Persoalan penyalahgunaan narkoba semakin lama semakin meningkat dengan adanya penyelundupan, peredaran dan perdagangan gelap, penyalahgunaan dan ditindaklanjuti dengan adanya penangkapan, penahanan terhadap para pelaku penyalahgunaan maupun para pengedar narkoba. Penyalahgunaannarkobaadalahkondisiyangdapatdikatakansebagaisuatu gangguan kejiwaan,sehingga pengguna/penderita tidak lagi mampu memfungsikan diri secarawajardalammasyarakatbahkanakanmengarahpadaprilakumaladaptif (kecemasan/ketakutanberlebihan). Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar-red) antara lain perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian, sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran, menjadi mudah tersinggung dan cepat marah, sering menguap, mengantuk, dan malas, tidak memedulikan kesehatan diri, suka mencuri untuk membeli narkoba. Ketika seseorang telah menyalahgunakan narkoba sampai pada tahap dimana dirinya menjadi kecanduan, dampak buruk akan terlihat pada dirinya baik itu pada aspek fisik, psikologis, sosial, ekonomi, spiritual, dan lain sebagainya. Dari segi fisik, penyalahgunaan narkoba dapat mengakibatkan kerusakan organ, kerusakan fungsi otak seperti hilangnya konsentrasi, menurunnya daya ingat, dan gangguan terhadap fisik lainnya. Pada aspek psikologis, penyalahgunaan narkoba akan mengakibatkan gangguan kepribadian serta gangguan mental. Kemudian, penyalahgunaan narkoba ini juga akan menyebabkan seseorang menjadi kehilangan kesadaran, linglung dan meningkatnya agresifitas sehingga akan mengganggu lingkungan sekitarnya. Ditambah lagi adanya stigma negatif dari masyarakat terhadap pengguna narkoba. Penyalahgunaan narkoba ini tentunya akan menyebabkan dikucilkannya seseorang dari lingkungan sekitarnya karena dinilai telah menyalahi norma dan aturan yang ada serta dapat meresahkan masyarakat yang ada disekitarnya. Dari segi ekonomi, jelas penyalahgunaan narkoba akan berdampak besar karena harga jual narkoba yang mahal dan penggunaannya yang sering (tergantung pada jenis narkoba dan tingkat kecanduannya).
Upaya penanggulangan narkoba, tidaklah cukup dengan satu cara melainkan harus dilaksanakan dengan rangkaian tindakan yang berkesinambungan dari berbagai macam unsur, baik dari lembaga pemerintah maupun non pemerintah. Rangkaian tindakan tersebut mencakup usaha-usaha yang bersifat preventif, represif dan rehabilitatif. Rehabilitasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba. Upaya ini merupakan upaya atau tindakan alternatif, karena pelaku penyalahgunaan narkoba juga merupakan korban kecanduan narkoba yang memerlukan pengobatan atau perawatan. Pengobatan atau perawatan ini dilakukan melalui fasilitas rehabilitasi. Penetapan rehabilitasi bagi pecandu narkoba merupakan pidana alternatif yang dijatuhkan oleh hakim dan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ( pasal 54) pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi social. Rehabilitasi adalah proses pemulihan pada ketergantungan penyalahgunaan narkoba (pecandu) secara komprehensif meliputi asfek biopsikososial dan spiritual sehingga memerlukan waktu lama, kemauan keras, kesabaran, konsisitensi dan pembelajaran terus menerus. Rehabilitasi adalah cara yang sangat efektif dan penting bagi para pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba untuk berhenti mengkonsumsi narkoba misalnya dengan cara pengobatan medis atau non medis yang menimbulkan kesehatan lebih baik, pemulihan jangka panjang, hidup lebih positif, selamatkan hidup, bersih dan sadar. Dengan program rehabilitasi, maka mereka bisa abstinen atau berhenti mengkonsumsi narkoba. Selanjutnya mereka dilatih untuk mampu disiplin, dan mengendalikan diri sehingga dapat mengatasi dari potensi kekambuhannya. Di samping itu pula, mereka dapat mengelola fungsi sosialnya
Alasan lain mengapa pecandu harus menjalani rehabilitasi adalah agar para pecandu tersebut bisa bebas dari pengaruh dan efek dari penggunaan narkoba juga sebagai awal baru dalam hidup mereka. Ketika seseorang ingin melepaskan diri dari kecanduan perlu melalui beberapa tahap, salah satunya tersebut adalah proses detoxifikasi. Dalam proses ini, seorang pecandu akan dibiasakan untuk tidak menggunakan narkoba atau mengurangi dosis narkoba yang biasanya sering digunakan sampai tidak diberikan sama sekali. Pada tahap ini akan sangat berbahaya dan menyakitkan bagi pecandu, oleh sebab itu tentu akan lebih baik apabila didampingi oleh tenaga medis profesional. Selain membantu dalam permasalahan fisik, rehabilitasi juga akan membantu pecandu secara emosional. Pada umumnya, pecandu memiliki masalah emosional karena ketergantungannya terhadap narkoba. Kemudian, pada beberapa kasus, permasalahan emosional menjadi penyebab utama seseorang mulai mencoba dan terjerumus narkoba. Oleh karena itu, rehabilitasi akan membantu seorang pecandu dalam memanajemen emosinya karena biasanya akan disupervisi oleh seorang psikolog/konselor dalam proses penyembuhannya. Kestabilan emosi juga akan membantu mencegah terjadinya relapse atau kembalinya pecandu mengkonsumsi narkoba setelah proses rehabilitasi selesai.
