Beredarnya Narkoba atau Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) yang sedemikian merajalela telah menimbulkan kerugian dari sisi ekonomi, kemanusiaan, dan kesehatan. Penyalahgunaan Narkoba telah menjadi permasalahan dunia, sehingga mayoritas anggota PBB telah menyepakati United Nation Convention Againts the Illicit Traffic in Narcotics Drugs and Psychotropic Subtances pada tahun 1988. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, yang telah diperbaharui menjadi UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Telah terjadi peningkatan jumlah orang dengan penyalahgunaan Narkoba, yang menimpa terhadap semua kelompok umur tua dan muda, besar dan kecil, dewasa remaja dan anak anak , status sosial, jenis kelamin dan sebagainya. Terhadap penanganan masalah korban penyalahgunaan Narkoba / NAPZA tidak hanya melalui pendekatan dari aspek hukum pidana saja, tetapi kecenderungan terhadap korban penyalahgunaan Narkoba / NAPZA nantinya lebih mengedepankan pendekatan pencegahan dan terapi rehabilitasi medik dan sosial, dari pada proses hukum dalam artian disini dipenjara.
Gangguan penyalahgunaan Narkoba adalah gangguan yang mempengaruhi otak dan perilaku seseorang, sehingga orang tersebut tidak mampu mengendalikan penggunaan obat. Orang yang mengidap gangguan penyalahgunaan narkoba memiliki fokus yang kuat pada penggunaan zat tertentu, seperti alkohol atau obat-obatan yang terlarang.
Orang yang mengalami gangguan penyalahgunaan zat, mereka akan tetap menggunakan alkohol atau narkoba meskipun mereka tahu hal tersebut dapat menimbulkan masalah. Akan tetapi dengan penanganan yang efektif, seseorang dapat pulih dari penyalahgunaan Narkoba / zat dan dapat kembali menjalani kehidupan di dalam lingkungan masyarakat dengan baik.
Menjauhkan diri dari kecanduan zat-zat terlarang bukanlah perkara yang mudah bagi pecandu. Mereka bukan hanya harus memperkuat niat dan usaha, tetapi juga harus benar-benar melupakan rasanya memakai barang haram tersebut. Perawatan penyalahgunaan Napza sendiri akan berbeda-beda pada masing-masing pecandu, tergantung pada zat apa yang di pakai.
Penanganan pada penyalahgunaan zat / Narkoba harus segera dilakukan, karena dapat membahayakan kesehatan, bahkan lebih parahnya dapat menyebabkan kematian. Sejauh ini, rehabilitasi medik/sosial merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk menangani kecanduan zat-zat terlarang. Dengan mengajukan diri untuk rehabilitasi atas kemauan sendiri, penyalahguna tidak akan terjerat tindak pidana. Hal tersebut tertulis dalam pasal 55 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Berikut ini beberapa langkah penanganan atau perawatan penyalahgunaan zat :
Pengobatan Ketergantungan Zat
Program pengobatan biasanya menawarkan sesi terapi individu, kelompok atau keluarga. Perawatan juga berfokus pada pemahaman tentang sifat kecanduan, bebas dari narkoba, dan mencegah kekambuhan. Tingkat perawatan berbeda-beda tergantung kebutuhan setiap orang, seperti program rawat jalan, residensial, dan rawat inap (rehabilitasi).
Detoksifikasi
Detoksifikasi bertujuan untuk memungkinkan penyalahguna berhenti mengonsumsi obat yang menimbulkan kecanduan secepat dan seaman mungkin. Bagi sebagian orang, mungkin aman menjalani terapi ini secara rawat jalan.
Masa pemutusan diri dari ketergantungan zat, seperti depresan, stimulan atau opioid, menghasilkan efek samping yang berbeda dan memerlukan pendekatan yang berbeda. Detoksifikasi mungkin melibatkan pengurangan dosis obat secara bertahap atau penggantian sementara zat lain.
Overdosis Opioid
Dalam overdosis opioid, nalokson, antagonis opioid, dapat diberikan oleh penyalahguna dengan keadaan darurat atau siapa saja yang mengalami overdosis. Nalokson dapat membalikkan efek obat opioid sementara.
Terapi Perilaku
Terapi perilaku merupakan bentuk psikoterapi yang bisa dilakukan oleh psikolog atau psikiater. Penderita juga mungkin membutuhkan konseling dari konselor yang berlisensi. Terapi dan konseling bisa dilakukan dengan individu, keluarga, atau kelompok. Terapis atau psikolog dapat melakukan beberapa hal, seperti:
Membantu penderita mencari cara untuk mengatasi kecanduan narkoba.
Memberikan saran strategi untuk menghindari narkoba dan mencegah kekambuhan.
Memberikan saran tentang cara mengatasi kekambuhan jika itu terjadi.
Mendiskusikan tentang masalah yang berkaitan dengan pekerjaan, masalah hukum, dan hubungan dengan keluarga dan teman.
Mengajak anggota keluarga untuk membantu penderita mengembangkan keterampilan komunikasi yang lebih baik dan bersikap suportif.
Mengatasi kondisi kesehatan mental lainnya.
Terapi Kelompok
Hal positif yang bisa didapatkan dari terapi kelompok yaitu mengetahui bahwa kecanduan adalah gangguan kronis dengan bahaya yang dapat kambuh. Terapis atau konselor berlisensi membantu penderita menemukan kelompok pendukung. Kamu juga dapat menemukan kelompok pendukung di komunitas yang dapat ditemukan di internet.
Dikutip dari American Psychiatric Association, gangguan penyalahgunaan zat bisa memengaruhi banyak aspek kehidupan seseorang, sehingga berbagai jenis pengobatan sering kali diperlukan.
Kolaborasi antara pengobatan dan terapi individu atau kelompok adalah yang paling efektif. Pendekatan pengobatan ini menangani situasi individu dan masalah medis, psikiatris, dan sosial yang terjadi bersamaan sehingga dapat mengarah pada pemulihan.
Daftar Pustaka
Direktorat Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan. 2014. Standar Terapi Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA di Lapas/Rutan. Jakarta : Kementrian Hukum dan Ham
halodoc.com. 05 Agustus 2020. Perawatan untuk tangani gangguan penyalahgunaan zat. Diakses pada 27 Maret 2022, dari https://www.halodoc.com/artikel/3-perawatan-untuk-tangani-gangguan-penya...
halodoc.com. 11 September 2020. Penanganan untuk atasi gangguan penyalahgunaan zat. Diakses pada 27 Maret 2022, dari https://www.halodoc.com/artikel/5-penanganan-untuk-atasi-gangguan-penyal...
Penulis
Yunhar Nursaleh, S. Kep, Nes