Tugas Pokok & Fungsi

GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

NOMOR 47 TAHUN 2013

TENTANG

 URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN

BANGKA BELITUNG

GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,

 

Menimbang

:

  1. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan guna melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perlu menyusun Uraian Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  2. bahwa Uraian Tugas dan Fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;

 

Mengingat

:

  1. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok–pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 3890);
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4741);
  7. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2013 Nomor 1 Seri D);

 

MEMUTUSKAN :

 

menetapkan

:

PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TENTANG URAIAN TUGAS DAN FUNGSI RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG.

BAB I

SUSUNAN ORGANISASI

 

Pasal 1

 

Susunan Organisasi Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdiri dari :

  1. Direktur Utama;
  2. Direktur Pelayanan;
  3. Direktur Umum dan Keuangan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

BAB II

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Kesatu

Direktur Utama

 

Pasal 2

 

  1. Direktur Utama mempunyai tugas memimpin, mengatur, membina, menyusun kebijaksanaan, mengoordinasikan dan mengawasi dan megendalikan tugas Rumah Sakit jiwa Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Utama mempunyai fungsi :
  1. penetapan kebijaksanaan perencanaan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan pelayanan dan pengembangan Rumah Sakit;
  2. pengawalan tugas-tugas seluruh pejabat struktural dan fungsional;
  3. pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan rumah sakit;
  4. pelaksanaan pembinaan bimbingan teknis dan profesi;
  5. penetapan program pengendalian standar mutu pelayanan;
  6. perumusan bersama visi, misi dan strategi rumah sakit;
  7. penetapan pengelolaan pendidikan dan penelitian rumah sakit;
  8. pelaksanaan pembinaan staf;
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Bagian Kedua

Direktur Pelayanan

Pasal 3

 

  1. Direktur Pelayanan mempunyai tugas membantu Direktur Utama dalam hal membina, mengoordinasikan, mengawasi dan melaksanakan pengelolaan kegiatan Pelayanan medik, Penunjang Pelayanan Medik dan Keperawatan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pelayanan mempunyai fungsi:
  1. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan Pelayanan medik;
  2. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan Pelayanan keperawatan;
  3. pelaksanaan Perencanaan dan pengembangan Pelayanan Penunjang Medik;
  4. pelaksanaan monitoring dan evaluasi Pelayanan Medik, Pelayanan Penunjang Medik dan Pelayanan Keperawatan;
  5. pelaksanaan pembinaan staf;
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

  1. Direktur Pelayanan dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

 

Pasal 4

 

  1. Direktur Pelayanan terdiri dari:
  1. Bidang Pelayanan Medik;
  2. Bidang Pelayanan Keperawatan.
  1. Masing-masing Bidang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Pelayanan.

 

Paragraf 1

Bidang Pelayanan Medik

 

Pasal 5

 

  1. Bidang Pelayanan Medik mempunyai tugas merencanakan, membina, menyusun standar pelayanan dan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi seluruh kegiatan dibidang pelayanan medik dan pelayanan penunjang medik serta penerimaan dan pemulangan pasien.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pelayanan Medik mempunyai fungsi :
  1. penyiapan bahan perumusan sumber daya manusia, biaya, sarana prasarana dan kebijakan teknis pelaksanaan kebutuhan bidang pelayanan medik dan pelayanan penunjang medik;
  2. penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian penggunaan fasilitas pelayanan medik dan pelayanan penunjang medik;
  3. penyiapan bahan perumusan pengawasan terhadap mutu pelayanan, standar terapi dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dibidang pelayanan medik dan pelayanan penunjang medik;
  4. pelaksanaan penerapan kebijaksanaan  pelayanan medis,pelayanan penunjang medik serta etika profesi tenaga dokter dan tenaga kesehatan lainnya;
  5. pelaksanaan koordinasi kegiatan dalam bidang pelayanan medik,  pelayanan penunjang medik dan Instalasi;
  6. pelaksanaan pembinaan staf;
  7. pelaksanaan evaluasi dan pembuatan laporan sesuai bidang tugasnya;
  8. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Pasal 6

 

  1. Bidang Pelayanan Medik terdiri dari :
  1. Seksi Pelayanan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Mutu dan Evaluasi Pelayanan Medik;
  2. Seksi Pemeliharaan dan Pengembangan Fasilitas Medik dan Penunjang Medik.
  1. Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Medik.

