Kemajuan dan perkembangan ilmu dan pengetahuan dibidang media sosial kini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Dengan adanya dan mudahnya jaringan internet pada saat ini menjadi media yang digunakan untuk menyampaikan informasi secara bebas dan tanpa batasan sehingga saiapa saja dapat mengasesnya. Namuk kemajuan ini tak selamanya memberikan dampak positif, kemajuan ini juga memberikan dampak negatif. Mudahnya memperoleh informasi dan pengetahuan memicu sebagian manusia memanfaatkan untuk melakukan tindakan kejahatan, salah satunya pelecehan seksual dan pemerkosaan. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pengguna layanan yang berbasis digital dan praktis menjadi pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan. Dewasa ini semakin banyak kasus pelecehan seksual maupun pemerkosaan bahkan menimpa anak-anak dan remaja baik laki-laki terlebih perempuan yang diakibatkan penggunaan media sosial. Pelakunya bahkan kepala sekolah maupun guru, pemuka agama, keluarga terdekat bahkan orang tua kandungnya yang seharusnya memberi contoh dan menjadi teladan bagi anak-anak maupun remaja. Tak cukup disitu penegak hukum pun tak sedikit yang melakukan tindakan kejahatan ini. Sehingga wajar kalau ada penelitian yang mengatakan, setidaknya setengah dari penduduk dunia yang berjenis kelamin perempuan telah mengalami baik kekerasan secara fisik maupun psikis. Dimana studi membahas tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun remaja dalam kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan, sebagian besar korban pelecehan seksual dan pemerkosaan adalah perempuan, akan tetapi dalam beberapa kasus, laki-laki juga dapat menjadi korban yang umumnya juga dilakukan oleh laki-laki juga.  Para pelaku bisa melakukan perbuatanya secara berulang bahkan dalam jangka waktu yang cukup lama, hal ini dikarenakan para korban umumnya akan tutup mulut yang terkadang hingga waktu yang sangat lama karena alasan-alasan tertentu. Disamping itu, adanya ketakutan dan ancaman, ketakutan akan menjadi sasaran pelecehan seksual lagi, rasa ketidakpercayaan, malu, tabu untuk diceritakan kepada teman dan keluarga atas apa yang dialami korban, ditambah adanya penyangkalan institusi yang terkadang justru mempersalahkan korban.  Pelecehan seksual mempunyai banyak arti yang pada intinya merupakan semua tindakan seksual atau kecenderungan bertindak seksual yang tidak disukai oleh korban sebab merasa terhina, tetapi jika perbuatan tersebut ditolak ada kemungkinan akan menerima akibat buruk lainnya, tindakanya dapat bersifat intimidasi nonfisik (kata-kata, bahasa, gambar) atau fisik (gerakan kasat mata dengan memegang, menyentuh, meraba, mencium) yang dilakukan seorang atau kelompoknya terhadap orang lain atau kelompoknya. Tindakan pelecehan seksual, baik yang bersifat ringan (misalnya verbal/kata-kata) maupun yang berat (pemerkosaan) merupakan tindakan menyerang dan merugikan individu, yang berupa hak-hak privasi dan berkaitan dengan seksualitas.  Pelecehan seksual dan perkosaan umumnya terjadi ketika pelaku mempunyai kekuasaan yang lebih daripada korban. Kekuasaan dapat berupa posisi pekerjaan yang lebih tinggi, kekuasaan ekonomi, kekuasaan jenis kelamin yang satu terhadap jenis kelamin yang lain, jumlah personal yang lebih banyak, dan lain sebagainya. Pada dasarnya, pelecehan seksual merupakan setiap bentuk perilaku yang memiliki muatan seksual yang dilakukan seseorang atau sejumlah orang namun tidak disukai dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan akibat negates, seperti rasa malu, tersinggung, terhina, marah, kehilangan harga diri, kehilangan kesucian. Sehingga tindakan pelecehan seksual dan perkosaan akan mendatangkan trauma yang mendalam bagi korban.  