Kekerasan yang dilakukan keluarga terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) adalah kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga. Sugihastuti (2007) menjelaskan bahwa kekerasan dalam keluarga adalah kekerasan yang berupa penganiayaan secara fisik, emosi, dan psikologis yang dilakukan oleh pelaku sebagai cara untuk mengontrol kehidupan keluarga. Oleh karena itu, ODGJ yang tinggal bersama dengan keluarga bisa saja mengalami kekerasan yang dilakukan oleh anggota keluarga yang lain dalam rangka mengontrol kehidupan rumah tangga tersebut, namun cara kekerasan yang dipilih oleh anggota keluarga tersebut sangat tidak tepat karena menjadi pengalaman traumatik pada ODGJ (Yosep, Puspowati & Sriati, 2009).
Sebuah studi di Amerika menyatakan bentuk-bentuk kekerasan yang paling sering dialami oleh ODGJ adalah kekerasan fisik dan seksual. Blitz, Wolff, dan Shi (2008) menjelaskan kekerasan fisik yang dialami ODGJ antara lain dipukul, didorong, ditendang, dan digigit, sedangkan kekerasan seksual yaitu diraba atau dipaksa untuk meraba, dipaksa untuk melihat atau berpartisipasi dalam film porno, dan pemerkosaan (oral, anal, dan vagina). Di Indonesia bentuk-bentuk kekerasan dijabarkan dalam undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi dalam keluarga (KDRT) yang tertuang dalam 4 pasal yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.
Kekerasan yang dialami oleh seseorang membawa dampak, baik bagi fisik maupun psikologis. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, telah menyebutkan dampak yang dialami oleh seseorang yang mengalami kekerasan. Dampak seseorang yang mengalami kekerasan fisik antara lain rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Bahkan beberapa kasus korban kekerasan mengalami kematian. Selain dampak kekerasan fisik, juga disebutkan dampak kekerasan psikologis yaitu ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Penderitaan psikis berat dapat menyebabkan korban melakukan bunuh diri. Melihat besarnya dampak yang disebabkan oleh kekerasan, maka negara harus menjamin dan memberikan perlindungan kepada korban kekerasan. Dampak tersebut semakin besar bilamana yang menjadi korban kekerasan adalah ODGJ.
Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang mengalami kekerasan akan membawa dampak negatif baik bagi korban maupun bagi keluarga. Bagi individu ODGJ sendiri, kekerasan yang dialami dapat memperburuk keadaan psikisnya. Menurut Newman et al (2010) pengalaman traumatik menjadi korban kekerasan berhubungan dengan tingkat keparahan tanda dan gejala penderita skizofrenia. Pengalaman kekerasan yang dialami penderita gangguan mental menjadi pengalaman traumatik yang membuat pasien lebih mudah cemas dan disforik sehingga akan memperburuk penyakit skizofrenia yang dideritanya. Selain memperburuk keadaan penyakit yang diderita, seseorang dengan gangguan mental berat yang menjadi korban kekerasan juga berpengaruh terhadap kualitas hidup. Lam dan Rosenheck (1998) menjelaskan penderita gangguan mental berat yang menjadi korban kekerasan menyebabkan semakin menurunnya kualitas hidup ODGJ.
Menurunnya kualitas hidup dan semakin buruknya keadaan ODGJ yang menjadi korban kekerasan, dirasakan dampaknya juga oleh keluarga. Salah satu dampak yang dialami oleh keluarga adalah dampak finansial. Kualiatas hidup yang menurun dan semakin buruknya tanda dan gejala yang dialami ODGJ menyebabkan ODGJ harus kembali dirawat di rumah sakit. Biaya pengobatan akan menjadi beban bagi keluarga. ODGJ yang dirawat di rumah juga menjadi beban keluarga karena dibutuhkan asisten caregiver untuk merawat. Hal ini sesuai dengan penelitian Thompson (2007) yang menjelaskan bahwa seseorang yang menjadi korban kekerasan meningkatkan beban finansial keluarga. Oleh karena itu, komitmen keluarga untuk melindungi anggota keluarga ODGJ dari kekerasan sangatlah penting.
DAFTAR PUSTAKA
Blitz, C. L., Wolff, N., & Shi, J. (2008). Physical victimization in prison: The role of mental illness. International Journal of Law and Psychiatry, 31(5), 385–393. http://doi.org/10.1016/j.ijlp.2008.08.005
Lam, J.A., & Rosenheck, R. (1998). The Effect of Victimization on Clinical Outcomes of Homeless Persons With Serious Mental Illness. Psychiatric Services 1998 49:5, 678-683
Newman, J. M., Turnbull, A. Berman, B. A., Rodrigues, S., Serper, M. R. (2010). Impact of Traumatic and Violent Victimization Experiences in Individuals with Schizophrenia and Schizoaffective Disorder. J Nerv Ment Dis. 2010 Oct;198(10):708-14. doi: 10.1097/NMD.0b013e3181f49bf1
Sugihastuti., & Saptiawan. (2007). Gender dan Inferioritas Perempuan: Praktik Kritik Sastra Feminis. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Thompson, M.S. (2007). Violence and the costs of caring for a family member with severe mental illness. J Health Soc Behav. 2007;48:318-333
Yosep, I., Puspowati, Ni. L. N. S., & Sriati, A. (2009). Pengalaman Traumatik Penyebab Gangguan Jiwa (Skizofrenia) Pasien di Rumah Sakit Jiwa Cimahi. Bandung Medical Journal Vol 41, No 4 (2009)
Penulis
Kristiyanus Tyaspodo,S.Kep,Ns,M.Kep