 

Pasal 7

 

  1. Seksi Pelayanan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Mutu dan Evaluasi  Pelayanan Medik mempunyai tugas merencanakan pengembangan sumber daya manusia dokter, psikolog dan tenaga kesehatan lainnya, menyusun standar pelayanan dan terapi, laporan dan evaluasi dan pelayanan.
  2. Uraian Tugas  Seksi Pelayanan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Mutu dan Evaluasi Pelayanan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
  1. merencanakan, melaksanakan pengelolaan kebutuhan pelayanan dan tenaga medis, para medis dan non medis, inventaris peralatan dan bahan yang benar dan sesuai dengan kebutuhan dilingkungan pelayanan Medis;
  2. menyusun dan merencanakan standar kebutuhan sumber daya manusia pada  pengembangan mutu pelayanan medik;
  3. menyusun, merencanakan standar operasional prosedur  standar terapi, standar pelayanan minimal  pelayanan medik, persiapan akreditasi Rumah Sakit Bidang Pelayanan Medik;           
  4. menyiapkan dan melaksanakan penerimaan serta pemulangan pasien;
  5. mengawasi dan menilai terhadap pelaksanaan prosedur kerja dan pelayanan diseluruh jajaran pelayanan medik, bekerjasama dengan instalasi terkait;
  6. memantau dan mengawasi penggunaan fasilitas pelayanan medik;
  7. melakukan urusan ketatausahaan dan kerumah tanggaannya;
  8. mengawasi dan mengendalikan pengawasan pasien di instalasi;
  9. menyusun rencana pengadaan obat medik dari instalasi rawat inap, rawat darurat, perawatan intensif;
  10. melaksanakan pembinaan staf;
  11. melaksanakan evaluasi dan membuat laporan sesuai bidang tugasnya;
  12. melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Pasal 8

 

  1. Seksi Pemeliharaan dan Pengembangan Fasilitas Medik dan  Penunjang Medik mempunyai tugas merencanakan, menyusun pemeliharaan dan pengembangan fasilitas medik, Penunjang Pelayanan Medik, melakukan koordinasi serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas.
  2. Uraian tugas  Seksi Pemeliharaan dan Pengembangan Fasilitas Medik dan Penunjang medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut:
  1. menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeliharan fasilitas medik dan penunjang pelayanan medik;
  2. menyusun rencana pengembangan fasilitas medik dan penunjang pelayanan medik;
  3. merencanakan dana operasional pemeliharaan dan Pengembangan fasilitas medik dan pelayanan penunjang medik;
  4. melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengembangan;
  5. melaksanakan koordinasi kegiatan dalam  rangka penyusunan laporan dan monitoring pemeliharaan dan pengembangan fasilitas medik dan pelayanan penunjang medik;
  6. melaksanakan pembinaan staf;
  7. melaksanakan evaluasi dan membuat laporan sesuai bidang tugasnya;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Paragraf 2

Bidang Pelayanan Keperawatan

 

Pasal 9

 