Korban pelecehan seksual dan perkosaan dapat mengalami stress akibat pengalaman traumatis yang telah dialaminya. Gangguan stress yang dialami korban pelecehan seksual dan perkosaan seringkali disebut Gangguan Stres Pasca Trauma (Post Traumatic Stress Disorder atau PTSD). PTSD merupakan sindrom kecemasan, labilitas autonomik, ketidakrentanan emosional, dan kilas balik dari pengalaman yang amat luarbiasa pedih, mencekam, mengerikan dan mengancam jiwa seseorang, misalnya peristiwa bencana alam, kecelakaan hebat, sexual abuse (kekerasan seksual), atau perang sehingga mengalami stress fisik maupun psikis melampaui batas ketahanan orang biasa. PTSD sangat penting untuk diketahui, selain karena banyaknya kejadian ataupun bencana yang telah menimpa kita. PTSD juga dapat menyerang siapapun yang telah mengalami kejadian traumatik dengan tidak memandang usia dan jenis kelamin. Terdapat tiga tipe gajala yang sering terjadi pada PTSD: 1. Pengulangan pengalaman trauma, ditunjukkan dengan selalu teringat akan peristiwa yang menyedihkan yang telah dialami itu, flashback (merasa seolah-olah peristiwa yang menyedihkan terulang kembali), nightmares (mimpi buruk tentang kejadian-kejadian yang membuatnya sedih), reaksi emosional dan fisik yang berlebihan karena dipicu oleh kenangan akan peristiwa yang menyedihkan. 2. Penghindaran dan emosional yang dangkal, ditunjukkan dengan menghindari aktivitas, tempat, berpikir, merasakan, atau percakapan yang berhubungan dengan trauma. Selain itu juga kehilangan minat terhadap semua hal, perasaan terasing dari orang lain, dan emosi yang dangkal.  3. Sensitifitas yang meningkat, ditunjukkan dengan susah tidur, mudah marah/tidak dapat mengendalikan marah, susah berkonsentrasi, kewaspadaan yang berlebih, respon yang berlebihan atas segala sesuatu.  Kriteria Diagnostik  Kondisi traumatik seseorang  1. Orang yang telah terpapar dengan suatu kejadian traumatik dimana kedua dari ciri berikut ini dapat ditemukan, yaitu: orang yang mengalami, menyaksikan atau dihadapkan dengan kejadian yang berupa ancaman kematian atau kematian yang sesungguhnya atau cidera yang serius atau ancaman kepada integritas fisik diri sendiri atau orang lain, atau respon berupa rasa takut yang kuat dan rasa tidak berdaya atau selalu dihantui perasaan takut yang berlebihan.  2. Merupakan salah satu keadaan dari ketika seseorang mengalami atau setelah mengalami kejadian yang me nakutkan, maka individu akan memiliki tiga atau lebih gejala disosiatif yang berupa: perasaan subjektif kaku, terlepas atau tidak ada responsivitas emosi, penurunan kesadaran sekelilingnya, derealisasi, depersonalisasi, amnesia disosiatif (tidak mampu mengingat aspek penting dari trauma). 3. Kejadian traumatik yang secara menetap dialami kembali dalam sekurangnya salah satu dari trauma yang berupa bayangan, pikiran, mimpi, ilusi, episode kilas balik yang berulang-ulang, atau suatu perasaan pengalaman hidupnya kembali, pengalaman atau penderitaan saat terpapar dengan pengingat kejadian traumatik. 4. Penghindaran pada stimuli yang menyadarkan rekoleksi trauma (pikiran, perasaan, percakapan, aktivitas, tempat, orang).  5. Gejala kecemasan yang nyata atau peningkatan kesadaran (kewaspadaan berlebihan, sulit tidur, iritabilitas, konsentrasi buruk dan kegelisahan motorik).  6. Gangguan menyebabkan penderitaan yang bermakna secara klinis atau gangguan dalam fungsi sosial, pekerjaan atau fungsi penting lain mengganggu kemampuan individu untuk mengerjakan tugas yang diperlukan, seperti meminta bantuan yang diperlukan atau menggerakkan kemampuan pribadi dengan menceritakan kepada anggota keluarga tentang pengalaman traumatik.  7. Bukan efek fisiologis langsung dari suatu zat (obat yang disalahgunakan, medikasi) atau kondisi medis umum, tidak lebih baik diterangkan oleh gangguan psikotik singkat. Diagnostik ditegakkan berdasar Kriteria Diagnostik Gangguan Stress Akut berdasar Diagnostic and Statistical Manual of Mental Dis orders III-Revisi atau DSM III-R dapat memperlihatkan kriteria traumatik seseorang: 1. Pertama, orang yang mengalami peristiwa luar biasa, dan dirasa amat menekan semua orang.  2. Kedua, peristiwa traumatik itu secara menetap dapat dialami melalui cara teringat kembali peristiwa secara berulang dan sangat mengganggu, mimpi yang berulang tentang peristiwa yang membebani pikiran, perasaan atau tindakan mendadak seolah peristiwa traumatik itu terjadi lagi, tekanan jiwa yang amat sangat karena terpaku pada peristiwa yang melambangkan atau menyerupai traumatiknya, termasuk hari ulang tahun traumanya.  