URAIAN TUGAS
- Dasar Hukum Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dipimpin oleh seorang Direktur dengan susunan organisasi berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Peraturan nomor 12 tanggal 25 Januari Tahun 2021 yaitu :
- Direktur
- Bidang Pelayanan
- Seksi Pelayanan medik dan
- Seksi Pelayanan Keperawatan
- Bidang Penunjang Medik dan Non Medik
- Seksi Penunjang Medik, dan
- Seksi Penunjang Non Medik
- Bagian umum dan penggangaran, terdiri atas :
- Sub Bagian Umum dan
- Sub Bagian Pengganggaran;
- Komite-komite ;
- Satuan Pengawas Internal;
- Kelompok Jabatan Fungsional;
Uraian Tugas Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Dalam rangka mencapai efisiensi dan efektivitas usaha diatur pembagian tugas masing- masing fungsi pelaksanaan penanggung jawab secara tertulis sebagai berikut:
- Susunan Organisasi UPTD RSJD, terdiri atas:
Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Tugas dan Fungsi
- UPTD RSJD pada Dinas Kesehatan mempunyai tugas memimpin, mengatur, membina, menyusun kebijakan, mengoordinasikan dan mengawasi dan mengendalikan tugas dan fungsi UPTD RSJD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- UPTD RSJD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penetapan kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan umum, keuangan, dan pelayanan kesehatan di UPTD RSJD;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian serta pengawalan tugas seluruh pejabat struktural dan fungsional, instalasi, komite, serta unit kerja di UPTD RSJD;
- Penyelenggaraan pengoordinasia pelaksanaan program dan kegiatan di lingkup UPTD RSJD;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian pelaksanaan disiplin, pengembangan SDM, dan pembinaan profesi;
- penyelenggaraan penetapan program pengendalian disiplin, etika, dan mutu pelayanan;
- penyelenggaraan perumusan bersama visi, misi, dan strategi serta program dan kegiatan UPTD RSJD;
- penyelenggaraan penetapan perencanaan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan pelayanan UPTD RSJD;
- penyelenggaraan pembinaan dan kesejahteraan Pegawai ASN; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
kebijakan, mengoordinasikan dan mengawasi dan megendalikan tugas UPTD RSJD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- penyelenggaraan dan penggoordinasian penetapan kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan umum, keuangan, dan pelayanan kesehatan di UPTD RSJD;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian serta pengawalan tugas seluruh pejabat struktural dan fungsional, instalasi, komite, serta unit kerja di UPTD RSJD;
- penyelenggaraan, pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di lingkup UPTD RSJD;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian pelaksanaan disiplin, pengembangan SDM, dan pembinaan profesi;
- penyelenggaraan penetapan program pengendalian disiplin, etika, dan mutu pelayanan;
- penyelenggaraan perumusan bersama visi, misi, dan strategi serta program dan kegiatan UPTD RSJD;
- penyelenggaraan penetapan perencanaan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan pelayanan UPTD RSJD;
- penyelenggaraan pembinaan dan kesejahteraan Pegawai ASN; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
- memimpin dan mengoordinasikan penetapan kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan umum, keuangan, dan pelayanan kesehatan di UPTD RSJD;
- memimpin dan mengoordinasikan serta pengawalan tugas seluruh pejabat struktural dan fungsional, instalasi, komite, serta unit kerja di UPTD RSJD;
- memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan di lingkup UPTD RSJD;
- memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan disiplin, pengembangan SDM,dan pembinaan profesi;
- menyelenggarakan penetapan program pengendalian disiplin, etika, dan mutu pelayanan;
- menyelenggarakan perumusan bersama visi, misi, dan strategi serta program dan kegiatan UPTD RSJD;
