BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Pembangunan kesehatan Indonesia telah diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk, agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Penyelengaraan pembangunan kesehatan meliputi upaya kesehatan dan sumber dayanya yang harus dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan sehingga mencapai tujuan yang optimal.
Dengan meningkatnya status perekonomian masyarakat, kemudahan komunikasi serta peningkatan pengetahuan sebagai hasil pembangunan nasional disegala bidang, telah menyebabkan masyarakat menuntut pelayanan yang bermutu, ramah serta sanggup memenuhi kebutuhan mereka.
Pelayanan kesehatan yang bermutu memerlukan dukungan input yang bermutu pula. Segala sumber daya yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kesehatan, seperti tenaga, dana, obat, fasilitas, peralatan, bahan, teknologi, organisasi, informasi dan lain-lain merupakan variabel yang penting.
Rumah sakit adalah suatu institusi pelayanan kesehatan yang kompleks, padat pakar dan padat modal. Kompleksitas ini muncul karena pelayanan di rumah sakit menyangkut berbagai fungsi pelayanan, pendidikan dan penelitian, serta mencakup berbagai tingkatanmaupun jenis disiplin. Agar rumah sakit mampu melaksanakan fungsi yang demikian kompleks, rumah sakit harus memiliki sumber daya manusia yang profesional baik dibidang teknis medis maupun administrasi kesehatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2003, wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdiri dari 1 kota dan 6 kabupaten, mempunyai penduduk sebesar 1.261.737 jiwa (SP 2010), tingkat pertumbuhan penduduk sebesar 3,14 %, tahun 2011 tingkat kepadatan penduduk mencapai 77 orang per km2, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terletak pada sampai bujur timur dan lintang selatan. Total luas wilayah mencapai 81.725,14 . Sebagian besar mata pencarian penduduk Bangka Belitung adalah pertanian.
Sebagai salah satu pelaku kesehatan terutama dibidang kesehatan jiwa, maka Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) tahun 2012-2017. Renstra Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan dokumen perencanaan yang bersifat indikatif memuat program-program pelayanan kesehatan terutama kesehatan jiwa yang akan dilaksanakan oleh Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan mengikut sertakan berbagai elemen yang terkait pada sektor kesehatan dan mendorong peran serta masyarakat untuk ikut peran aktif dalam penanganan masalah kesehatan jiwa kurun waktu 2012-2017.
Dengan disusunnya Renstra Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun2012-2017 ini diharapkan akan menjadi acuan dalam melaksanakan tugas di bidang pelayanan kesehatan dengan menitik beratkan pada pelayanan kesehatan jiwa dan narkoba melalui program-program yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Renstra Rumah Sakit Jiwa daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2012-2017 memberikan penekanan pada pencapaian sasaran Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- Landasan Hukum
- Undang – Undang No 27 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kalidengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang_undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)dantelahdiubahterakhirdengan UU Nomor 23 tahun 2014.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
- Undang-undangnomor 18 tahun 2014 tentangKesehatanJiwa(LembaranNegaraRepublik Indonesiatahun 2014 Nomor 185 )
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
- Peraturan Pemerintah No 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
- Keputusan Menteri Kesehatan No 375 tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan tahun 2005 – 2025;
- Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah ProvinsiKepulauan Bangka Belitung Tahun 2007 Nomor 6 Seri E) ;
- Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2012 – 2017 (Berita Daerah ProvinsiKepulauan Bangka Belitung tahun 2012 Nomor 2 Seri E);
- Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor66 tahun 2013.
- Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung nomor 188.44/603/RSJD/2014 tanggal 23 September 2014 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Maksud dan Tujuan Penyusunan Dokumen Renstra
- Maksud
- Maksud dan Tujuan Penyusunan Dokumen Renstra
Maksud penyusunan Renstra Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2012 – 2017 adalah sebagai arah dan acuan bagi seluruh pegawaidi lingkungan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selaku aparatur penyelenggara pemerintah daerah di bidang pelayanan kesehatan sesuai program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
- Tujuan
Rencana Strategis Tahun 2012 - 2017 bertujuan untuk memantapkan terlaksananya program dan kegiatan prioritas sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam lima tahun ke depan yang sejalan dengan visi dan misi serta program dan kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih sesuai Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
- Sistematika Penulisan
Sistematika Rencana Strategis Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disajikan sebagai berikut :
Bab I
Bab II
Bab III
Bab IV
Bab V
Bab VI
Pendahuluan,
1.1 Latar Belakang
1.2 Landasan Hukum
1.3 Maksud dan Tujuan
1.4 Sistematika Penulisan
Gambaran Pelayanan SKPD,
2.1 Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi SKPD
2.2 Sumber Daya SKPD
2.3 Kinerja Pelayanan SKPD
2.4Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan
SKPD
Isu-isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi,
- Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD
- Telaah Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
- Telaah Renstra K/L dan Renstra Provinsi/ Kabupaten/ Kota
- Telaah Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
- Penentuan Isu-Isu Strategis
Visi dan misi, tujuan dan sasaran, strategi dan kebijakan,
4.1 Visi dan Misi SKPD
4.2 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah SKPD
4.3 Strategi dan Kebijakan
Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif,
Menggambarkan rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2012-2017.
