Perkembangan ilmu dan teknologi semakin waktu semakin berkembang, baik dalam segi positif maupun dalam segi negatif, perkembanganya selalu mengiringi perubahan zaman. Pola hidup Manusia dengan sendirinya mengikuti perubahan, salah satu contoh perkembangan ilmu dan teknologi yaitu era digital, yang mana manusia dimudahkan dalam setiap pemenuhan kebutuhannya. Hal ini juga memiliki pengaruh terhadap gaya hidup manusia. Bahkan tidak sedikit manusia merasa perubahan ini titik awal kehidupan penuh kebebasan.
Tak heran kini kehidupan manusia semakin waktu semakin bebas dalam segala hal yang terkait dengan kehidupan, terutama pada kalangan remaja yang memanfaatkan perubahan ini dengan pergaulan bebas tanpa terkontrol. Hingga para remaja menyalahgunakan NAPZA sebagai gaya hidup bebas. Sebagian remaja menjadikan NAPZA sebagai kebutuhan hidup. Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA) atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai NARKOBA (Narkotika dan Bahan / Obat erbahanya) semakin banyak dibicarakan baik di kota besar maupun pelosok Desa di seluruh wilayah Republik Indonesia. Peredaran NAPZA sudah sangat mengkhawatirkan sehingga cepat atau lambat penyalahgunaan NAPZA akan menghancurkan generasi bangsa atau disebut dengan lost generation. Tampaknya generasi muda adalah sasaran strategis perdagangan gelap NAPZA.
Hal ini ditunjukkan dengan makin banyaknya individu yang dirawat di rumah sakit karena penyalahgunaan dan ketergantungan zat yaitu mengalami intoksikasi zat dan with drawal. Tidak sedikit individu yang menjalani rehabilitasi, bahkan permintaan pengadaan tempat rehabilitasi penyalahgunan NAPZA semakin meningkat. Dari data yang ada, penyalahgunaan NAPZA paling banyak berumur antara 15–24 tahun.
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sekitar 27,32 % pengguna narkoba di Indonesia berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Angka tersebut kemungkinan meningkat kembali karena beredarnya sejumlah narkotika jenis baru. Data tersebut didapat dari penelitian Puslitkes Universitas Indonesia (UI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2016 lalu. "(Hasil penelitian menyebutkan) pengguna narkoba pelajar dan mahasiswa mencapai 27,32 persen," ujar Kepala Subdirektorat Lingkungan Pendidikan BNN Agus Sutanto, Senin (30/10/2017), di sela-sela deklarasi pelajar anti-narkoba, kekerasan anak, dan pencegahan HIV-AIDS di Stadion Korpri di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Penyalahgunaan napza / narkoba adalah penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan gangguan fungsi sosial.
TERAPI PENYALAHGUNAAN NAPZA
Upaya pemulihan yang sesungguhnya adalah dengan merubah gaya hidup dan sikap pada seorang pecandu secara mendasar, yaitu pola pikir dan perilaku adiktif yang menyebabkannya kecanduan narkoba. Peran penting tenaga kesehatan dalam upaya menanggulangi penyalahgunaan dan ketergantungan NAPZA di rumah sakit khususnya upaya terapi dan rehabilitasi.
Pengobatan
Terapi pengobatanyang dilakukan untuk pasien NAPZA misal dengan detoksifikasi. Detoksifikasi adalah upaya untuk mengurangi atau menghentikan gejala putus zat dengan dua cara :
a. Detoksifikasi tanpa substitusi
Klien hanya dibiatkan saja sampai gejala putus zat tersebut berhenti sendiri. Klien yang ketergantungan tidak diberikan obat untuk menghilangkan gejala putus obat tersebut.
b. Detoksifikasi dengan substitusi
Putau atau heroin dapat disubstitusi dengan memberikan jenis opiat misalnya kodein, bufremorfin, dan metadon. Substitusi bagi pengguna sedatif-hipnotik dan alkohol dapat dari jenis anti ansietas, misalnya diazepam. Pemberian substitusi adalah dengan cara penurunan dosis secara bertahap sampai berhenti sama sekali. Selama pemberian substitusi dapat juga diberikan obat yang menghilangkan gejala simptomatik, misalnya obat penghilang rasa nyeri, rasa mual, dan obat tidur atau sesuai dengan gejala yang ditimbulkan akibat putus zat tersebut.
2. Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah upaya kesehatan yang dilakukan secara utuh dan terpadu melalui pendekatan non medis, psikologis, sosial dan religi agar pengguna NAPZA yang menderita sindroma ketergantungan dapat mencapai kemampuan fungsional seoptimal mungkin. Tujuannya pemulihan dan pengembangan pasien baik fisik, mental, sosial, dan spiritual. Sarana rehabilitasi yang disediakan harus memiliki tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan.