- menyelenggarakan penetapan perencanaan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan pelayanan UPTD RSJD;
- menyelenggarakan pembinaan dan kesejahteraan Pegawai ASN; dan
- menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Bidang Pelayanan mempunyai tugas menyelenggarakan tata kelola, koordinasi, dan fungsi administrasi pada Seksi Pelayanan Medik serta Seksi Pelayanan Keperawatan. Penyelenggaraan tata kelola tugas dan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Pelayanan mempunyai fungsi:
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bidang Pelayanan;
- Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis Bidang Pelayanan;
- penyelenggaraan tata kelola, kompetensi dan perizinan praktik profesi medis, serta evaluasi kecukupan tenaga medis dan keperawatan, serta evaluasi kecukupan tenaga medis, perawat dan tenaga kesehatan lainnya pada bidang pelayanan;
- penyelenggaraan perumusan perencanaan, dan evaluasi pemanfaatan alat kesehatan;
- penyelenggaraan perumusan perencanaan, dan evaluasi penggunaan farmakoterapi serta perbekalan kesehatan oleh staf medis di rumah sakit;
- penyelenggaraan perumusan perencanaan, dan evaluasi pemanfaatan alat habis pakai lainnya;
- penyelenggaraan pengembangan SDM, perbaikan mutu pelayanan dan keselamatan pasien UPTD RSJD;
- penyelenggaraan pengembangan upaya peningkatan capaian SPM bidang pelayanan;
- penyelenggaraan pengembangan upaya peningkatan mutu pelayanan di UPTD RSJD;
- penyelenggaraan tata kelola dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan jiwa internal dan eksternal;
- penyelenggaraan penyusunan rumusan kebijakan teknis dan mengelola, merencanakan, melaksanaan, menyusun kebutuhan dan pengembangan pelayanan medis umum, spesialistik, sub spesialistik, pelayanan keperawatan, pelayanan unggulan, serta pelayanan khusus lainnya;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
- memimpin dan mengoordinasikan penyusunan program kerja Bidang Pelayanan;
- memimpin dan mengoordinasikan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan di bidang Pelayanan;
- menyelenggarakan tata kelola, kompetensi dan perizinan praktik profesi medis, serta evaluasi kecukupan tenaga medis dan keperawatan, serta evaluasi kecukupan tenaga medis, perawat dan tenaga kesehatan lainnya pada bidang pelayanan;
- menyelenggarakan perumusan perencanaan, dan evaluasi pemanfaatan alat kesehatan;
- menyelenggarakan perumusan perencanaan, dan evaluasi penggunaan farmakoterapi serta perbekalan habis pakai oleh staf medis di rumah sakit;
- menyelenggarakan perumusan perencanaan, dan evaluasi pemanfaatan alat habis pakai lainnya;
- menyelenggarakan pengembangan perbaikan mutu pelayanan dan keselamatan pasien UPTD RSJD;
- menyelenggarakan pengembangan upaya peningkatan capaian SPM bidang pelayanan;
- menyelenggarakan pengembangan upaya peningkatan mutu pelaya
nan di rumah sakit;
- menyelenggarakan tata kelola dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan jiwa internal dan eksternal;
- menyelenggarakan penyusunan rumusan kebijakan teknis dan mengelola, merencanakan, pelaksanaan, menyusun kebutuhan dan pengembangan pelayanan medis spesialistik dan sub spesialistik, pelayanan keperawatan,pelayanan unggulan, serta pelayanan khusus lainnya;
- menyelenggarakan penyusunan rumusan kebijakan teknis dan mengelola pelayanan medis umum;
- menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- menyelenggarakan pembinaan dan promosi pegawai ASN; dan
- menyelenggarakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
- Bidang Pelayanan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
- Seksi Pelayanan Medik mempunyai tugas koordinasi serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas pada urusan pelayanan khusus dan spesialistik, mengelola, merencanakan, pelaksanaan, menyusun kebutuhan dan pengembangan pelayanan medis spesialistik dan sub spesialistik, pelayanan unggulan, pelayanan intensif, serta pelayanan khusus lainnya.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pelayanan.
- Seksi Pelayanan Keperawatan mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pelayanan di Rawat Jalan, Rawat Inap, Rehabiliatasi Mental Sosial dan Kesehatan Jiwa Masyarakat.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Pelayanan Keperawatan mempunyai fungsi:
- pelaksanaan perencanaan penyusunan program kerja Seksi Pelayanan Keperawatan;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis Seksi Pelayanan Keperawatan;
- pelaksanaan pengembangan pelayanan di Seksi Pelayanan Keperawatan;
- pelaksanaan perencanaan pengadaan bahan habis pakai lainnya (Sprei, handuk dan habis pakai lainnya);
- pelaksanaan pengelolaan pelayanan kesehatan pasien usia lanjut;
£ pelaksanaan pengelolaan pelayanan kesehatan orang dengan masalah kesehatan jiwa (ODMK);
- pelaksanaan Perencanaan pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia di Seksi Pelayanan Keperawatan;
- pelaksanaan distribusi dan pemerataan sumber daya manusia Seksi Pelayanan Keperawatan;
- pelaksanaan peningkatan kompetensi dan kuali£ikasi sumber daya manusia kesehatan untuk ketrampilan dan peningkatan mutu asuhan di Seksi Pelayanan Keperawatan;
- pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Sumber Daya Manusia;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN;
m. pelaksanaan £ungsi lain yang diberikan oleh atasan
- menyusun program kerja Seksi Pelayanan Keperawatan;
- menyiapkan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis Seksi Pelayanan Keperawatan
- mengembangkan pelayanan di Seksi Pelayanan Keperawatan;
- merencanakan pengadaan Bahan Habis pakai Lainnya (Sprei, Handuk dan Habis Pakai lainnya) Seksi Pelayanan Keperawatan;
- melaksanakan pengelolaan pelayanan kesehatan usia lanjut;
£. Melaksanakan pengelolaan pelayanan kesehatan Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK);
- merencanakan pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan di Seksi Pelayanan Keperawatan;
- melaksanakan distribusi dan pemerataan sumber daya manusia di Seksi Pelayanan Keperawatan;
- melaksanakan peningkatan kompetensi dan kuali£ikasi sumber daya manusia di Seksi Pelayanan Keperawatan;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan Sumber Daya Manusia;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- melaksanakan pembinaan Pegawai ASN;
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
- Seksi Pelayanan Keperawatan dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan.
Mempunyai tugas memverifikasi, mempromosikan, memimpin, mengawasi, membina, mengevaluasi, mengendalikan, mengkaji, merumuskan kebijakan, menyelenggarakan tata kelola, koordinasi, administrasi di Bidang Penunjang Medik dan Non Medik yang meliputi Seksi Penunjang Medik terdiri atas radiologi, patologi klinik, rehabilitasi medik, pelayanan sterilisasi yang tersentral, pelayanan darah, gizi, rekam medik serta farmasi dan Seksi Penunjang Non Medik terdiri atas laundri/binatu, pengolah makanan, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, sistem informasi dan komunikasi, kesehatan lingkungan,kesehatan dan keselamatan kerja serta pemulasaran jenazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Penunjang Medik dan Non Medik mempunyai fungsi:
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bidang Penunjang Medik dan Non medik;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan
dan penyusunan rumusan kebijakan teknis Bidang Penunjang Medik dan Non medik;
- penyelenggaraan perumusan perencanaan pengembangan fasilitas penunjang medik dan non medik;
- penyelenggaraan perencanaan operasional, penyediaan fasilitas pelayanan, sarana dan prasarana dan alat kesehatan untuk Penunjang Medik dan Non medik;
- penyelenggaraan pembangunan penyediaan fasilitas layanan kesehatan serta perizinan fasilitas untuk Penunjang Medik dan Non medik;
- penyelenggaraan rehabilitasi dan pemeliharaan fasilitas kesehatan Penunjang Medik dan Non medik;
- penyelenggaraan penyediaan sistem informasi kesehatan secara terintegrasi;
- penyelenggaraan perumusan perencanaan, dan evaluasi pemanfaatan pengadaan alat kesehatan, obat, perbekalan kesehatan, darah, sterilisasi, bahan habis pakai medis, makanan dan alat/barang penunjang medik dan non medik;
- penyelenggaraan perumusan perencanaan, dan evaluasi pemanfaatan pemeliharaan alat kesehatan, kalibrasi dan alat penunjang medik dan non medik lainnya;
- penyelenggaraan perencanaan kebutuhan dan evaluasi kecukupan sumber daya manusia di Bidang Penunjang Medik dan Non medik;
- penyelenggaraan pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia di Bidang Penunjang Medik dan Non medik;
- penyelenggaraan pengembangan mutu dan peningkatan kesehatan dan keselamatan kerja;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- penyelenggaraan pembinaan dan promosi pegawai ASN; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan
- memimpin dan mengoordinasikan penyusunan program kerja Bidang Penunjang Medik dan Non medik;
- memimpin dan mengoordinasikan rumusan kebijakan teknis Bidang Penunjang Medik dan Non medik;
- menyelenggarakan perumusan perencanaan pengembangan fasilitas Penunjang Medik dan Non Medik;
- menyelenggarakan perencanaan operasional, penyediaan fasilitas pelayanan, sarana dan prasarana dan alat kesehatan untuk Penunjang Medik dan Non medik;