Indikator Kinerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang Mengacu Pada Tujuan dan Sasaran RPJMD,
Menjelaskan indikator kinerja dan target kinerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD.
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN
- Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Tugas Pokok
- Melaksanakan upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif terhadap kesehatan jiwa, korban narkoba dan kesehatan lainnya sesuai kebutuhan daerah dan kewenangan yang dilimpahkan Gubernur.
- Melakukan pelayanan bermutu yang terakreditasi sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
- Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi mempunyai fungsi :
- Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan jiwa dan korban narkoba perorangan ataupun masyarakat melalui pelayanan paripurna tingkat sekunder dan tersier.
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan dalam rangka meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam pemberian pelayanan kesehatan jiwa dan penanganan korban narkoba.
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan jiwa dan narkoba dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan.
- Pelaksanaan administrasi dan keuangan rumah sakit jiwa.
- Struktur Organisasi
Untuk melaksanakan tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2008 tanggal 21 febuari 2008 yang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2013 tanggal 13juni 2013, secara rinci struktur organisasi Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdapat pada Gambar 2.1
Gambar 2. 1
Struktur Organisasi
DIREKTUR UTAMA
DIREKTUR
UMUM DAN KEUANGAN
KELOMPOK JABATANFUNGSIONAL
DIREKTUR PELAYANAN
BIDANG
PELAYANAN KEPERAWATAN
BIDANG
PELAYANAN MEDIK
SEKSI
PENGEMBANGAN SDM
SARANA DAN
EVALUASI PELAYANAN
SEKSI
PENGEMBANGAN MUTU
ASUHAN KEPERAWATAN
DAN ETIK KEPERAWATAN
SEKSI
PELAYANAN PENGEMBANGAN
SDM MUTU DAN
EVALUASI PELAYANAN MEDIK
SEKSI
PEMELIHARAAN DAN
PENGEMBANGAN FASILITAS
MEDIK DAN PENUNJANG MEDIK
BAGIAN
UMUM
SUB BAGIAN
UMUM DAN KEPEGAWAIAN
SUB BAGIAN
HUKUM DAN SISTEM
INFORMASI/PELAPORAN
RUMAH SAKIT
BAGIAN
AKUNTANSI
SUB BAGIAN
AKUNTANSI DAN
PERBENDAHARAAN
SUB BAGIAN
PENGANGGARAN DAN
EVALUASI PELAPORAN
- Sumber Daya Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Sumber Daya Manusia
Sumber Daya Manusia pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menurut jenis pendidikan diklasifikasikan kedalam 2 (dua) klasifikasi yaitu :
- Klasifikasi Tenaga Medis menurut Jenis Pendidikan :
Tabel 2.1
Klasifikasi Tenaga Medis
NO
JENIS
STATUS PEGAWAI
JUMLAH
KET
PENDIDIKAN
PNS
CPNS
HONORER
I
TENAGA MEDIS
L
P
L
P
L
P
L
P
1
Dokter Umum
1
7
1
7
2
Dokter Spesialis Jiwa
2
2
0
3
Dokter Gigi
1
1
1
1
4
Dokter Spesialis Anak
0
0
5
Dokter Spesialis Radiologi
1
0
1
Total
3
9
1
0
0
0
4
9
II
TENAGA KEPERAWATAN
L
P
L
P
L
P
L
P
1
S1 Keperawatan
9
8
2
9
10
2
S1 Keperawatan Ners
6
10
6
10
3
D4 Keperawatan
0
0
4
D3 Keperawatan (Akper)
15
19
2
2
4
2
21
23
5
D3 Kebidanan
0
0
6
D4 Kesehatan Gigi
0
0
7
D3 Kesehatan gigi
3
0
3
8
Perawat Kesehatan (SPK)
4
5
4
5
9
SPRB
2
2
0
10
SPKSJ
5
1
5
1
11
Sekolah Pengatur Rawat Gigi
1
1
0
Total
42
46
2
2
4
4
48
52
III
TENAGA KEFARMASIAN
L
P
L
P
L
P
L
P
1
Apoteker
3
0
3
2
S1 Farmasi
1
0
1
3
D3 Farmasi
2
1
2
1
4
SMF/SAA
1
0
1
Total
2
6
0
0
0
0
2
6
IV
TENAGA KES. MASYARAKAT
L
P
L
P
L
P
L
P
1
S2 Kesehatan Masyarakat
1
1
0
2
S1 Kesehatan Masyarakat
6
5
6
5
3
D3 Sanitarian
0
0
4
D3 Kesehatan Lingkungan
1
1
1
1
Total
7
6