Sesudah klien penyalahgunaan / ketergantungan NAPZA menjalani program terapi (detoksifikasi) dan konsultasi medik selama 1 (satu) minggu dan dilanjutkan dengan program pemantapan (pasca detoksifikasi) selama 2 (dua) minggu, maka yang bersangkutan dapat melanjutkan ke program berikutnya yaitu rehabilitasi.
Setelah klien mengalami perawatan selama 1 minggu menjalani program terapi dan dilanjutkan dengan pemantapan terapi selama 2 minggu maka klien tersebut akan dirawat di unit rehabilitasi (rumah sakit, pusat rehabilitasi, dan unit lainnya) selama 3-6 bulan. Sedangkan lama rawat di unit rehabilitasi berdasarkan parameter sembuh menurut medis bisa beragam 6 bulan dan 1 tahun, mungkin saja bisa sampai 2 tahun.
Kenyataan menunjukkan bahwa mereka yang telah selesai menjalani detoksifikasi sebagian besar akan mengulangi kebiasaan menggunakan NAPZA, oleh karena rasa rindu (craving) terhadap NAPZA yang selalu terjadi.
3. Jenis Program Rehabilitasi :
a. Rehabilitasi psikososial
Program rehabilitasi psikososial merupakan persiapan untuk kembali ke masyarakat (reentry program). Oleh karena itu, klien perlu dilengkapi dengan pengetahuan dan keterampilan misalnya dengan berbagai kursus atau balai latihan kerja di pusat-pusat rehabilitasi. Dengan demikian diharapkan bila klien selesai menjalani program rehabilitasi dapat melanjutkan kembali sekolah / kuliah atau bekerja.
b. Rehabilitasi kejiwaan
Dengan menjalani rehabilitasi diharapkan agar klien rehabilitasi yang semua berperilaku maladaptif berubah menjadi adaptif atau dengan kata lain sikap dan tindakan antisosial dapat dihilangkan, sehingga mereka dapat bersosialisasi dengan sesama rekannya maupun personil yang membimbing dan mengasuhnya.
Meskipun sudah menjalani terapi detoksifikasi, seringkali perilaku maladaptif tadi belum hilang, keinginan untuk menggunakan NAPZA kembali atau craving masih sering muncul, juga keluhan lain seperti kecemasan dan depresi serta tidak dapat tidur (insomnia) merupakan keluhan yang sering disampaikan ketika melakukan konsultasi dengan psikiater. Oleh karena itu, terapi psikofarmaka masih dapat dilanjutkan, dengan catatan jenis obat psikofarmaka yang diberikan tidak bersifat adiktif (menimbulkan ketagihan) dan tidak menimbulkan ketergantungan. Dalam rehabilitasi kejiwaan ini yang penting adalah psikoterapi baik secara individual maupun secara kelompok.
Yang termasuk rehabilitasi kejiwaan ini adalah psikoterapi/konsultasi keluarga yang dapat dianggap sebagai rehabilitasi keluarga terutama keluarga brokenhome. Menyatakan jika konsultasi keluarga perlu dilakukan agar keluarga dapat memahami aspek-aspek kepribadian anaknya yang mengalami penyalahgunaan NAPZA.
c. Rehabilitasi komunitas
Berupa program terstruktur yang diikuti oleh mereka yang tinggal dalam satu tempat. Dipimpin oleh seorang mantan pemakai yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai konselor, setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan. Tenaga profesional hanya sebagai konsultan saja. Di sini klien dilatih keterampilan mengelola waktu dan perilakunya secara efektif dalam kehidupannya sehari-hari, sehingga dapat mengatasi keinginan mengunakan narkoba lagi atau nagih (craving) dan mencegah relaps.
Dalam program ini semua klien ikut aktif dalam proses terapi. Mereka bebas menyatakan perasaan dan perilaku sejauh tidak membahayakan orang lain.
d. Rehabilitasi keagamaan
Rehabilitasi keagamaan masih perlu dilanjutkan karena waktu detoksifikasi tidaklah cukup untuk memulihkan klien rehabilitasi menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan agamanya masing-masing. Pendalaman, penghayatan, dan pengamalan keagamaan atau keimanan ini dapat menumbuhkan kerohanian (spiritual power) pada diri seseorang sehingga mampu menekan risiko seminimal mungkin terlibat kembali dalam penyalahgunaan NAPZA.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Standar Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif Lainya.
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional.
Purwaningsih, Wahyu & Karlina Ina.2010.Asuhan Keperawatan Jiwa. Jogjakarta : Nuha Medika.
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba