Pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Praktik ini dilakukan dengan cara mengurung, mengikat, atau membatasi gerak seseorang yang mengalami gangguan mental menggunakan rantai, kayu, tali, atau dikunci di ruang sempit dalam waktu lama. Meskipun pemerintah telah melarang pemasungan, kenyataannya masih banyak kasus ditemukan di berbagai daerah, terutama di wilayah dengan akses layanan kesehatan mental yang terbatas. Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan kesehatan jiwa bukan hanya masalah medis, tetapi juga berkaitan dengan faktor sosial, ekonomi, budaya, dan pendidikan masyarakat. Pemasungan umumnya dilakukan oleh keluarga atau masyarakat sekitar dengan alasan keamanan. Banyak keluarga merasa tidak mampu merawat anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa karena takut ODGJ bertindak agresif, melukai diri sendiri, atau mengganggu lingkungan sekitar. Selain itu, keterbatasan biaya pengobatan dan minimnya fasilitas kesehatan jiwa membuat keluarga memilih cara instan meskipun tidak manusiawi. Dalam beberapa kasus, pemasungan dilakukan karena keluarga merasa malu memiliki anggota keluarga dengan gangguan mental akibat kuatnya stigma sosial di masyarakat. Praktik pemasungan memberikan dampak yang sangat buruk bagi ODGJ. Dari sisi fisik, pemasungan dapat menyebabkan luka pada tubuh, gangguan otot, kelumpuhan, infeksi kulit, hingga kekurangan gizi karena perawatan yang tidak memadai. Sementara dari sisi psikologis, ODGJ dapat mengalami trauma, depresi, rasa takut berkepanjangan, dan kondisi mental yang semakin memburuk. Mereka kehilangan kesempatan untuk bersosialisasi dan mendapatkan perawatan yang layak. Padahal, sebagian besar gangguan jiwa dapat dikendalikan melalui pengobatan rutin, terapi, serta dukungan keluarga dan lingkungan. Selain merugikan individu, pemasungan juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Setiap manusia memiliki hak untuk hidup layak, memperoleh layanan kesehatan, dan bebas dari perlakuan tidak manusiawi. Pemerintah Indonesia melalui berbagai regulasi telah menegaskan larangan pemasungan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa menyatakan bahwa ODGJ berhak mendapatkan pengobatan dan perlindungan dari tindakan kekerasan maupun penelantaran. Pemerintah juga menjalankan program “Indonesia Bebas Pasung” sebagai upaya menghapus praktik pemasungan secara bertahap. Namun demikian, upaya penghapusan pemasungan masih menghadapi banyak tantangan. Salah satu hambatan terbesar adalah kurangnya fasilitas kesehatan jiwa, terutama di daerah terpencil. Tidak semua kabupaten memiliki rumah sakit jiwa atau tenaga kesehatan mental yang memadai. Banyak puskesmas juga belum memiliki layanan kesehatan jiwa secara optimal. Akibatnya, keluarga kesulitan memperoleh akses pengobatan yang cepat dan terjangkau. Kondisi ini diperparah oleh rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai kesehatan mental. Stigma negatif terhadap ODGJ juga menjadi faktor utama yang memperburuk keadaan. Sebagian masyarakat masih menganggap gangguan jiwa sebagai kutukan, aib keluarga, atau akibat gangguan makhluk halus. Akibat pemahaman yang keliru tersebut, banyak keluarga lebih memilih membawa ODGJ ke pengobatan alternatif dibandingkan fasilitas medis. Padahal, gangguan jiwa merupakan kondisi kesehatan yang membutuhkan penanganan profesional seperti penyakit lainnya. Kurangnya edukasi membuat masyarakat sulit menerima keberadaan ODGJ secara manusiawi. Untuk mengatasi pemasungan, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak. Pemerintah perlu memperluas akses layanan kesehatan jiwa hingga ke daerah terpencil. Puskesmas harus diperkuat dengan tenaga kesehatan yang memiliki kemampuan menangani gangguan mental. Selain itu, program pendampingan keluarga juga penting agar keluarga memahami cara merawat ODGJ dengan benar. Bantuan obat dan layanan konsultasi yang terjangkau dapat mengurangi risiko keluarga melakukan pemasungan. Pendidikan masyarakat mengenai kesehatan mental juga harus ditingkatkan. Kampanye anti-stigma perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui sekolah, media massa, dan kegiatan sosial di masyarakat. Dengan meningkatnya pemahaman, masyarakat diharapkan mampu melihat ODGJ sebagai individu yang membutuhkan dukungan, bukan ancaman yang harus dijauhkan. Peran tokoh agama dan tokoh masyarakat juga sangat penting dalam mengubah pola pikir masyarakat terhadap gangguan jiwa. Selain itu, rehabilitasi sosial bagi ODGJ perlu mendapat perhatian serius. Setelah mendapatkan pengobatan, ODGJ membutuhkan kesempatan untuk kembali hidup di tengah masyarakat. Pelatihan keterampilan, dukungan pekerjaan, dan lingkungan yang menerima dapat membantu mereka kembali produktif. Pendekatan berbasis komunitas menjadi solusi penting agar ODGJ tidak kembali mengalami diskriminasi maupun pemasungan. Perkembangan teknologi dan media sosial saat ini juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan mental. Informasi yang benar mengenai gangguan jiwa dapat membantu mengurangi kesalahpahaman yang selama ini berkembang. Generasi muda memiliki peran besar dalam menciptakan lingkungan yang lebih peduli terhadap kesehatan mental dan menghormati hak-hak ODGJ. Pada akhirnya, pemasungan bukanlah solusi dalam menangani gangguan jiwa. Tindakan tersebut justru memperburuk kondisi ODGJ dan melanggar hak asasi manusia. Penanganan yang tepat harus dilakukan melalui pengobatan medis, dukungan keluarga, edukasi masyarakat, dan kebijakan pemerintah yang berpihak pada kesehatan mental. Dengan kerja sama semua pihak, praktik pemasungan dapat dihapuskan sehingga ODGJ dapat hidup lebih layak, bermartabat, dan memperoleh kesempatan yang sama sebagai bagian dari masyarakat.     Daftar Pustaka Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2019. Pedoman Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Jakarta: Kemenkes RI. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. World Health Organization (WHO). 2022. Mental Health and Human Rights. Geneva: WHO. Human Rights Watch. 2016. Living in Hell: Abuses against People with Psychosocial Disabilities in Indonesia. Riskesdas Kementerian Kesehatan RI. 2018. Laporan Nasional Riset Kesehatan Dasar. Jakarta: Balitbangkes