- menyelenggarakan pembangunan penyediaan fasilitas layanan kesehatan serta perizinan fasilitas untuk Penunjang Medik dan Non Medik;
- menyelenggarakan rehabilitasi dan pemeliharaan fasilitas kesehatan Penunjang Medik dan Non medik;
- menyelenggarakan sistem informasi kesehatan secara terintegrasi;
- menyelenggarakan perumusan perencanaan, dan evaluasi pemanfaatan pengadaan alat kesehatan, obat, perbekalan kesehatan, darah, sterilisasi, bahan habis pakai medis, makanan dan alat/barang penunjang medik dan non medik;
- menyelenggarakan perumusan perencanaan, dan evaluasi pemanfaatan pemeliharaan alat kesehatan, kalibrasi, pemeliharaan alat penunjang medik dan non medik lainnya;
- menyelenggarakan perencanaan kebutuhan dan evaluasi kecukupan sumber daya manusia di Bidang Penunjang Medik dan Non medik.
- menyelenggarakan pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia di Bidang Penunjang Medik dan Non medik;
- menyelenggarakan pengembangan mutu dan peningkatan kesehatan dan keselamatan kerja;
- menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan Sumber Daya Manusia;
- menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- menyelenggarakan pembinaan dan promosi pegawai ASN;
- menyelenggarakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
- Bidang Penunjang Medik dan Non Medik dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
- Seksi Penunjang Medik mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang penyusunan rumusan kebijakan teknis penunjang medik.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Penunjang Medik mempunyai fungsi:
- pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Penunjang Medik;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan perancang penyusunan rumusan kebijakan teknis penunjang medik;
- pelaksanaan penyusunan dan pelaksanaan review Standar Operasional Prosedur (SOP) penunjang medik;
- pelaksanaan penyusunan rencana dan pengelolaan pengembangan pelayanan penunjang medik berdasarkan program bidang penunjang medik;
- pelaksanaan penyusunan kebutuhan dan pengelolaan dana operasional penunjang medik berdasarkan program bidang penunjang medik;
- pelaksanaan penyusunan dan perencanaan rehabilitasi dan
pemeliharaan sarana dan prasarana penunjang medik, fasilitas medik dan penunjang medik lainnya berdasarkan program bidang penunjang medik dan non medik;
- pelaksanaan penyusunan kebutuhan dan pengelolaan Sumber Daya Manusia penunjang medik berdasarkan program bidang penunjang medik;
- pelaksanaan penyusunan perencanaan pengadaan dan pengelolaan alat kesehatan dari instalasi di bidang pelayanan, bidang penunjang medik dan non medik;
- pelaksanaan penyusunan perencanaan kebutuhan pengadaan dan pengelolaan obat, perbekalan kesehatan, bahan habis pakai medis, darah, sterilisasi yang tersentralisasi dan alat/barang penunjang medik lainnya;
- pelaksanaan penyusunan dan perencanaan kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan alat/barang penunjang medik lainnya;
- pelaksanaan penyusunan dan perencanaan pengelolaan kegiatan kalibrasi alat kesehatan penunjang medik;
- pelaksanaan pengkajian permintaan perbaikan dan pemeliharaan alat kesehatan, sarana dan prasarana penunjang medic
- pelaksanaan koordinasi kegiatan dalam rangka penyusunan laporan dan pemantauan penunjang medik;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- menyusun program kerja Seksi Penunjang Medik;
- menyiapkan bahan dan merancang penyusunan rumusan kebijakan teknis penunjang medik;
- menyusun dan melaksanakan review Standar Operasional Prosedur (SOP) penunjang medik;
- menyusun rencana dan pengelolaan pengembangan penunjang medik berdasarkan program bidang penunjang medik dan non medik;
- menyusun kebutuhan dan mengelola dana operasional penunjang medik berdasarkan program bidang penunjang medik dan non medik;
- menyusun dan merencanakan rehabilitasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana penunjang medik, fasilitas medik dan penunjang medik lainnya;
- menyusun kebutuhan dan mengelola Sumber Daya Manusia penunjang medik berdasarkan program bidang penunjang medik dan non medik;
- menyusun dan merencanakan kebutuhan pengadaan dan pengelolaan alat kesehatan dari instalasi di bidang pelayanan, bidang penunjang medik dan non medik;
- menyusun dan merencanakan kebutuhan pengadaan dan pengelolaan obat, perbekalan kesehatan, bahan habis pakai medis, darah, sterilisasi yang tersentralisasi dan alat/barang penunjang medik lainnya;
- menyusun dan merencanakan kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan alat/barang penunjang medik lainnya;
- menyusun dan merencanakan pengelolaan kegiatan kalibrasi alat kesehatan penunjang medik;
- melaksanakan pengkajian permintaan perbaikan dan pemeliharaan alat dan pemeliharaan alat kesehatan, sarana dan prasarana penunjang medik;
m. melaksanakan koordinasi kegiatan dalam rangka penyusunan laporan dan pemantauan penunjang medik;
- melaksanakan pembuatan nota dinas dan konsep surat;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- melaksanakan pembinaan Pegawai ASN;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Seksi Penunjang Medik dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penunjang Medik dan Non Medik.
- Seksi Penunjang Non Medik mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang penyusunan rumusan kebijakan teknis penunjang non medik.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Penunjang Non Medik mempunyai fungsi:
- pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Penunjang Non Medik;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan perancang penyusunan rumusan kebijakan teknis penunjang non medik;
- pelaksanaan penyusunan dan pelaksanaan review Standar Operasional Prosedur (SOP) penunjang non medik;
- pelaksanaan penyusunan rencana dan pengelolaan pengembangan penunjang non medik berdasarkan program bidang penunjang medik dan non medik;
- pelaksanaan penyusunan kebutuhan dan pengelolaan dana operasional penunjang non medik berdasarkan program bidang penunjang medik dan non medik;
- pelaksanaan penyusunan dan perencanaan pembangunan fasilitas Kesehatan, sarana, prasarana penunjang non medik dan perizinan fasilitas penunjang non medik berdasarkan program bidang penunjang medik dan non medik;
- pelaksanaan perencanaan dan penyusunan rehabilitasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana penunjang non medik, fasilitas non medik dan penunjang non medik lainnya berdasarkan program bidang penunjang medik dan non medik;
- pelaksanaan penyusunan kebutuhan dan pengelolaan Sumber Daya Manusia penunjang non medik berdasarkan program bidang penunjang medik dan non medik;
- pelaksanaan penyusunan dan perencanaan kebutuhan pengadaan dan pengelolaan bahan habis pakai non medik, sistem informasi komunikasi, pemulasaran jenazah, makanan dan minuman, alat/barang penunjang non medik lainnya dari instalasi di bidang pelayanan dan bidang penunjang medik dan non medik;
- pelaksanaan penyusunan dan perencanaan kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan alat/barang penunjang non medik lainnya;
- pelaksanaan penyusunan dan perencanaan pengelolaan kegiatan kalibrasi alat penunjang non medik;
- pelaksanaan penyusunan dan perencanaan pengembangan mutu dan peningkatan kesehatan dan keselamatan kerja;
- pelaksanaan pengelolaan pelayanan kesehatan lingkungan;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan dalam rangka penyusunan laporan dan pemantauan penunjang non medik;
- pelaksanaan pembuatan nota dinas dan konsep surat;
- pelaksanaan pengkajian permintaan perbaikan dan pemeliharaan alat, sarana dan prasarana penunjang non medik;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan ASN; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan
- menyusun program kerja Seksi Penunjang Non Medik;
- menyiapkan bahan dan merancang penyusunan rumusan kebijakan teknis penunjang non medik;
- menyusun dan melaksanakan review Standar Operasional Prosedur (SOP) penunjang non medik;
- menyusun rencana dan pengelolaan pengembangan penunjang non medik berdasarkan program bidang penunjang medik dan non medik;
- menyusun kebutuhan dan mengelola dana operasional penunjang non medik berdasarkan program bidang penunjang medik dan non medik;
- menyusun, merencanakan dan melaksanakan pembangunan fasilitas kesehatan, pengadaan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan bidang penunjang medik dan non medik;
- menyusun, merencanakan dan melaksanakan rehabilitasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana penunjang non medik, fasilitas non medik dan penunjang non medik lainnya berdasarkan program bidang penunjang medik dan non medik;
- menyusun kebutuhan dan pengelolaan Sumber Daya Manusia penunjang non medik berdasarkan program bidang penunjang medik dan non medik;
- menyusun dan merencanakan kebutuhan pengadaan dan pengelolaan bahan habis pakai non medik, sistem informasi komunikasi, pemulasaran jenazah, makanan dan minuman, alat/barang penunjang non medik lainnya dari instalasi di bidang pelayanan dan bidang penunjang medik dan non medik;
- menyusun dan merencanakan kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan alat/barang penunjang non medik lainnya;
- menyusun dan merencanakan pengelolaan kegiatan kalibrasi alat penunjang non medik;
- menyusun, merencanakan, mengembangkan mutu dan peningkatan kesehatan dan keselamatan kerja;
- melaksanakan dan mengelola pelayanan kesehatan lingkungan;
