Kompetensi merupakan kemampuan kerja setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencakup aspek pengetahuan,keterampilan dan sikap kerja yang mutlak diperlukan dalam melaksanakan tugas-tugas jabatannya. PNS yang kompeten dan professional merupakan hasil dari upaya pengembangan yang konsepsional, sistematis, konsisten dan berkesinambungan dan biasanya melalui pendidikan dan pelatihan serta pengembangan karir di tempat kerja.
Kualitas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia. Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam rangka melakukan upaya kesehatan tersebut perlu didukung dengan sumber daya kesehatan yang memadai baik dari segi kualitas, kuantitas maupun penyebarannya.
Sesuai peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 tahun 2017, ada 6 (enam) profesi tenaga kesehatan secara serentak mulai 1 Januari 2018 mendatang akan diberlakukan Uji Kompetensi. Profesi tenaga kesehatan tersebut meliputi perawat, perawat gigi, radiografer, teknisi elektromedis, perekam medis dan pembimbing kesehatan kerja. Uji kompetensi ini bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap kompetensi jabatan fungsional kesehatan dan menjadi bahan pertimbangan untuk kenaikan jenjang jabatan.
Sosialisasi dan koordinasi merupakan bentuk persiapan penyelenggaraan uji kompetensi. Beberapa organisasi penyelenggara uji kompetensi mulai dari tingkat pusat sampai daerah saat ini sedang giatnya memberikan informasi penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan. Informasi yang disampaikan antara lain maksud dan tujuan uji, peserta uji, tim penguji, materi uji, metode uji, tempat dan waktu pelaksanaan.
Adapun materi uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan mengacu pada butir kegiatan jenjang jabatan yang sedang dipangku dan jenjang yang akan dipangku sesuai dengan peraturan perundangan. Sedangkan metode uji kompetensi dapat berupa portofolio, uji tulis, ujilisan dan uji praktik. Uji portofolio merupakan satu metode wajib dalam pelaksanaan uji kompetensi. Namun untuk metode uji tulis, uji lisan atau uji praktik merupakan metode uji pilihan.
Metode uji portofolio merupakan laporan lengkap segala aktivitas seseorang yang dilakukannya yang menunjukkan kecakapan pejabat fungsional kesehatan. Sebagai komponen utama metode uji portofolio adalah menunjukkan bukti pelayanan/ asuhan yang mengacu dari buti kegiatan jabatan fungsionaldengan kriteria 75% - 80 % komponen pelayanan berasal dari kompetensi pada jenjang yang sedang dipangkunya dan 20% - 25% komponen pelayanan berasal dari kompetensi yang akan dipangkunya. Komponen tambahan metode uji portofolio dapat berupa sertifikat pelatihan, karya pengembangan profesi dan penghargaan yang relevan di bidang kesehatan.
Waktu pelaksanaan uji kompetensi bagi jabatan fungsional kesehatan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh instansi penyelenggara. Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan secara periodik sesuai kebutuhan. Sedangkan tempat uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan dapat disesuaikan dengan instansi tempat pejabat fungsional kesehatan tersebut bekerja atau instansi pembinanya.
Mekanisme bagi penyelenggara uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan adalah sebagai berikut :
Melakukan mapping terhadap pejabat fungsional kesehatan meliputi variabel nama pemangku, jenis jabatan fungsional, kategori jabatan fungsional, jenjang jabatan fungsional, riwayat pendidikan, riwayat pelatihan jabatan fungsional terkait dan variabel lainnya yang diperlukan.
Melakukan identifikasi terhadap kebutuhan uji kompetensi bagi pejabat fungsional terutama yang akan naik jenjang.
Memeriksa kelengkapan dokumen administrasi calon peserta
Menetapkan calon peserta uji yang telah memenuhi persyaratan
Menunjuk dan menetapkan tim penguji sesuai persyaratan.
Melakukan perencanaan dan mengalokasikan anggaran biaya penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan
Melakukan penyiapan tempat uji kompetensi
Melakukan penyiapan peralatan, sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk uji kompetensi
Membuat dan menyampaikan proposal penyelenggaraan uji ke Pusat Peningkatan Mutu SDMK.
Melaksanakan uji kompetensi
Membuat dan menyampaikan Berita Acara Pelaksanaan Uji dan meminta nomor sertifikat ke Pusat Peningkatan Mutu SDMK.
Mengeluarkan sertifikat kompetensi dan memberikan kepada pejabat fungsional kesehatan yang lulus, paling lambat satu bulan setelah dinyatakan lulus.
Memberikan peningkatan pengetahuan dan kemampuan bagi peserta uji yang tiga kali tidak lulus uji kompetensi
Untuk tingkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga baru-baru ini telah mengeluarkan surat edaran serupa dari Kepala Dinas Kesehatan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Direktur RSUD Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam surat edaran Kepala Dinas Kesehatan tersebut diharapkan untuk updating data pegawai fungsional dan melakukan pemetaan terhadap pejabat fungsional kesehatan yang ada, melakukan identifikasi terhadap pejabat fungsional yang memenuhi syarat untuk dapat diajukan sebagai calon Tim Penguji Tingkat Provinsi untuk ke-6 profesi tenaga kesehatan yang dimaksud. Mengingat data tersebut penting maka bagian terkait di semua RS untuk segera mengirimkan data tersebut, bagaimana dengan RS Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung???
Rujukan sumber :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 tahun 2017 tentang Penyelenggaran Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan
Penulis
Sri Chandra Dewi,SKM