Koordinasi Kegiatan Seksi Pemberantasan dan Seksi  Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Republika Indonesia Kabupaten Belitung tentang Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam lembaga Rehabilitasi.