Gaya hidup di era globalisasi penuh persaingan, tuntutan dan masalah hidup yang semakin meningkat, menjadikan beban bagi kehidupan manusia disertai perkembangan teknologi yang pesat menjadi stressor pada kehidupan manusia. Jika individu tidak mampu melakukan koping dengan adaptif, maka individu beresiko mengalami gangguan kesehatan jiwa. Kesehatan jiwa menurut UU No. 18 tahun 2014 adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. Jika seseorang tidak memiliki karakteristik sehat jiwa maka dapat menjadi indikasi suatu gangguan jiwa.Berdasarkan World Health Organization (2016), terdapat sekitar 35 juta orang terkena depresi, 60 juta orang terkena bipolar, 21 juta orang terkena skizofrenia, serta 47,5 juta terkena dimensia. Sepertiga diantaranya terjadi di Negara berkembang. Data yang ditemukan oleh peneliti di Harvard University dan University College London, mengatakan penyakit kejiwaan pada tahun 2016 meliputi 32,00 % dari semua jenis kecacatan di seluruh dunia. Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya. Masalah gangguan jiwa dapat terus meningkat jika tidak dilakukan penanganan. Gangguan jiwa tersebar hampir merata di seluruh dunia, termasuk di wilayah Asia Tenggara. Berdasarkan data dari World Health Organization, hampir satu per tiga dari penduduk di wilayah Asia Tenggara pernah mengalami gangguan neuropsikiatri (Yosep, 2014).Angka gangguan jiwa di Indonesia telah mencapai 10 % dari populasi penduduknya. Menurut WHO jika 10 % dari populasi penduduk mengalami masalah kesehatan jiwa maka harus mendapat perhatian karena sudah kategori rawan kesehatan jiwa yang perlu disikapi secara serius oleh semua pihak (Suwardiman, 2011).Berdasarkan hasil penelitian Maslim Mubarta (2011) pada umumnya masalah kesehatan jiwa di indonesia sebesar 6,55 %. Angka tersebut tergolong sedang dibandingkan di negara lainnya. Data dari 33 rumah sakit Rumah Sakit Jiwa yang ada di seluruh indonesia menyebutkan jumlah penderita gangguan jiwa berat mencapai 2,5 juta orang. Penderita gangguan jiwa berat dengan usia di atas 15 tahun di indonesia mencapai 0,46%. Berati terdapat lebih dari 1 juta jiwa di indonesia yang menderita gangguan jiwa berat. Berdasarkan data tersebut di ketahui bahwa 11,6 % dari penduduk indonesia atau sekitar 24.708.000 jiwa mengalami gangguan mental (Riset Kesehatan Dasar, 2012).Berdasarkan data riset kesehatan dasar (Riskesdas, 2013) prevalensi gangguan jiwa berat pada penduduk Indonesia 1,7 permil (rata rata lebih dari 1 setiap 1000 penduduk). Gangguan jiwa berat terbanyak di Daerah Istimewa Yogyakarta 2,7 %, Aceh 2,7 %, Sulawesi Selatan 2,6 %, Bali 2,3 %, dan Jawa Tengah 2,3 %.Diantara jenis gangguan jiwa yang sering ditemukan salah satunya yaitu skizofrenia. Skizofrenia menduduki peringkat 4 dari 10 besar penyakit yang membebankan di seluruh dunia. Skizofrenia adalah suatu penyakit otak persisten dan serius yang mengakibatkan perilaku psikotik, pemikiran konkret, dan kesulitan dalam memproses informasi, hubungan interpersonal, serta memecahkan masalah. Skizofrenia menunjukkan gejala negatif atau samar seperti afek datar, alogia, avoksi / apati, anhodonia / asosiasi, dan defisit perhatian. Gejala positif atau gejala nyata yang mencakup waham, halusinasi, gangguan pikiran, bicara kacau dan perilaku aneh, penyebab skizofrenia dalam model diathesis - stres adalah akibat faktor psikososial dan lingkungan (Prabowo, 2017).Diperkirakan lebih 90 % klien dengan skizofrenia mengalami halusinasi. Penderita skizofrenia yang mengalami halusinasi merupakan masalah serius bagi dunia kesehatan dan keperawatan di Indonesia. Klien yang mengalami halusinasi dapat kehilangan kontrol dirinya sehingga bisa membahayakan dirinya, orang lain maupun lingkungan. hal ini terjadi jika halusinasi sudah sampai pada fase IV, dimana klien mengalami panik dan perilakunya dikendalikan oleh isi halusinasinya. Klien benar-benar kehilangan kemampuan penilaian realitas terhadap lingkungan. Dalam situasi ini, klien dapat melakukan bunuh diri (suicide), membunuh orang lain (homicide), bahkan merusak lingkungan (Muhith, 2015).Halusinasi merupakan gangguan atau perubahan persepsi dimana pasien memersepsikan sesuatu yang sebenarnya tidak terjadi. Suatu penerapan panca indra tanpa ada rangsangan dari luar. Suatu penghayatan yang dialami suatu persepsi melalui panca indra tanpa stimulus eksternal : persepsi palsu (Maramis dalam Prabowo, 2017).
