Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 menyatakan bahwa kesehatan jiwa adalah kondisi ketika seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. Pengertian kesehatan jiwa tersebut dengan jelas menerangkan bahwa setiap individu berhak untuk mendapatkan kualitas hidup yang layak yang dititikberatkan pada perkembangan fisik, mental, spiritual, dan sosial, sehingga memungkinkan individu tersebut mampu hidup produktif dan mampu memberikan kontribusi untuk masyarakat. Saat ini, masih banyak klien gangguan jiwa yang di diskriminasikan haknya baik oleh keluarga maupun masyarakat sekitar melalui pemasungan. Sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan larangan "tradisi" memasung klien gangguan jiwa berat yang kerap dilakukan penduduk yang berdomisili di pedesaan dan pedalaman terus berupaya dilakukan antara lain dengan memberdayakan petugas kesehatan di tengah-tengah masyarakat. Di Indonesia, kata pasung mengacu kepada pengekangan fisik atau pengurungan terhadap orang-orang dengan gangguan jiwa dan yang melakukan tindak kekerasan yang dianggap berbahaya. Metode pemasungan yang sering jumpai pada penderita gangguan jiwa adalah pemasungan dengan menggunakan kayu balok, mengikat penderita dengan rantai atau mengurungnya didalam kamar. Alasan keluarga melakukan tindakan pemasungan tersebut adalah untuk mencegah klien melakukan tindak kekerasan yang dianggap membahayakan terhadap dirinya atau orang lain, mencegah klien meninggalkan rumah dan mengganggu orang lain, mencegah klien menyakiti diri seperti bunuh diri,  ketidaktahuan serta ketidakmampuan keluarga menangani klien apabila sedang kambuh, serta faktor kemiskinan dan rendahnya pendidikan keluarga merupakan salah satu penyebab pasien gangguan jiwa berat hidup terpasung. Untuk menghilangkan praktek pasung yang masih banyak terjadi dimasyarakat perlu adanya kesadaran dari keluarga yang dapat diintervensi dengan melakukan terapi keluarga. Salah satu terapi keluarga yang dapat dilakukan adalah psikoedukasi keluarga ( Family psichoeducation Therapy). Family Psychoeducation Terapy adalah salah satu bentuk terapi perawatan kesehatan jiwa keluarga dengan cara pemberian informasi dan edukasi melalui komunikasi  terapeutik. Program psikoedukasi merupakan pendekatan yang bersifat edukasi dan pragmatis sebagai suatu strategi untuk menurunkan faktor – faktor resiko yang berhubungan dengan perkembangan gejala – gejala perilaku. Manfaat Family Psychoeducation adalah meningkatkan pengetahuan keluarga tentang penyakit, mengajarkan tehnik yang dapat membantu keluarga untuk mengetahui gejala – gejala penyimpangan perilaku, serta peningkatan dukungan bagi anggota keluarga itu sendiri. Indikasi dari terapi psikoedukasi keluarga adalah anggota keluarga dengan aspek psikososial dan gangguan jiwa. Adapun intervensi yang dapat diberikan untuk keluarga dengan gangguan jiwa menurut Community Mental Health Nursing (CMHN, 2005) adalah sebagai berikut : 1.      Diskusikan masalah yang dihadapi keluarga dalam merawat klien. 2.      Berikan penjelasan pada keluarga tentang pengertian, etiologi, tanda dan gejala, dan cara merawat klien dengan diagnosa keperawatan tertentu (misalnya halusinasi, perilaku kekerasan) 3.      Demonstrasikan cara merawat klien sesuai jenis gangguan yang dialami. 4.      Berikan kesempatan pada keluarga untuk memperagakan cara merawat klien yang telah diajarkan. 5.      Bantu keluarga untuk menyusun rencana kegiatan di rumah. 6.      Tindakan Terhadap Keluarga Dengan Pasung Keluarga merupakan unit yang paling dekat dengan klien dan merupakan “ perawat utama” bagi klien. Oleh karenanya peran keluarga sangat besar dalam menentukan cara atau asuhan yang diperlukan klien di rumah. Jika keluarga dipandang sebagai suatu sistem maka gangguan yang terjadi pada salah satu anggota dapat mempengaruhi seluruh sistem, sebaliknya disfungsi keluarga merupakan salah satu penyebab gangguan pada anggota keluarga. Berdasarkan penelitian ditemukan bahwa angka kekambuhan pada pasien tanpa terapi keluarga sebesar 25 – 50 %, sedangkan angka kambuh pada pasien yang diberikan terapi keluarga adalah sebesar 5 – 10 % (Keliat, 2006). Hal ini dapat disebabkan kurangnya dukungan keluarga terhadap klien sehingga diharapkan dengan meningkatkan dukungan keluarga melalui intervensi psikoedukasi keluarga dapat mengurangi angka kekambuhan klien yang secara otomatis akan mengurangi praktek pasung di masyarakat. Keluarga merupakan sistem pendukung utama yang dapat membantu klien dengan gangguan jiwa untuk beradaptasi dan meningkatkan kemampuannya dalam masyarakat. Jika keluarga memiliki pengaruh yang positif pada anggotanya, mereka akan mempunyai rasa dan pengakuan diri serta harga diri yang positif danmenjadi produktif sebagai anggota masyarakat.   Daftar Pustaka: Efendi, F & Makhfudli. 2009. Keperawatan Kesehatan Komunitas Teori dan Praktik dalam Keperawatan. Jakarta : Salemba Medika Fitri, L.D.N. (2007). Hubungan Pelayanan Community Mental Health Nursing (CMHN) dengan Tingkat Kemandirian Pasien Gangguan Jiwa di Kabupaten Bireuen Aceh. Keliat, B.A., (2003). Pemberdayaan Klien dan Keluarga dalam Perawatan Klien Skizofrenia dengan Perilaku Kekerasan di RSJP Bogor. Disertasi. Jakarta. FKMUI. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa Yusuf, A., Putra S.T., & Probowati, Y. 2012. Peningkatan Coping Keluarga Dalam Merawat Pasien Gangguan Jiwa Melalui Terapi Spiritual Direction, Obedience, Dan Acceptance (Doa). Jurnal Ners. Vol 7 (2)