Pelaksanaan Rekredensialing RSJD dr.Samsi Jacobalis Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh Tim Rekredensialing BPJS Kantor cabang Pangkalpinang.

Tim Rekredensialing BPJS Kantor Cabang PengkalPinang melakukan pengecekan dengan langsung ke lapangan melihat dan memastikan pelayanan yang diberikan Rsjd dr. Samsi Jacobalis kepada peserta BPJS -Kis sudah sesuai dengan standar pelayanan. Sarana dan Prasarana dan Sumber Daya Manusia harus dipenuhi oleh RSJD dr. Samsi Jacobalis sesuai dengan standar.
Turut hadir mendampingi perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengikuti ke lapangan bersama Tim Rekredensialing BPJS.

Persyaratan kredensialing bagi Rumah Sakit adalah: surat ijin operasional, surat ijin praktik tenaga kesehatan yang berpraktik, NPWP badan, perjanjian kerjasama dengan laboratorium, radiologi dan jejaring lain diperlukan, dan surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN.

Sedangkan persyaratan kredensialing bagi rumah sakit adalah: surat ijin operasional, surat penetapan kelas rumah sakit, surat ijin praktik tenaga kesehatan yang berpraktik, NPWP badan, perjanjian kerjasama dengan jejaring lain diperlukan, sertifikat akreditasi, dan surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN.

Tim Rekedensial BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang memberikan saran masukan perbaikan kepada RSJD dr. Samsi Jacobalis Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.