Muhith (2015) menjelaskan jenis-jenis halusinasi yang sering ditemui adalah sebagai berikut:
Halusinasi pendengaran
Mendengarkan suara atau kebisingan yang kurang jelas ataupun yang jelas, di mana terkadang suara-suara tersebut seperti mengajak berbicara klien dan kadang memerintah klien untuk melakukan sesuatu.
Halusinasi penglihatan
Stimulus visual dalam betuk kilatan atau cahaya, gambaran atau bayangan yang rumit dan kompleks. Bayangan bisa menyenangkan atau menakutkan.
Halusinasi penghidu
Membau bau-bauan tertentu seperti bau darah, urine, feses, parfum, atau bau yang lain. Ini sering terjadi pada seseorang pasca serangan stroke, kejang atau demensia.
Halusinasi pengecapan
Merasa mengecap rasa seperti darah, urine, feses, atau lainnya.
Halusinasi perabaan
Merasa mengalami nyeri, rasa tersetrum atau ketidak nyamanan tanpa stimulus yang jelas.
Halusinasi canesthetic
Merasakan fungsi tubuh seperti aliran darah di vena atau arteri, pencernaan makanan atau pembentukan urine.
Halusinasi kinestetika
Merasakan pergerakan sementara berdiri tanpa bergerak.
Peran perawat dalam menangani halusinasi di rumah sakit antara lain melakukan penerapan standar asuhan keperawatan, terapi aktivitas kelompok, dan melatih keluarga untuk merawat pasien dengan halusinasi. Standar asuhan keperawatan mencakup penerapan strategi pelaksanaan halusinasi. Strategi pelaksanaan adalah penerapan standar asuhan keperawatan terjadwal yang diterapkan pada pasien yang bertujuan untuk mengurangi masalah keperawatan jiwa yang ditangani (Fitria, 2009).
Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, merupakan satu – satunya Rumah Sakit Jiwa yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan hasil laporan Rekam Medik (RM) dan Bidang Keperawatan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Didapatkan data jumlah pasien rawat inap pada tahun 2015 pasien dengan halusinasi menduduki peringkat pertama dari 10 besar diagnosa keperawatan rawat inap Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dengan jumlah pasien yang di diagnose halusinasi 1876 dari 2527 pasien atau 74,00 % dari jumlah pasien yang menjalani perawatan di Rumah Sakit. Pada tahun 2016 pasien dengan halusinasi masih menduduki peringkat pertama dengan jumlah pasien 1479 dari 2099 pasien atau 70,46 % dari jumlah pasien yang menjalani perawatan. Sedangkan pada tahun 2017 pasien dengan halusinasi juga menduduki peringkat pertama dengan jumlah pasien 1637 dari 2288 pasien atau 72,00 % dari jumlah pasien yang menjalani perawatan di Rumah Sakit.
Untuk tahun 2018 belum dilakukan pengumpulan data secara menyeluruh namun, berdasarkan laporan disetiap ruangan rawat inap yang ada melaporkan bahwa Diagnosa keperawatan Halusinasi masih menduduki peringkat pertama. Dengan rata – rata 75, 00 % dari jumlah pasien yang menjalani perawatan.
DAFTAR PUSTAKA
Bidang Rekam Medis & Bidang Keperawatan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 2018. Jumlah Pasien Jiwa pada tahun 2015 – 2017 Bangka Belitung.
Direja, Ade Herman S. 2011. Buku Ajar Asuhan Keperawatan Jiwa. Yogyakarta : Nuha Medika.
Fitria, Nita. 2009. Perinsip Dasar dan Aplikasi Penulisan Laporan Pendahuluan dan Strategi Pelaksanaan Tindakan Keperawatan. Jakarta : Salemba Medika.
Febrida. 2007. “Pengaruh Terapi Aktifitas Stimulasi”. http://http.yasir.com/2009/10/pengaruh-terapi-aktifitas-stimulasi.html. (Diakses tanggal 20 Februari 2018).
Keliat, Anna, Budi dkk. 2011. Manajemen Kasus Gangguan Jiwa. Jakarta : EGC
Kusumawati Farida & Hartono Yudi, “Buku Ajar Keperawatan Jiwa” Jakarata : Salemba Medika, 2010
Muhith, Abdul. 2015. Pendidikan Keperawatan Jiwa. Yogyakarta.
Prabowo, Eko. 2017. Asuhan Keperawatan Jiwa. Semarang: Universitas Diponegoro
Rabba, dkk. 2014. Asuhan Keperawatan Pada Pasien dengan Gangguan Jiwa. Jakarta.
Riskesdas. (2013). Kesehatan Jiwa Menurut Riskesdas 2013. http://www.litbang.depkes.go.id/sites/download/rkd2013/Laporan_riskesdas.... Diakses pada pada tanggal 12-01-2018.
Suwardiman, 2011. Asuhan Keperawatan Pada Pasien dengan Skizofrenia. Yokyakarta.
UU No. 18 tahun 2014, Tentang Kesehatan Jiwa. Jakarta.
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jakarta.
World Health Organization. 2016. Mental health: Strengthening Mental Health Promotion. Tersedia di http: //www.who.int/ dikunjungi tanggal 18 Januari 2018.
Yosep & Sutini , 2014, Buku Ajar Keperawatan Jiwa dan Advance Mental Health Nursing. Bandung : PT RefikaAditama.