Tiga tahapan yang di jalani dalam proses rehabilitasi narkoba yaitu:
1. Tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi),yaitu proses pecandu narkoba mengurangi gejala putus zat ( sakau ) melalui pengawasan dan pemantauan dokter di rumah sakit
2. Tahap rehabilitasi non medis, melalui berbagai program rehabilitasi, misalnya program therapeutic communities(TC), pendekatan keagamaan, atau dukungan moral dan sosial. Dalam program TC terdapat 4 struktur yaitu pembentukan perilaku, pengendalian emosi dan sikologi,pengembangan pemikiran dan kerohanian, keterampilan kerja dan mempertahankan hidup.
3. Tahap bina lanjut, proses pemberian kegiatan sesuai minat dan bakat. Pecandu yang sudah berhasil melewati tahap ini dapat kembali ke masyarakat, baik untuk bersekolah atau kembali bekerja
Tujuan dilakukannya rehabilitasi bagi para pecandu yaitu :
1. Mengubah perilaku kearah positif dan hidup sehat.
2. Meningkatkan kemampuan kontrol emosi yang lebih baik sehingga terhindar dari masalah hukum.
3. Hidup lebih produktif sehingga mampu melaksanakn fungsi sosialnya.
4. Sedapat mungkin berhenti total dari ketrgantungan narkoba.
Rehabilitasi narkoba juga bertujuan mengembalikan kepercayaan diri dan menghilangkan kecanduan bagi pasien candu narkoba, mengembalikan harga diri pasien dan beraktifitas kembali tanpa alat pembantu kesehatan, serta membuat korban penyalahguna narkoba memperoleh tanggung jawab sosialnya kembali.
Secara garis besar manfaat rehabilitasi bagi pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba yaitu :
Selamatkan hidup.
Hidup lebih positif.
Bersih dan sadar.
Pemulihan jangka panjang.
Kesehatan lebih baik.
Manfaat lain yang didapat dari proses pelaksanaan rehabilitasi yaitu:
Memulihkan kondisi fisik, psikologis, dan sosial.
Korban penyalahgunaan narkotika dapat melaksanakan keberfungsian sosialnya yang meliputi kemampuan dalam melaksanakan peran, memenuhi kebutuhan, memecahkan masalah, dan aktualisasi diri.
Terciptanya lingkungan sosial yang mendukung keberhasilan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika
Mengubah perilaku ke arah positif dan hidup sehat.
Meningkatkan kemampuan kontrol emosi yang lebih baik, sehingga terhindar dari masalah hukum.
Hidup lebih produktif sehingga mampu melaksanakan fungsi sosialnya.
Sedapat mungkin berhenti total dari ketergantungan narkotika.
Responsif terhadap gagasan-gagasan pembinaan/rehabilitasi.
Mengembangkan jiwa generasi muda yang sehat dan jauh dari penyalahgunaan narkotika.
Memulihkan kembali rasa harga diri, percaya diri, kesadaran serta tanggung jawab terhadap masa depan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat atau juga lingkungan sosialnya.
DAFTAR PUSTAKA
Tanjung, Ali Mukti. 2017.Upaya Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Serdang Bedagai. Medan. journal.upmi.ac.id. Diakses pada tanggal 20 maret 2022. Pukul 16:35 wib
Mahesti, Ranu. 2018. Pendampingan Rehabilitasi Bagi Pecandu Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Banten. Lembaran Masyarakat: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam. Diakses pada tanggal 21 maret 2022. Pukul 20:35 wib
Penulis
Sapri Rahman, S.Kep Ners