  1. Bidang Pelayanan Keperawatan mempunyai tugas  Penyusunan program dan kegiatan, pelaksanaan program dan kegiatan, pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program, membina dan mengkoordinasi penyusunan standar.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pelayanan Keperawatan mempunyai   fungsi :
  1. penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan teknis pelaksanaan kebutuhan bidang pelayanan keperawatan;
  2. penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian dan penggunaan fasilitas pelayanan keperawatan;
  3. penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian pelaksanaan pembinaan asuhan keperawatan;
  4. penyiapan bahan perumusan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Bidang Pelayanan Keperawatan;
  5. penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan dalam  melayani dan menyalurkan tenaga paramedik, pelaksanaan pengelolaan keperawatan;
  6. penyiapan program orientasi tenaga perawat dan bidan;
  7. pelaksanaan koordinasi kegiatan dalam bidang pelayanan keperawatan;
  8. pelaksanaan kegiatan keperawatan berdasarkan standar keperawatan;
  9. penyiapan bahan laporan hasil kegiatan pelaksanaan dan pemantauan serta evaluasi dalam  rangka pemberian pelayanan keperawatan;
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Pasal 10

 

  1. Bidang Pelayanan Keperawatan terdiri dari :
  2. Seksi  Pengembangan  Mutu  Asuhan Keperawatan dan Etik Keperawatan;                         
  3. Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sarana dan Evaluasi Pelayanan.
  4. Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan.

 

Pasal 11

 

  1. Seksi Pengembangan Mutu Asuhan Keperawatan dan Etik Keperawatan mempunyai tugas merencanakan, menyelenggarakan bimbingan, menyusun dan mengembangkan standar pelayanan mutu asuhan keperawatan dan melaksanakan pembinaan etik keperawatan.
  2. Uraian tugas Seksi Pengembangan Mutu Asuhan Keperawatan dan Etik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
  1. menyusun  rancangan pengembangan  mutu asuhan Keperawatan sesuai dengan kebutuhan;
  2. menyiapkan rencana  pemberian  asuhan keperawatan  sesuai  dengan pola  dan jenis pelayanan;
  3. menyiapkan program upaya  peningkatan mutu  asuhan  keperawatan, koordinasi  dengan Komite  Keperawatan/ Komite Medik Rumah Sakit.
  4. melaksanakan pengolahan kegiatan pembagian tugas dan pemberian petunjuk serta melaksanakan pembinaan keperawatan;
  5. melaksanakan pengolahan penyelesaian masalah dan memelihara lingkungan, mengoreksi serta melaksanakan pelayanan keperawatan secara menyeluruh;
  6. melaksanakan koordinasi pengembangan pelayanan keperawatan dengan unit kerja terkait;
  7. menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan Standar Asuhan Keperawatan (SAK) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) keperawatan;
  8. memberikan bimbingan asuhan dan pelayanan keperawatan kepada perawat;
  9. melaksanakan koordinasi pengembangan pelayanan keperawatan;
  10. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisa dan evaluasi data etika dan mutu keperawatan;
  11. menyusun rencana dan program kerja serta pelaporan dibidang etika dan mutu keperawatan;
  12. menyiapkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian etika dan mutu keperawatan;
  13. mengoordinasikan penjagaan mutu pelayanan keperawatan melalui kartu kendali mutu dan cara lainnya;
  14. menyiapkan bahan evaluasi kinerja tenaga keperawatan;
  15. melaksanakan pembinaan staf;
  16. melaksanakan monitoring, evaluasi dan membuat laporan sesuai bidang tugasnya;
  17. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Pasal 12

 

