Gangguan jiwa merupakan pola perilaku atau psikologis yang ditunjukkan oleh individu yang menyebabkan distress, gangguan fungsi, dan menurunnya kualitas kehidupan. Gangguan jiwa mencerminkan disfungsi psikobiologis, bukan sebagai akibat penyimpangan sosial atau konflik dengan masyarakat, dan separuh kejadian gangguan jiwa terjadi pada usia remaja (Stuart, 2017). Townsend (2009) menjelaskan gangguan jiwa sebagai respon maladaptif terhadap stressor dari lingkungan dalam atau luar, ditunjukkan dengan pikiran, perasaan, dan tingkah laku yang tidak sesuai dengan norma lokal dan kultural dan mengganggu fungsi sosial, kerja, dan fisik individu. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 juga menjelaskan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) adalah seseorang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia. Proses penyembuhan pasien dengan gangguan jiwa harus dilakukan secara holistik dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari petugas kesehatan, keluarga, dan masyarakat. Pasien dengan gangguan jiwa dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang dari rumah sakit jika kebutuhan perencanaan pulang sudah terpenuhi. Kebutuhan perencanaan pulang tersebut terdapat dalam format perencanaan pulang. Menurut Stuart (2007), kebutuhan untuk pasien pulang adalah pengobatan, activities daily living, kesehatan mental pasca perawatan, tempat tinggal, dan pelayanan kesehatan. Kebutuhan  pasien pulang yang terpenuhi dapat mempercepat proses penyembuhan dan mencegah terjadinya kekambuhan. Selain kebutuhan perencanaan pulang yang sudah terpenuhi, pasien dengan gangguan jiwa dapat dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang berdasarkan pengukuran nilai Positive and Negative Syndrome Scale (PANSS). Positive and Negative Syndrome Scale (PANSS) adalah instrumen penilaian yang paling penting untuk pasien dengan gangguan jiwa (Obermeier et al, 2011). PANSS memiliki konsistensi dalam skoring pasien secara individual sejalan dengan waktu dan perjalanan penyakit (Escobar et al, 2007, & Pridmore, 2008 dalam Khalimah, 2009). PANSS telah dilakukan uji reliabilitas, validitas, dan uji sensitivitas oleh Kusumawardhani dan tim Fakultas Kedokteran UI pada tahun 1994 sehingga dapat digunakan oleh pasien dengan gangguan jiwa di Indonesia (Kusumawardhani, 1994 dalam Ambarwati, 2009). Skala penilaian PANSS-EC berkisar antara 5-35. Nilai 1 berarti tidak ada gejala sedangkan nilai 7 berarti gejala sangat parah.  Jika nilai rata-rata ≥ 20 secara klinis menunjukkan bahwa pasien mengalami agitasi akut (Baker et al, 2003 dan Montoya et al, 2011 dalam Yulianti, 2015) sedangkan skor PANSS 25-35 mengindikasikan pasien untuk dirawat di rumah sakit (Kay SR, 1986 dalam Khalimah, 2009). Tidak hanya berdasarkan nilai PANSS, pasien diperbolehkan pulang dari rumah sakit jika sudah mendapatkan program perencanaan pulang (discharge planning) secara optimal. Program perencanaan pulang atau discharge planning merupakan program pengobatan yang dilakukan sejak pasien masuk rumah sakit. Pada program ini perawat sebagai bagian dari tim kesehatan ikut terlibat. Keterlibatan perawat dalam proses perencanaan pulang antara lain memperbaiki kemampuan pasien dalam melakukan aktivitas harian seperti makan dan minum, eliminasi, personal hygiene, berpakaian, aktivitas, dan tidur. Menurut Yosep dan Sutini (2014),  program perencanaan pulang dapat meningkatkan perawatan berkelanjutan bagi pasien. Selain itu, program perencanaan pulang dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan keluarga tentang cara bersikap dan merawat pasien sehingga status kesehatan dapat diperbaiki dan dipertahankan. Hal ini didukung oleh hasil penelitian Pangestu (2013) yang menyatakan bahwa discharge planning yang dilakukan oleh perawat dengan kategori baik dapat menurunkan angka kekambuhan pasien. Oleh karena itu, peran keluarga sebagai pelaksana perawatan lanjutan dirumah memegang peran yang sangat penting dalam proses penyembuhan tersebut. Peran keluarga dalam merawat pasien di rumah tidak hanya mengetahui tentang pengobatan, jadwal kontrol atau gizi, namun lebih dari itu keluarga harus mengetahui faktor resiko yang dapat menyebabkan kekambuhan. Madriffa’I (2015) menyebutkan ada hubungan yang signifikan antara peran keluarga dengan kekambuhan pada pasien. Semakin tinggi peran keluarga maka kekambuhan pasien semakin jarang. Oleh karena itu, asuhan keperawatan terhadap keluarga harus dilakukan sehingga keluarga tahu dan mampu melakukan perannya dalam merawat pasien di rumah. Keluarga yang memiliki pengetahuan dan kemampuan merawat pasien di rumah dapat mencegah terjadinya kekambuhan.  