0
0
1
0
8
6
V
TENAGA GIZI
L
P
L
P
L
P
L
P
1
D4 Nutrisionis
0
0
2
D3 Gizi
3
0
3
3
D1 Gizi
1
0
1
Total
0
4
0
0
0
0
0
4
VI
TENAGA KETERAPIAN FISIK
L
P
L
P
L
P
L
P
1
D3 Fisioterapi
1
0
1
2
D3 Terapi Wicara
1
1
0
3
D3 Okupasi Terapi
0
0
Total
0
1
1
0
0
0
1
1
VII
TENAGA KETEKNISIAN MEDIS
L
P
L
P
L
P
L
P
1
Sarjana/DIV Elektromedik
1
1
0
2
D3 Radiologi
2
0
2
3
D3 Rekam Medik
2
1
1
2
2
4
D3 Teknik Elektromedik
0
0
5
D3 Analis Kesehatan
2
0
2
6
D3 MPRS
1
2
1
2
7
D3 Elektro
1
0
1
8
SMAK
1
0
1
Total
4
8
0
2
0
0
4
10
- Klasifikasi Tenaga NonMedis menurut Jenis Pendidikan :
Tabel 2.2
Klasifikasi Tenaga Non Medis
NO
JENIS
STATUS PEGAWAI
JUMLAH
KET
PENDIDIKAN
PNS
CPNS
HONORER
I
TENAGA NON MEDIS
L
P
L
P
L
P
L
P
1
S2 Psikolog
1
1
0
2
2
S2 Sarjana Ilmu Pemerintahan
1
1
0
3
S2 Sarjana Ilmu Lingkungan
1
1
0
4
S2 Sarjana Ilmu Pemasaran
2
1
2
1
5
Sarjana Sosiologi
0
0
6
Sarjana Psikologi
1
1
0
2
7
Sarjana Ekonomi
2
2
1
2
3
8
Sarjana Akuntansi
1
1
1
1
9
Sarjana Hukum
1
2
1
2
10
Sarjana Administrasi Publik
1
0
1
11
Sarjana Ilmu Administrasi Negara
1
1
0
2
12
Sarjana Ilmu Elektro
1
1
0
13
Sarjana Sosial
1
0
1
14
Sarjana Ilmu Komputer
1
1
0
Total
8
9
0
1
2
5
10
15
II
TENAGA SARJANA MUDA AKADEMI/D3
L
P
L
P
L
P
L
P
1
D3 Keuangan/Perbankan
1
0
1
2
D3 Akuntansi
0
0
3
D3 Komputer
1
1
1
1
4
D3 Sekretaris
2
0
2
5
D3 Listrik
1
1
0
6
D1 Sekretaris
1
0
1
Total
1
2
1
0
0
3
2
5
III
SEKOLAH MENENGAH ATAS
L
P
L
P
L
P
L
P
1
SMA/SMU
8
6
13
4
21
10
2
SMEA/SMK
1
2
3
3
4
5
3
STM
3
1
4
0
4
SMKK
0
0
Total
12
8
0
3
17
4
29
15
IV
SMPA DAN SD KEBAWAH
L
P
L
P
L
P
L
P
1
SMP
1
2
2
1
4
2
SD
2
1
1
3
1
3
Paket B
2
0
2
4
Paket C
4
4
4
4
Total
7
9
0
0
1
2
8
11
JUMLAH TOTAL 1
58
80
4
4
5
4
67
88
JUMLAH TOTAL 2
28
28
1
4
20
14
49
46
JUMLAH TOTAL 1+2
86
108
5
8
25
18
116
134
PERGOLONGAN
194
13
43
250
PNS & CPNS
207
- Sarana dan Fasilitas
- Tanah : 58.515 M2
- Jalan : 1.600 M2
- Bangunan
- Gedung lantai bawah dan atas : 913,5 M2
- Gedung Perawatan : 1.353,5 M2
- Gedung terapi kerja : 200 M2
- Gedung Garasi + Ruang mayat : 88 M2
- Selasar : 740 M2
- Gardu Pompa Air : 1 Buah
- Gedung Poliklinik : 200 M2
- Gedung dapur Gizi : 189 M2
- Gedung lantai kerja wanita dan pria : 320 M2
- Gedung pencucian : 100 M2
- Pagar Tembok Beton : 972 M2
- Pagar besi strip : 440 M2
- Pagar beton kerawang : 70 M2
- Gedung terapi gerak : 200 M2
- Gedung UGD : 100 M2
- Gedung diesel : 30 M2
- Gedung Napza : 400 M2
- Gedung Perlengkapan : 400 M2
- Gedung Penunjang Diagnostik : 200 M2
- Gedung rehabilitas Pasien gelandangan: 200 M2
- Asrama Putra/Putri : 240 M2
- Mushola : 25 M2
- Tempat Parkir : 100 M2
- Sarana Olahraga (Tehnis lapangan, Bulu Tangkis, Tennis Meja, Volly ball, Sepak Bola)
- Ipal : 1 unit
- Instalasi Air Bersih : 1 unit
- Rumah Dinas
- Rumah Type B Golongan II (1 Buah)
- Rumah Type C Golongan II (2 Buah) @ 70 M2
- Rumah Type D Golongan II (3 Buah) @ 45 M2
- Rumah Type E Golongan III (2 Buah) @ 50 M2
- Rumah Type E Golongan III (11 Buah) @ 36 M2
- Rumah Type E Golongan III (2 Kopel) @ 72 M2
- Jenis Pelayanan
JENIS PELAYANAN
KEGIATAN PELAYANAN
- Rawat Jalan
- Poliklinik Rawat Jalan Jiwa
- Poliklinik Rawat Jalan Umum
- Poliklinik Anak dan Remaja
- Poliklinik Psikiatri Geriatri/Usila
- Poliklinik Psikologi
- Poliklinik Gigi
- Poliklinik Rehabilitasi Psikososial
- Poliklinik Narkoba/HIV/VCT
- Konsultasi Psikiater
- Rawat Inap/UGD
- Ruang Rawat Inap = 120 Tempat Tidur
- Psikiatrik forensik
- Unit Gawat Darurat
- Intensif Psikiatrik Care
- Penunjang Pelayanan
- Fisioterapi