- melaksanakan koordinasi kegiatan dalam rangka penyusunan laporan dan pemantauan penunjang non medik;
- melaksanakan pembuatan nota dinas dan konsep surat;
- mengkaji permintaan perbaikan dan pemeliharaan alat, sarana dan prasarana penunjang non medik;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- melaksanakan pembinaan ASN;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
- Seksi Penunjang Non Medik dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penunjang Medik dan Non Medik.
- Bagian Umum dan Penganggaran mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, membina, mengevaluasi, mengendalikan dan menyelenggarakan administrasi rumah sakit meliputi perencanaan, umum dan kepegawaian, keuangan serta membantu Direktur mengoordinasikan bidang-bidang.
- Bagian Umum dan Penganggaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja UPTD RSJD;
- Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan bahan kebijakan teknis UPTD RSJD;
- penyelenggaraan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi perencanaan, umum dan kepegawaian serta keuangan;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian perencanaan;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan UPTD RSJD;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai UPTD RSJD;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan
- barang/ aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, keprotokolan serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan UPTD RSJD;
- penyelenggaraan verifikasi hasil pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan UPTD RSJD;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup UPTD RSJD;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian pengumpulan dan pengolahan bahan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, RBA, TAPKIN, LAKIP, LKPJ dan LPPD lingkup UPTD RSJD;
- penyelengaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan fasilitasi dan koordinasi Reformasi Birokrasi dan SAKIP;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup UPTD RSJD;
- menyelenggarakan verifikasi kajisan dan pertimbangan
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
- penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
р. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
- memimpin dan mengoordinasikan penyusunan program kerja UPTD RSJD;
- mengoordinasikan penyelenggaraan pengkajian program kerja UPTD RSJD;
с. memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi perencanaan, umum dan kepegawaian serta keuangan;
- memimpin dan mengoordinasikan perencanaan;
- memimpin dan mengoordinasikan pelayanan administrasi keuangan
- meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan UPTD RSJD;
- memimpin dan mengoordinasikan pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai UPTD RSJD;
- memimpin dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/ aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, keprotokolan serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan UPTD RSJD;
- memverifikasi hasil pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan UPTD RSJD;
- memimpin dan mengoordinasikan penyiapan bahan dan penyusunan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang- undangan lingkup UPTD RSJD;
- memimpin dan mengoordinasikan pengumpulan dan pengolahan bahan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA,RBA, TAPKIN, LAKIP, LKPJ dan LPPD lingkup UPTD RSJD;
- menyelengarakan dan mengoordinasikan penyiapan bahan fasilitasi dan koordinasi Reformasi Birokrasi dan SAKIP ;
- memimpin dan mengoordinasikan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup UPTD RSJD;
- memverifikasi kajian dan pertimbangan;
- memimpin dan mengoordinasikan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- menyelenggarakan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
- menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Bagian Umum dan Penganggaran dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
- Subbagian Umum mempunyai tugas menyusun, merencanakan,
- merancang, mengembangkan, membuat konsep dan mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis urusan ketatausahaan, urusan kerumahtanggaan, urusan pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah, urusan kehumasan dan urusan kepegawaian di lingkungan UPTD RSJD.
- Subbagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
- pelaksanaan penyusunan program kerja Subbagian Umum;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis ketatausahaan, kerumahtanggaan, perjanjian kerja sama/MoU, hukum, pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah, dan kepegawaian;
- pelaksanaan perencanaan pengelolaan kearsipan;
- pelaksanaan perencanaan pengelolaan kepustakaan;
- pelaksanaan perencanaan pengelolaan data kepegawaian;
- pelaksanaan perencanaan ketatausahaan;
- pelaksanaan perencanaan kerumahtanggaan;
- pelaksanaan perencanaan pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan kesejahteraan pegawai;
- pelaksanaan penyiapan bahan efisiensi dan tata laksana;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan perencanaan fasilitasi dan koordinasi Reformasi Birokrasi;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
- menyusun program kerja Subbagian Umum;
- menyiapkan bahan dan menyusun rumusan kebijakan teknis ketatausahaan,kerumahtanggaan, perjanjian kerja sama/MoU, hukum, pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah, dan kepegawaian;
- merencanakan dan melaksanakan pengelolaan kearsipan;
- merencanakan dan melaksanakan pengelolaan kepustakaan;
- merencanakan dan melaksanakan pengelolaan data kepegawaian;
- merencanakan dan melaksanakan ketatausahaan;
- merencanakan dan melaksanakan kerumahtanggaan;
- merencanakan dan melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah;
- merencanakan dan menyiapkan bahan kesejahteraan pegawai;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan efisiensi dan tata laksana;
- merencanakan dan melaksanakan fasilitasi dan koordinasi Reformasi Birokrasi;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- melaksanakan pembinaan Pegawai ASN; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Subbagian Umum dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum dan Penganggaran.
- Subbagian Penganggaran mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep dan mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis penyusunan rencana dan pengelolaan keuangan, program, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di lingkungan UPTD RSJD.
- Subbagian Penganggaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
- pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja UPTD RSJD;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis perencanaan dan keuangan;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi kerja sama dengan unit kerja terkait;
- Pelaksanaan perencanaan anggaran dan penyusunan dokumen anggaran;
- pelaksanaan perencanaan pengelolaan data dan informasi;
- pelaksanaan perencanaan pelayanan perbendaharaan keuangan;
- pelaksanaan perancangan pengadministrasian dan penatausahaan keuangan;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan pertanggungjawaban anggaran
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, RBA, TAPKIN, LAKIP, bahan LKPJ, dan bahan LPPD lingkup UPTD RSJD;
- pelaksanaan perencanaan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan koordinasi kegiatan termasuk penyelesaian hasil pengawasan;
- pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisis pengelolaan keuangan;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan perencanaan fasilitasi dan koordinasi SAKIP;
- pelaksanaan koordinasi dan menyiapkan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup UPTD RSJD;
- pelaksanaan perencanaan pengendalian kegiatan Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
- menyusun rencana dan program kerja UPTD RSJD;
- menyiapkan bahan dan menyusun rumusan kebijakan teknis perencanaan dan keuangan;
- merencanakan dan menyiapkan bahan fasilitasi kerja sama dengan unit kerja terkait
- merencanakan anggaran dan penyusunan dokumen anggaran;
- merencanakan dan melaksanakan pengelolaan data dan informasi
- merencanakan dan melaksanakan pelayanan perbendaharaan keuangan;
- merancang dan melaksanakan pengadministrasian dan penatausahaan keuangan;
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan;
- menyiapkan bahan dan menyusun pertanggungjawaban anggaran;
- merencanakan dan menyiapkan bahan koordinasi penyusunan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, RBA, TAPKIN, LAKIP, bahan LKPJ, dan bahan LPPD lingkup UPTD RSJD
- merencanakan dan melaksanakan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan;
- merencanakan dan menyiapkan bahan koordinasi kegiatan termasuk penyelesaian hasil pengawasan;
- mengkaji ulang hasil analisis pengelolaan keuangan;
- merencanakan dan melaksanakan fasilitasi dan koordinasi SAKIP;
- melaksanakan koordinasi dan menyiapkan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup UPTD RSJD
- merencanakan dan melaksanakan pengendalian kegiatan Subbagian Perencanaan dan Keuangan
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- melaksanakan pembinaan Pegawai ASN; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.