Pencegahan kekambuhan dapat dilakukan keluarga dengan selalu memberikan  motivasi, menunjukkan sikap menerima, memberikan respon positif, menghargai sebagai anggota keluarga, dan memberikan tanggung jawab untuk melakukan perawatan secara mandiri (Keliat, 1996). Selain itu, sikap yang menunjukkan kepekaan terhadap pencetus kekambuhan, kepedulian, dan kepasrahan dalam menerima kondisi pasien juga dapat mencegah terjadinya kekambuhan (Wuryaningsih, Hamid, & Daulima, 2013). Oleh karena itu, pengetahuan dan sikap keluarga memegang peranan yang penting terhadap pemulihan pasien pascarawat. Pemulihan pasien pascarawat juga dilakukan oleh petugas kesehatan di pelayanan kesehatan tingkat dasar yaitu Puskesmas. Program Community Mental Health Nurse (CMHN) di Puskesmas merupakan program yang membantu masyarakat dalam mengatasi masalah kesehatan Jiwa. Keliat et al (2015) menjelaskan bahwa CMHN memberikan asuhan keperawatan jiwa komunitas pada kelompok keluarga sehat jiwa, kelompok beresiko memiliki masalah psikososial, dan kelompok dengan gangguan jiwa. Oleh karena itu, CMHN harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mengantisipasi munculnya masalah psikososial di masyarakat. Penatalaksanaan keperawatan kesehatan jiwa berbasis komunitas meliputi pencegahan primer, sekunder dan tersier (keliat et al, 2011). Pencegahan primer dilakukan pada individu/ masyarakat sehat bertujuan untuk meningkatkan kesehatan jiwa dan pencegahan gangguan jiwa, berupa cara mengatasi stress, program pendidikan kesehatan terkait masalah fisik yang dialami. Pencegahan sekunder dengan masalah psikososial berupa deteksi dini gangguan jiwa, dan pencegahn tersier pada individu/ masyarakat yang mengalami gangguan jiwa atau proses rehabilitasi program dukungan sosial dengan menggerakan sumber-sumber dimasyarakat atau keluarga. DAFTAR PUSTAKA Ambarwati, W. N. (2009). Keefektifan CBT sebagai Terapi Tambahan Pasien Skizofrenia Kronis di Panti Rehabilitasi Budi Makarti Boyolali. Surakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas maret Keliat, B. A. (1996). Peran Serta Keluarga dalam Perawatan Klien Gangguan Jiwa Cetakan 2. Jakarta : Penerbit Buku Kedokteran EGC Keliat, B. A., et al. (2015). Keperawatan Kesehatan Jiwa Komunitas: CMHN (Basic Course). Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC Khalimah, S. (2009). Perbaikan Gejala Agitasi Akut dengan Terapi Medikamentosa pada Pasien Skizofrenia dalam Tujuh Hari Pertama Perawatan. Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Madriffa’I, A., Muhlisin, A., & Yuniartika, W. (2015). Hubungan Peran Keluarga dengan Kekambuhan Pasien Skizofrenia di Wilayah Kerja Puskesmas Cawas I Klaten. Surakarta: Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Surakarta Pangestu, F. (2013). Hubungan Tindakan Discharge Planning Perawat dengan Angka Kekambuhan pada Pasien Gangguan Jiwa. http://eprints.umm.ac.id/id/eprint/30578 Stuart, G. W., & Sundeen, S. J. (2007). Buku Saku Keperawatan Jiwa Edisi 4. Jakarta : EGC. Stuart, Gail W. (2017). Principles & Practice of Psychiatric Nursing  ed.8. Philadelphia: Elsevier Mosby Townsend, M. C. (2009).  Psychiatric Mental Healt Nursing : Concepts of Care in Evidence-BasedPractice (6th ed.), Philadelphia : F.A. Davis Yulianti, Y. (2015). Cetak Biru Pelayanan Pasien di Rumah Sakit Provinsi Jawa Barat Tahun 2014. Bandung: Jurnal ARSI Yosep, I., & Titin, S. (2014). Buku Ajar Keperawatan Jiwa. Bandung: PT. Refika Aditama