3. Ketiga, pengelakan yang menetap terhadap rangsang yang terkait dengan trauma atau kelumpuhan yang bereaksi terhadap situasi umum (yang tak ada sebelum trauma itu). Keadaan ini paling tidak dapat ditunjukkan dengan sedikitnya 3 dari keadaan yang berupa: upaya untuk mengelak terhadap gagasan atau perasaan yang terkait dengan trauma itu, upaya untuk mengelak dari kegiatan atau situasi yang menimbulkan ingatan terhadap trauma itu, ketidakmampuan untuk mengingat kembali aspek yang penting dari trauma itu, minat yang sangat berkurang terhadap kegiatan yang penting, rasa terasing dari orang lain, kura ngnya afeksi, dan merasa tidak punya masa depan.  4. Keempat, gejala meningginya kesiagaan yang menetap (tak ada sebelum trauma) dengan ditunjukkan oleh dua dari gejala: sulit masuk tidur atau mempertahankan tidur yang cukup, iritable atau mudah marah, sulit berkonsentrasi, amat bersiaga, reaksi kaget yang berlebihan, reaksi rentan faali saat menghadapi peristiwa yang melambangkan atau menyerupai aspek dari peristiwa traumatik.  5. Kelima, jangka waktu gangguan itu (gejala pada kriteria kedua, tiga, dan empat) sedikitnya sebulan. Umumnya Gangguan Sosial PTSD  1. Panic attack (serangan panik), anak/remaja yang mempunyai pengalaman trauma dapat mengalami serangan panik ketika dihadapkan/menghadapi sesuatu yang mengingatkan mereka pada trauma. Serangan panik meliputi perasaan yang kuat atas ketakutan atau tidak nyaman yang menyertai gejala fisik dan psikologis. Gejala fisik meliputi jantung berdebar, berkeringat, gemetar, sesak nafas, sakit dada, sakit perut, pusing, merasa kedinginan, badan panas, mati rasa. 2. Perilaku menghindar, menghindari hal-hal yang dapat mengingatkan penderita pada kejadian traumatis. Kadang-kadang penderita mengaitkan semua kejadian dalam kehidupannya setiap hari dengan trauma, padahal kondisi kehidupan sekarang jauh dari kondisi trauma yang pernah dialami. Hal ini sering menjadi lebih parah sehingga penderita menjadi takut untuk keluar rumah dan harus ditemani orang lain jika harus keluar rumah. 3. Depresi, banyak yang menjadi depresi dan menjadi tidak tertarik dengan hal-hal yang disenanginya setelah mengalami pengalaman trauma. Mereka mengembangkan perasaan yang tidak benar, perasaan bersalah, menyalahkan diri sendiri, dan merasa peristiwa yang dialami merupakan kesalahannya, walapun semua itu tidak benar. Membunuh pikiran dan perasaan. Kadang-kadang orang yang depresi berat merasa bahwa kehidupannya sudah tidak berharga sehingga mempunyai pikiran untuk bunuh diri. 4. Merasa disisihkan dan sendiri, setelah mengalami pengalaman yang menyedihkan, penderita merasa kehilangan kepercayaan dengan orang lain dan merasa dikhianati atau ditipu oleh dunia, nasib atau oleh Tuhan. Marah dan mudah tersinggung adalah reaksi yang umum diantara penderita trauma, sehingga penderita PTSD memerlukan dukungan dari lingkungan sosialnya tetapi mereka seringkali merasa sendiri dan terpisah. Karena perasaan mereka tersebut, penderita kesulitan untuk berhubungan dengan orang lain dan mendapatkan pertolongan. 5. Gangguan yang berarti dalam kehidupan sehari–hari, penderita PTSD mempunyai beberapa gangguan yang terkait dengan fungsi sosial dan gangguan di sekolah dalam jangka waktu yang lama setelah trauma. Korban kejahatan menjadi sangat takut untuk tinggal sendirian. Penderita kehilangan kemampuannya dalam berkonsentrasi dan melakukan tugasnya di sekolah. Bantuan perawatan pada penderita sangat penting agar permasalahan tidak berkembang lebih lanjut. 6. Persepsi dan kepercayaan yang aneh, adakalanya seseorang yang mengalami trauma menjengkelkan, seringkali mengembangkan ide atau persepsi yang aneh (misalnya: percaya bahwa dia bisa berkomunikasi atau melihat orang-orang yang sudah meninggal). Walaupun gejala ini menakutkan, menyerupai halusinasi dan khayalan, gejala itu bersifat sementara dan hilang dengan sendirinya. Pengobatan PTSD  Ada dua macam terapi pengobatan yang dapat dilakukan penderita PTSD, yaitu dengan menggunakan farmakoterapi dan psikoterapi. Sumber: Buku Panduan Kepaniteraan Klinik Ilmu Kedokteran Jiwa. Banjarmasin. Dirgayunita, Aries.2016. Gangguan Stres Pasca Trauma Pada Korban Pelecehan Seksual Dan Pemerkosaan. Sekolah Tinggi Agama Islam Muhammadiyah Probolinggo.  Prabowo, Eko. 2017. Asuhan Keperawatan Jiwa. Semarang: Universitas Diponegoro.