- Radio Terapi (EEG, Biofeedback, Stress Analyzer, X-Ray)
- Laboratorium
- Farmasi
- Gizi
- Laundry
- IPRS
- Pemulasaran Jenazah
- Rekam Medis
- Kesehatan Jiwa Masyarakat
- Kegiatan Kesehatan Jiwa Mobilitas
- Kegiatan Homevisite
- Kinerja Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Dokumen Renstra Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2012-2017 yang hampir berakhir masa berlakunya juga telah menetapkan beberapa kinerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Secara lebih detail dapat disampaikan pada tabel dibawah ini.
Tabel 2.3.
Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Rutin Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan target RPJMD
INDIKATOR KINERJA SASARAN
TARGET CAPAIAN SETIAP TAHUN
Meningkatkan akreditasi pelayanan kesehatan rumah sakit
Jumlah jenis pelayanan yang terakreditasi
Meningkatkan penggunaan fasilitas kesehatan jiwa oleh masyarakat.
Jumlah masyarakat yang dilayani
Meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit
Persentase kemampuan menangani life saving
Kecepatan waktu tanggap pelayanan dokter di ruang gawat darurat ≤ 5 menit
≤ 5 M
≤ 5 M
≤ 5 M
≤ 5 M
≤ 5 M
Persentase pasien dapat ditenangkan dalam waktu ≤ 48 jam
Persentase pemakaian tempat tidur/ Bed Occupancy Rate (BOR)
71,77
62,10
59,73
63,5
60,72
Rata-rata lama rawat/ Average Length of Stay (ALOS)
100,58
57,16
55,38
47,26
68,10
Frekuensi pemakaian tempat tidur/ Bed Turn Over (BTO)
0,33
0,33
0,31
3,25
0,28
Rata-rata hari tempat tidur kosong/ Turn Over Interval (TOI)
26,21
39,66
42,12
43,58
45,34
Persentase Jenis Pelayanan sesuai klasifikasi Rumah Sakit Jiwa Kelas B
Meningkatkan sarana dan prasarana rumah sakit
Persentase bangunan utama sesuai klasifikasi Rumah Sakit Jiwa Kelas B
Persentase bangunan penunjang sesuai klasifikasi Rumah Sakit Jiwa Kelas B
Persentase peralatan kesehatan sesuai klasifikasi Rumah Sakit Jiwa Kelas B
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia rumah sakit
Persentase tenaga medis klasifikasi rumah sakit kelas B
Persentase tenaga penunjang sesuai klasifikasi rumah sakit kelas B
Persentase tenaga kesehatan lain sesuai klasifikasi rumah sakit kelas B
Rasio tenaga keperawatan sesuai klasifikasi rumah sakit kelas B
2.4 Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Tantangan Pelayanan
- Kelemahan
- Belum semua Pegawai yang memahami perubahan Rumah Sakit Jiwa sebagai BLUD.
- Stigma sebagai Rumah Sakit Jiwa pemerintah masih melakat di masyarakat dengan proses birokrasi yang berbelit-belit.
- Masih lemahnya kegiatan pemasaran yang menjadikan masyarakat tidak mengetahui secara menyeluruh perkembangan serta pelayanan apa yang disediakan oleh Rumah Sakit Jiwa.
- Letak Rumah Sakit Jiwa yang berada di luar ibukota Provinsi yang menyebabkan sulit dijangkau terutama oleh masyarakat diluar kabupaten Bangka.
- Ancaman
- Pandangan masyarakat yang negatif tentang Rumah Sakit Jiwa yang hanya melayani gangguan psikotik (gila) menyebabkan kurangnya minat masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas kesehatan yang ada seperti pelayanan poliklinik umum, EKG, laboratorium, terapi wicara.
- Kebijakan pemerintah daerah yang belum memprioritaskan pelayanan dibidang kesehatan jiwa menyebabkan pelayanan kesehatan jiwa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum berkembang secara optimal.
- Semakin tingginya tuntutan Masyarakat terhadap pelayanan kesehatan jiwa menimbulkan banyak tuntutan hukum yang diakibatkan ketidak puasan Masyarakat.