  1. Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sarana dan Evaluasi Pelayanan mempunyai tugas menyusun rencana pengembangan sumber daya manusia, sarana dan evaluasi pelayanan dengan menilai, memeriksa dan mengawasi keakuratan data laporan.
  2. Uraian tugas Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sarana dan Evaluasi Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
  1. menyusun rencana  kebutuhan tenaga  keperawatan secara  keseluruhan  baik jumlah maupun kualifikasi (secara makro) dan logistik keperawatan;
  2. menyusun program pengembangan staf keperawatan  sesuai kebutuhan  pelayanan di rumah sakit;
  3. menyusun program mutasi   tenaga  keperawatan  baik pelaksana maupun pengelola,  koordinasi dengan kepala Instansi terkait untuk diajukan ke Direktur;
  4. menyusun rencana  penempatan tenaga  keperawatan sesuai  kebutuhan, menyusun rencana kebutuhan Peralatan  dan kebutuhan lain;
  5. menyusun anggaran biaya untuk kebutuhan pengem- bangan staf, peralatan dan kebutuhan lain;
  6. menyusun rencana pengembangan sistem pencatatan dan  pelaporan Asuhan Keperawatan (ASKEP)  yang tepat sesuai  kondisi rumah sakit;
  7. menyiapkan usulan  program  pelatihan bagi tenaga  yang akan mengoperasikan alat;
  8. menyusun sistem pencatatan dan pelaporan/Inventari- sasi  peralatan Keperawatan;
  9. menyusun prosedur pengaktifan dan perbaikan peralatan keperawatan sesuai kebijakan rumah sakit;
  10. menyusun rencana kerja pada seksi monitoring dan evaluasi pelayanan keperawatan;
  11. menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan laporan monitoring dan evaluasi pelayanan keperawatan;
  12. memeriksa dan mengecek keakuratan dan bahan/data sebagai pedoman dalam menyusun laporan;
  13. menyusun rancangan awal perumusan laporan akuntabilitas kinerja pada bidang pelayanan keperawatan;
  14. melaksanakan pembinaan staf;
  15. melakukan monitoring dan evaluasi serta membuat laporan bulanan dan berkala sesuai bidang tugasnya;
  16. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Bagian Ketiga

Direktur Umum dan Keuangan

 

Pasal 13

 

  1. Direktur Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Direktur Utama dalam hal membina, mengoordinasikan dan mengevaluasi serta melaksanakan pengelolaan keuangan, pelayanan umum dan pengelolaan  pelayanan masyarakat.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Umum dan Keuangan mempunyai fungsi :
  1. pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan dan akuntansi;
  2. pengawasan terhadap tata usaha, administrasi dan rumah tangga;
  3. pengawasan terhadap pengelolaan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
  4. pelaksanaan hubungan masyarakat dan pemasaran;
  5. pelaksanaan rekam medik serta informasi Rumah Sakit;
  6. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
  7. pelaksanaan pembinaan staf;
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya;
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  1. Direktur Umum dan Keuangan dipimpin oleh seorang Direktur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

 

Pasal 14

 

  1. Direktur Umum dan Keuangan  terdiri dari :
  1. Bagian Umum;
  2. Bagian Akuntansi.
  1. Masing-masing Bagian dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Umum dan Keuangan.

 

Paragraf 1

Bagian Umum

 

Pasal 15

 

  1. Bagian umum mempunyai tugas merencanakan, membina, mengoordinasikan,  melaksanakan kegiatan dan  penyusunan  pedoman dan  petunjuk teknis pembinaan administrasi Rumah Sakit, kearsipan, urusan rumah tangga, serta melaksanakan tugas teknis kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, etik dan hukum Rumah Sakit, humas dan pemasaran informasi/pelaporan Rumah Sakit.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
  1. penyiapan administrasi umum di lingkungan Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. perencanaan dan penyusunan administrasi pegawai dan pengembangan sumber daya manusia  kesejahteraan dan pembinaan pegawai;
  3. perencanaan dan penyusunan etik dan hukum rumah sakit;
  4. perencanaan dan penyusunan sistim informasi/laporan  rumah sakit dan  pemasaran rumah sakit;
  5. pengendalian dan  pengaturan  administrasi perjalanan dinas;
  6. pengoordinasian dalam pengaturan acara dan  tamu  pimpinan/protokol;
  7. penghimpun,  penyosialisasian peraturan perundang-undangan dalam  bidang  kepegawaian dalam  rumah sakit;
  8. pelaksanaan koordinasi pembinaan  terhadap anggota Korpri;
  9. pelaksanaan pembinaan staf;
  10. pelaksanaan evaluasi dan membuat laporan sesuai bidang tugasnya;
  11. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Pasal 16

 

  1. Bagian umum terdiri dari :
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  1. Sub Bagian  Hukum dan Sistem Informasi/Pelaporan Rumah Sakit.
  1. Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum.

