Visi dan Misi

Visi Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional disebutkan bahwa visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Berangkat dari pengertian visi tersebut, maka visi Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat dirumuskan sebagai berikut:

“Terwujudnya pelayanan kesehatan jiwa yang paripurna, bermutu dan berkeadilan “.

Makna pernyataan visi :

  1. Paripurna adalah pelayanan kesehatan jiwa yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
  2. Bermutu adalah derajat kesempurnaan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standart profesi dan standar pelayanan dengan menggunakan potensi sumber daya yang tersedia di rumah sakit secara wajar, efisien dan efektif serta diberikan secara aman.
  3. Berkeadilan adalah kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menerima pelayanan kesehatan.

Misi Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Dalam rangka mencapai visi Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut, maka misi yang akan dilaksanakan adalah:

  1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan jiwa, penanggulangan penyalahgunaan narkoba dan kesehatan lainnya.
  2. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan jiwa, penanggulangan penyalahgunaan narkoba yang sesuai dengan standar pelayanan
    Upaya- upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi tersebut adalah .