- Pendapatan dan pengetahuan masyarakat yang masih rendah terhadap pelayanan yang disediakan di Rumah Sakit Jiwa menyebabkan kunjungan kurang dan pemanfaatan fasilitas di Rumah Sakit Jiwa masih kurang.
- Peluang Pelayanan
- Kekuatan
- Memiliki 5 unit pelayanan yang terakreditasi.
- Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki lahan seluas ± 5,7 Hektar sehingga memungkinkan untuk pengembangan pelayanan.
- Perkembangan pertumbuhan penerimaan pendapatan Rumah Sakit Jiwa dari tahun ke tahun cenderung meningkat.
- Perkembangan cost recovery dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan.
- Tarif yang berlaku di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terjangkau oleh Masyarakat.
- Tersedianya berbagai jenis pelayanan medis dan penunjang medis.
- Fasilitas dalam hal sarana dan prasarana cukup memadai yang mengalami peningkatan secara bertahap sesuai kebutuhan.
- Jumlah Sumber Daya Manusia yang cukup khususnya tenaga medis yang semakin meningkat dari tahun ke tahun.
- Komitmen Sumber Daya Manusia untuk meningkatkan pelayanan.
- Peluang
- Satu-satunya Rumah Sakit Jiwa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membuat peluang untuk berusaha tetap eksis tanpa kompetitor.
- Tuntutan Masyarakat yang semakin meningkat terhadap jenis dan kualitas pelayanan.
- Semakin meningkatnya kasus jiwa dan narkoba.
- Sebagai IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor).
BAB III
ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
- Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Rumah Sakit Jiwa
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus berusaha memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat, walaupun banyak kendala yang dihadapi dalam menjalankan fungsinya, seperti pendapatan rumah sakit yang rendah akibat sosial ekonomi masyarakat yang masih rendah, pola tarif yang tidak sesuai, stigma masyarakat terhadap Rumah Sakit Jiwa dan alokasi anggaran yang kurang mencukupi, namun Rumah Sakit Jiwa Daerah Kepulauan Bangka Belintung berusaha untuk tetap eksis menjadi excellent dalam memberikan pelayanan yang bermutu terhadap masyarakat.
Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung satu-satunya Rumah Sakit Khusus di Provinsi Bangka Belitung milik pemerintah daerah. Rumah Sakit ini berada diatas lahan 57.830 M2 dan luas bangunan sampai saat ini 9.537 M2, klasifikasi Rumah Sakit adalah tipe B dengan kapasitas tampung 120 TT.
Kondisi ini akan mempengaruhi sistem operasional dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dihadapkan pada kompetisi merebut konsumen, kompetisi ini akan semakin sulit seiring dengan meningkatkan posisi tawar (bargaining power) konsumen dalam memilih provider rumah sakit. Oleh karena itu rumah sakit ini dituntut untuk menyediakan pelayanan yang tidak sekedar bermutu, tetapi merupakan unggulan (Excellent). Citra atau image positif dimata konsumen terhadap pelayanan excellent dan memuaskan, yang akhirnya akan dipilih oleh konsumen. Rumah sakit dengan pelayanan excellent tersebut yang akhirnya menjadi market leader rumah sakit.
Melihat peluang dan tantangan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah merupakan kesempatan untuk mengembangkan produk layanan dengan memenuhi harapan stakeholder dan shareholder. Pelayanan Rumah Sakit ini bentuk upaya pelayanan kesehatan yang bersifat sosio-ekonomi yaitu bersifat sosial namun diusahakan agar bisa mendapatkan surplus keuangan dengan cara pengelolaan yang professional dengan memperhatikan prinsip-prinsip ekonomi.
Sasaran yang ingin dicapai dalam membangun Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu pelayanan kesehatan jiwa yang prima dan mampu mandiri dalam pembiayaan melalui pengelolaan langsung dana yang diperoleh dari jasa pelayanan dan dari berbagai sumber dana lainnya. Agar sasaran tersebut diatas dapat tercapai maka diperlukan cara pengelolaan yang mengikuti prinsip-prinsip manajemen melalui perencanaan, pengorganisasian, penyusunan staf, pengarahan dan pengawasan. Untuk mencapai peluang tersebut perlu memperhatikan kapasitas rumah sakit secara Internal seperti kepemimpinan, manajemen, organisasi, sumber daya manusia, sarana prasarana, yang akan menghasilkan produk layanan rumah sakit. Perubahan situasi internal Rumah Sakit didorong oleh adanya perubahan system pemerintahan dari system sentralisasi menjadi desentralisasi, disamping kebijakan pemerintah dalam paradigma baru Perumahsakitan yang diarahkan pada terwujudnya pelayanan prima melalui pemenuhan tenaga dokter ahli, perawat ahli dan tenaga profesional lainnya menjadikan pelaksanaan “good clinical governance”.