 

Pasal 17

 

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas  pengelolaan administrasi Rumah Sakit dan pengelolaan kepegawaian, ketatalaksanaan dan kelembagaan organisasi.
  2. Uraian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut  :
  1. menyusun  program  kerja, rencana kegiatan dan  rencana kebutuhan yang berkaitan dengan berfungsinya organisasi dan mantapnya pengelolaan di Bagian Umum;
  2. meneliti dan meneruskan surat-surat keluar/naskah dinas Rumah Sakit kepada pimpinan;
  3. melakukan telaah terhadap surat/dokumen/masalah untuk disusun secara professional dalam pemecahan masalah dan disampaikan kepada pimpinan Rumah Sakit;
  4. menyebarluaskan informasi dan kebijakan Direktur/ pimpinan rumah sakit;
  5. mengoordinasikan  pelaksanaan  ketatausahaan rumah sakit mulai dari surat masuk, pengagendaan surat, surat keluar dan kearsipan;
  6. menyusun bahan pembinaan dan petunjuk teknis tentang penataan  administrasi  rumah sakit;
  7. mengoordinasikan pelaksanaan  administrasi kepegawai- an rumah sakit;
  8. mengoordinasikan pemenuhan  kebutuhan administrasi  pelaksanaan pendidikan dan latihan bagi pegawai;    
  9. menyusun rencana kerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
  10. merencanakan, melakukan urusan rumah tangga meliputi pemeliharaan kendaraan dinas, akomodasi serta memelihara kebersihan kantor/ruangan serta memelihara dan mengawasi penggunaan barang dan jasa Rumah Sakit;
  11. mempelajari, menelaah  dan  mempedomani  peraturan perundang-undangan dan naskah dinas  sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  12. menyusun rencana kebutuhan pengadaan perlengkapan dan peralatan kantor, dan pemeliharaan    barang-barang inventaris Rumah Sakit;
  13. melakukan pemeriksaan kesehatan calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil, menandatangani dan  mengatur cuti dan izin;
  14. menyusun rencana dan  program  kerja  pada sub bagian  kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
  15. menyiapkan bahan kenaikan pangkat dan mutasi;
  16. menyiapkan bahan dan menyusun usul kenaikan gaji berkala,usul tugas belajar;
  17. melaksanakan pembinaan staf;
  18. melaksanakan evaluasi dan membuat laporan sesuai bidang tugasnya;
  19. melaksanakan  tugas lain yang diberikan  oleh atasan.

 

Pasal 18

 

  1. Sub Bagian Hukum dan Sistem Informasi/Pelaporan Rumah Sakit  mempunyai tugas  merencanakan, membina Bidang Etik dan Hukum Rumah Sakit, mengoordinasikan pelaksanaan kehumasan dan pemasaran serta informasi/ pelaporan Rumah sakit.
  2. Uraian tugas Sub Bagian Hukum dan Sistem Informasi/pelaporan Rumah Sakit  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :       
  1. merencanakan  program kegiatan etik dan hukum Rumah Sakit;
  2. merumuskan  pengembangan sistem baru dari manajemen  rumah sakit dalam melakukan fungsí dan tugasnya;
  3. merumuskan penyusunan etika Rumah Sakit;
  4. menyusun peraturan dasar Rumah Sakit sebagai perlindungan karyawan Rumah Sakit dalam menjalan tugas dan  perlindungan pasien;
  5. mengoreksi dan menyetujui Standar Operasional Prosedur (SOP) atau  prosedur tetap dalam  melakukan pekerjaan;
  6. mengoreksi atau  membuat  naskah  perjanjian atau kontrak  pihak Rumah Sakit dengan pihak kedua;
  7. sebagai  narasumber  perlindungan hukum bagi direktur dan karyawan Rumah Sakit;
  8. sebagai narasumber hukum  untuk sanksi bagi karyawan Rumah Sakit yang melanggar;
  9. mengendalikan dan  mengevaluasi pelaksanaan kehumasan dan  pemasaran  rumah sakit;
  10. menyusun rencana dan  program  kerja sama  pada promosi dan  publikasi  kepada masyarakat melalui  media cetak elektronik maupun  media lainnya;
  11. menyusun bahan pembahasan  teknis, pengembangan  rumah sakit, memberikan layanan dan bimbingan serta analisa usaha;
  12. menyusun dan mengembangkan konsep pelayanan non  medis;
  13. melaksanakan pembinaan staf;
  14. melaksanakan evaluasi dan membuat laporan sesuai bidang tugasnya;
  15. melaksanakan  tugas lain yang diberikan  oleh atasan;