Eksternal seperti tuntutan konsumen pelayanan yang lebih aman berkualitas dan responsive, mengharapkan staf medik yang lebih akuntabel, keterlibatan pandangan konsumen dalam pengobatan, menekan biaya kesehatan yang meningkat, kemajuan atau kemunduran perekonomiam masyarakat global mendorong maju dan mundurnya sektor jasa termasuk pada rumah sakit. Tingginya persaingan dalam bisnis Perumahsakitan dapat dilihat dari pertumbuhan rumah sakit cukup pesat pada saat ini dan kebutuhan (demand) masyarakat akan pelayanan rumah sakit dalam pemanfaatan tempat tidur menunjukan peningkatan. Oleh karena itu pelayanan rumah sakit dituntut berubah apabila tidak ingin mengalami kerugian, menurunnya tingkat kinerja, kehilangan pangsa pasar yang akhirnya collaps.
- Telaah Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
Berdasarkan Visi Kepala Daerah terpilih, maka tujuan yang akan dicapai oleh masyarakat pada akhir masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2012-2017 adalah:
“Terwujudnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang Mandiri, Maju, Berkeadilan dan berdaya saing berbasis potensi likal melalui pengembangan sinergitas dan konektivitas perkotaan dan perdesaan. “
Dan dalam pencapain visi tersebut, ada satu misi yang terkait dengan Rumah Sakit Jiwa daerah Provinsi Kepilauan Bangka Belitung yaitu Misi 2 : Pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas SDM (Empowerment) melalui keterlibatan secara aktif masyarakat melalui kemitraan pembangunan desa dan kota secara mandiri dengan pemenuhan terhadap kualitas kebutuhan dasar masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Yang mempunyai tujuan agar terwujudnya pemberdayaan masyarakat melalui keterlibatan secara aktif dalam pembangunan dan terciptanya kualitas SDM Bangka Belitung yang mampu bersaing dan dapat menciptakan lapangan pekerjaan sendiri. Sasaran yang akan dicapai Terpenuhinya kapasitas dan kualitas pendidikan, kesehatan dan serta peningkatan pendapatan masyarakat Bangka Belitung. Arah kebijakan dan strategi (1) Menyusun kebijakan terkait dengan peningkatan derajat hidup masyarakat, (2) Pemenuhan terhadapa kualitas tenaga pengajar, tenaga kesehatan serta rasio yang seimbang dengan jumlah masyarakat, (3) Harmonisasi dan integrasi program-program terkait dengan pemberdayaan masyarakat, mewujudkan kualitas Jamkesmas, beasiswa untuk siswa kurang mampu, raskinitis. Maka Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan tugas pokok dan fungsinya dalam pelayanan kesehatan agar dapat berdaya saing global. Dan untuk menghadapi AFTA (ASEAN Free Trade Area) dan era perdagangan bebas WTO (World Trade Organization) Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai tantangan untuk melakukan proses yang produktif dan cost effectiveness, sumber daya manusia yang produktif dan berkomitmen, produk dan jasa yang mampu menghasilkan value terbaik bagi konsumen, financial return yang berlipat ganda dan jangka panjang. Untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin dan kurang mampu Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah bekerjasama dengan JAMKESMAS (Jaminan KesehatanMasyarakat) program kesehatan Pemerintah Pusat dan JAMKESDA (Jaminan Kesehatan Daerah) program kesehatan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dan untuk melakukan pelayanan kesehatan yang bermutu Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mempunyai Standard Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai Standard Pelayanan Minimal, Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi kepulauan Bangka Belitung mempunyai kendala diantaranya masih kurangnya tenaga dokter spesialis dan sarana prasarana penunjang pelayanan.
- Telaah Renstra K/L dan Renstra
Secara nasional prioritas pembangunan kesehatan pada RPJMN 2010-2014 dilaksanakan melalui peningkatan :1) Upaya kesehatan, 2) Pembiayaan kesehatan, 3) Sumber daya kesehatan , 4) Sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan, 5) Manajemen dan informasi kesehatan dan 6) Pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian untuk dapat ikut serta mewujudkan pembangunan nasional, daerah dan untuk melaksanakan visi Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka misi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
- Menyelenggarakan pelayanan kesehatan jiwa, penanggulangan penyalahgunaan narkoba dan kesehatan lainnya.
- Menyelenggarakan pelayanan kesehatan jiwa, penanggulangan penyalahgunaan narkoba yang sesuai dengan standar pelayanan.
Renstra Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengacu pada Renstra Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
B.2 Program Pembinaan Upaya Kesehatan
B.2.1 Pembinaan Upaya Kesehatan Rujukan
- Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah memberikan kesehatan jiwa dan NAPZA.
- Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerapkan SPM RSJ
- Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah memberikan pelayanan psikiatri anak dan remaja.
- Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah memberikan pelayanan psikogeriatrik.
- Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah memberikan pelayanan psikiatrik forensik.
- Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah memberikan pelayanan penanggulangan ketergantungan NAPZA.
- Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerapkan Model Pelayanan Keperawatan Profesional (MPKP).
- Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah memberikan pelayanan rehabilitasi psikososial.
B.2.2Pembinaan Standarisasi, Akreditasi dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan
- Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah terakreditasi 5 pelayanan pada tahun 2011.
B.2.3 Pelayanan Kesehatan Rujukan bagi Masyarakat Miskin (Jamkesmas)
- Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melayani pasien penduduk miskin peserta program Jaminan Kesehatan Masyarakat.
B.4 Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan
B.4.1 Peningkatan Ketersediaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan
- Tersedianya obat
- Tersedianya obat yang memenuhi standar, cukup dan terjangkau
- Instalasi Farmasi sesuai standar
B.4.2 Peningkatan Pelayanan Kefarmasian
- Instalasi Farmasi Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan pelayanan kefarmasian sesuai standar.
- Penggunaan obat rasional di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
B.5 Program Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
B.5.1 Sertifikasi, Standarisasi dan Peningkatan Mutu SDM Kesehatan
- SDM Kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah ditingkatkan kemampuannya melalui pendidikan berkelanjutan.
- Tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
Ditinjau dari sasaran Renstra Kementerian maupun Renstra Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka belitung, maka faktor-faktor penghambat ataupun faktor-faktor pendorong dari pelatanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mempengaruhi permasalahan pelayanannya adalah :
- Faktor Penghambat :
- Alokasi dana yang kurang mencukupi
- Belum terpenuhinya sarana dan prasaran yang memadai
- Masih kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM)
- Keterlambatan informasi yang diterima
- Faktor Pendorong :
- Kesesuaian program dan kegiatan
- Tujuan akhir yang sama yaitu peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat
- Telaah Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Dalam misi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Tahun 2012-2017 di sebutkan bahwa : Peningkatan pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian tata ruang dengan memperhatikan keseimbangan pembangunan ekonomi, sosial, budaya, pemanfaatan SDA pembangunan sarana dan prasarana serta melakukan upaya rehabilitasi, reklamasi, dan refungsionalisasi, terhadap lahan-lahan kritis menjadi lahan produktif melalui penataan tata ruang yang harmonis sesuai dengan peruntukannya dengan melibatkan pemerintah, swasta dan masyarakat secara terpadu dan bersinergi. Usaha untuk menyelaraskan pembangunan ekonomi dengan disertai upaya pelestarian lingkungan hidup melalui pendekatan pembangunan berkelanjutan merupakan fokus pembangunan nasional dewasa ini. Melalui pembangunan berkelanjutan, diharapkan pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan hidup dapat berjalan secara harmonis dan terpadu.
Implementasi pembangunan yang menempatkan kebijakan desentralisasi memerlukan berbagai infrastruktur yang menjamin roda pembangunan dan kehidupan masyarakat. Saran pemerintah, perhubungan serta sarana pendukung lainnya menjadi fasilitas yang sangat vital untuk terus di kembangkan. Sejalan dengan semakin melajunya pertumbuhan investasi dan pembanguna Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditandai dengan pertambahan penduduk, maka kebutuhan pelayanan umum kesehatan terutama kesehatan jiwa juga semakin meningkat. Fasilitas pelayanan kesehatan jiwa merupakan salah satu komponen dasar lingkungan yang harus tersedia.
Upaya pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan jiwa secara cepat dan mudah menjadi salah satu aspek penting untuk mendukung program pemerintah dalam pembangunan daerah. Pendirian Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan upaya untuk menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang optimal khususnya dalam hal pelayanan kesehatan jiwa yang seluas-luasnya kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) yang digunakan sebagi panduan dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup secara terarah, tepat sasaran dan efektif serta efisien yang dilakukan oleh Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara otentik bahwa Rumah Sakit Jiwa daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sedang melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan.
Jika ditinjau dari rencana tata ruang dan kajian lingkungan hidup strategis, maka faktor-faktor penghambat dan faktor-faktor pendorong dari pelayanan Rumah Sakit Jiwa daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah :
- Faktor Penghambat
- Belum adanya teknologi yang memadai dalam pengelolaan lingkungan hidup
- Dalam pendekatan institusional dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup masih kurangnya koordinasi dengan instusi terkait terutama Badan Lingkunagan Hidup Kabupaten Bangka
- Belum adanya masterplan bangunan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sehingga kurangnya konsisitensi dalam penerapan tata ruang serta penetapan tata ruang yang sesuai dengan kondisi riil dan kebutuhan lapangan.
- Faktor Pendorong
Adanya Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), sehingga Rumah Sakit Jiwa daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat mengambil langkah-langkah untuk mencegah dan mengelola dampak termasuk upaya untuk menangani dan menanggulangi keadaan darurat serta dampak-dampak yang diperkirakan timbul setelah dilakukan pemantauan dapat dikelola semaksimal mungkin.
- Penentuan Isu-Isu Strategis
Dari hasil analisis internal dan eksternal dapat dirumuskan Isu Strategis yaitu :
“Rumah sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai pesat rujukan kesehatan jiwa yang di amanatkan Undang Undang kesehatan dan Undang Undang Rumah Sakit memiliki berbagai jenis layanan kesehatan jiwa namun kinerja pelayanan yang berbasis kendali mutu dan kendali biaya belum optimal dan belum memenuhi harapan masyarakat.”