 

Paragraf 2

Bagian Akuntansi

 

Pasal 19

 

  1. Bagian  Akuntasi mempunyai tugas melaksanakan  rencana kerja, melakukan pemeriksaan, verifikasi, Akuntansi penelitian setiap penerimaan dan pengeluaran dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Rumah Sakit, menyelenggarakan penyusunan anggaran, perbendaharaan, proses informasi keuangan serta melakukan mobilitas dana.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Akuntansi mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana dan  program  kerja pada bagian  akuntansi;

 

  1. penyelenggaraan akuntansi dan analisa biaya;
  2. penyelenggaraan pengoperasian dan pengembangan informasi layanan Rumah Sakit;
  3. pengadaan pengecekan/pemeriksaan terhadap pemegang  kas;
  4. penyiapan sistem kontrol dalam pelaksanaan kegiatan  keuangan;
  5. penyusunan rencana dan program gaji pada bagian keuangan dan  pelaporan;
  6. penyiapan bahan  perumusan kebijaksanaan teknis penyusunan  perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Rumah Sakit;
  7. penyiapan bahan penyusunan  rencana dan program  pengelolaan admistrasi keuangan daerah;
  8. penyiapan bahan bimbingan dan  pengendalian  pengujian  kebenaran penagihan dan penerbitan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dan mengadakan pemeriksaan keuangan serta membina perbendaharaan;
  9. penyiapan bahan  bimbingan pengumpulan dan penyusunan  pedoman dan petunjuk teknis pembinaan administrasi keuangan;
  10. penyusunan akuntansi dan analisa biaya pelaksanaan pengoperasian dan pengembangan sistem informasi Rumah Sakit;
  11. pelaksanaan  pemeriksaan pada pemegang  kas;
  12. pelaksanaan pembinaan staf;
  13. pelaksanaan evaluasi dan pembuatan laporan sesuai bidang tugasnya;
  14. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Pasal 20

 

  1. Bagian Akuntansi terdiri dari :
  1. Sub Bagian Akuntansi dan Perbendaharaan;
  2. Sub Bagian Penganggaran dan Evaluasi Pelaporan.
  1. Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Akuntansi.

 

Pasal 21

 

  1. Sub Bagian Akuntansi dan Perbendaharaan  mempunyai tugas menyusun rencana kerja, melakukan penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, informasi keuangan serta melakukan mobilitas dana.
  2. Uraian tugas Sub Bagian  Akuntansi dan Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
  1. menyusun rencana dan  program kerja pada sub bagian keuangan dan akuntansi;

 