BAB IV
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
- Visi dan Misi
- Visi
Visi adalah gambaran arah pembangunan atau kondisi masa depan yang ingin dicapai melalui penyelenggaraan tugas dan fungsi. Dalam upaya mencapai kinerja pembangunan daerah pada aspek pelayanan kesehatan, Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai visi yaitu “Terwujudnya pelayanan kesehatan jiwa yang paripurna, bermutu dan berkeadilan “.
Pelayanan kesehatan jiwa merupakan salah satu pelayanan kesehatan utama yang dilakukan oleh Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai satu-satunya rumah sakit jiwa yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Makna pernyataan visi :
- Paripurna adalah pelayanan kesehatan jiwa yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
- Bermutu adalah derajat kesempurnaan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan dengan menggunakan potensi sumber daya yang tersedia di rumah sakit secara wajar, efisien dan efektif serta diberikan secara aman.
- Berkeadilan adalah kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menerima pelayanan kesehatan.
- Misi
Upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi tersebut adalah:
- Menyelenggarakan pelayanan kesehatan jiwa, penanggulangan penyalahgunaan narkoba dan kesehatan lainnya.
- Menyelenggarakan pelayanan kesehatan jiwa, penanggulangan penyalahgunaan narkoba yang sesuai dengan standar pelayanan.
- Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah
- Tujuan
- Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah
- Terwujudnya pelayanan kesehatan jiwa dan non jiwa yang paripurna meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
- Meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit sesuai standar pelayanan.
- Sasaran
- Meningkatkan penggunaan fasilitas kesehatan jiwa dan narkoba oleh masyarakat.
- Terpenuhinya kebutuhan tenaga kesehatan rumah sakit
- Meningkatkan sarana dan prasarana rumah sakit
- Meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit.
- Meningkatkan akreditasi rumah sakit
- Strategi dan Kebijakan
- Strategi
Strategi merupakan pernyataan-pernyataan yang menjelaskan bagaimana tujuan dan sasaran akan dicapai. Untuk mencapai tujuan dan sasaran Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah dengan melaksanakan strategi sebagai berikut :
- Menjadikan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai pusat rujukan pelayanan kesehatan jiwa dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kesehatan jiwa dan penyalahgunaan narkoba.
- Mensosialisasikan Program Indonesia Bebas Pasung bagi orang dengan gangguan kejiwaan.
- Menyediakan obat dan perbekalan kesehatan
- Standarisasi Pelayanan Kesehatan
- Melengkapi sarana dan prasarana rumah sakit
- Meningkatkan kompetensi tenaga medis dan non medis
- Kebijakan
Kebijakan merupakan pedoman yang wajib dipatuhi dalam melakukan tindakan untuk melaksanakan strategi yang telah dipilih, agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran.
Kebijakan-kebijakan yang dipedomani dalam melaksanakan strategi tersebut adalah :
- Melakukan pengembangan jenis pelayanan kesehatan
- Menyediakan pelayanan kesehatan jiwa mobilitas
- Menyediakan fasilitas rehabilitasi mental sosial
- Menyediakan fasilitas rehabilitasi pengguna narkoba
- Menyediakan obat-obatan dan perbekalan kesehatan rumah sakit
- Meningkatkan sarana dan prasarana rumah sakit
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga medis dan non medis
- Menformulasikan obat-obatan di rumah sakit
- Melakukan penyusunan standar pelayanan kesehatan
- Melakukan persiapan penilaian akreditasi rumah sakit
BAB V
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA,
KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF
Program dan kegiatan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan program prioritas yang terkait dengan tugas dan fungsi Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Program tersebut disusun mengacu kepada RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang selanjutnya dijabarkan kedalam rencana kegiatan untuk setiap program prioritas tersebut. Pemilihan kegiatan untuk masing-masing program prioritas ini didasarkan atas strategi dan kebijakan jangka menengah Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
BAB VI
INDIKATOR KINERJA RSJD PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan jangka menengah, merupakan operasionalisasi visi dan misi yang telah ditetapkan untuk dicapai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan. Dalam RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2012 – 2017, visi di jabarkan dalam 10 misi dan pencapaiannya ditempuh melalui 10 strategi pembangunan daerah.
Indikator kinerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercantum dalam misi 2 : Meningkatkan kualitas sumber daya insani masyarakat melalui penguatan sektor pendidikan, kesehatan, olahraga, seni dan budaya daerah/nasional serta pembinaan generasi muda, dan misi 3 : Meningkatkan kapasitas pengayoman dan pelayanan publik baik kepada masyarakat pada umumnya maupun pelayanan investasi dalam segala sektor dengan menerapakan sekurang-kurangnya standar pelayanan minimum (SPM) dan secara bertahap mengupayakan penguatan kapasitas melalui pengaplikasian e-Goverment di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung termasuk kabupaten/kota.