  1. menyelenggarakan akuntansi dan analisa biaya;
  2. menyelenggarakan pengoperasian dan pengembangan  informasi layanan Rumah Sakit;
  3. mengadakan pengecekan/pemeriksaan terhadap pemegang  kas;
  4. menyiapkan sistem kontrol dalam pelaksanaan kegiatan  keuangan;
  5. merencanakan administrasi tagihan  untuk pelaksanaan proses pembayaran;
  6. merencanakan administrasi  pembayaran untuk  pelaksanaan  proses  pembayaran;
  7. mengoordinasikan administrasi tagihan  untuk pelaksanaan proses pembayaran;
  8. mengoordinasikan administrasi pembayaran untuk pelaksanaan proses pembayaran;
  9. mengoordinasikan, merencanakan dan mengevaluasi  penatausahaan dalam hal pembuatan dan penyampaian Surat Pertanggungjawaban;
  10. mengevaluasi admnistrasi pembayaran dan  tagihan;
  11. mempersiapkan bahan dan data keuangan untuk pengawasan intern oleh atasan langsung;
  12. mengoordinasikan kebutuhan barang untuk kegiatan kepada semua Bendaharawan;
  13. mengoordinasikan  pelaksanaan pembuatan daftar gaji;
  14. memberikan gambaran situasi keuangan Rumah Sakit;
  15. memberikan rekomendasi pengajuan  kredit pegawai kepada pihak direktur;
  16. mengoordinasikan  pelaksanaan  pembuatan daftar pemotongan gaji;
  17. menginventarisir serta menyediakan  data-data penyerapan anggaran dan penerimaan barang;
  18. membina staf untuk melaksanakan  tugasnya secara berencana, tertib dan terpadu;
  19. menyiapkan bahan dan menyusun usul kenaikan gaji berkala;
  20. memberikan bimbingan dan petunjuk kepada pelaksana dan atau para Bendaharawan agar kegiatan dapat dilaksanakan dengan aturan yang berlaku;
  21. melaksanakan pembinaan staf;
  22. melaksanakan evaluasi dan membuat laporan sesuai bidang tugasnya;
  23. melaksanakan tugas lain yang diberikan  oleh atasan.

 

Pasal 22

 

  1. Sub Bagian Penganggaran dan Evaluasi Pelaporan  mempunyai tugas menyusun  rencana, menyiapkan bahan data penganggaran,  menelaah perundang-undangan serta membuat hasil laporan sebagai bahan evaluasi.
  2. Uraian tugas Sub Bagian Penganggaran dan Evaluasi  Pelaporan  sebagaimana dimaksud pada  ayat (1), adalah sebagai berikut :
  1. merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan penyusunan evaluasi program dan anggaran;
  2. mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan  program dan anggaran;
  3. menyusun rencana  penganggaran  belanja langsung dan tidak langsung;
  4. menyiapkan bahan dan data dalam rangka evaluasi pelaksanaan tugas dan pelaporan;
  5. memeriksa dan mengecek keakuratan data yang dijadikan bahan laporan;
  6. menyusun rancangan awal perumusan laporan;
  7. menelaah peraturan perundang-undangan  yang terkait dengan penyusunan   evaluasi dan pelaporan;
  8. melaksanakan pembinaan staf;
  9. melaksanakan evaluasi dan membuat laporan sesuai bidang tugasnya;
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan  oleh atasan.

 

BAB III

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

 

Pasal 23

 

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan keahliannya dan kebutuhannya.

 

Pasal 24

 

  1. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
  2. Setiap kelompok tersebut dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan diangkat oleh Direktur Utama.
  3. Jumlah Jabatan Fungsional tersebut ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  4. Jenis dan jenjang jabatan fungsional berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Bab IV

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 25

 

Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 76 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 34 Seri D ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 26

 

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Gubernur ini, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur sepanjang mengenai pelaksanaannya.

 

Pasal 27

 

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

 

Ditetapkan di Pangkalpinang

pada tanggal 20 September 2013       

 

GUBERNUR

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,

 

dto

 

RUSTAM EFFENDI

 

Diundangkan di Pangkalpinang

pada tanggal 20 September 2013

 

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,

 

dto

 
IMAM MARDI NUGROHO

 

 

BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2013 NOMOR 14 SERI D

Tags: 
Pergub | tupoksi | RSJD Babel