Persoalan penyalahgunaan narkoba semakin lama semakin meningkat dengan adanya penyelundupan, peredaran dan perdagangan gelap, penyalahgunaan dan ditindaklanjuti dengan adanya penangkapan, penahanan terhadap para pelaku penyalahgunaan maupun para pengedar narkoba. Penyalahgunaannarkobaadalahkondisiyangdapatdikatakansebagaisuatu gangguan kejiwaan,sehingga pengguna/penderita tidak lagi mampu memfungsikan diri secarawajardalammasyarakatbahkanakanmengarahpadaprilakumaladaptif (kecemasan/ketakutanberlebihan). Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar-red) antara lain perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian, sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran, menjadi mudah tersinggung dan cepat marah, sering menguap, mengantuk, dan malas, tidak memedulikan kesehatan diri, suka mencuri untuk membeli narkoba. Ketika seseorang telah menyalahgunakan narkoba sampai pada tahap dimana dirinya menjadi kecanduan, dampak buruk akan terlihat pada dirinya baik itu pada aspek fisik, psikologis, sosial, ekonomi, spiritual, dan lain sebagainya. Dari segi fisik, penyalahgunaan narkoba dapat mengakibatkan kerusakan organ, kerusakan fungsi otak seperti hilangnya konsentrasi, menurunnya daya ingat, dan gangguan terhadap fisik lainnya. Pada aspek psikologis, penyalahgunaan narkoba akan mengakibatkan gangguan kepribadian serta gangguan mental. Kemudian, penyalahgunaan narkoba ini juga akan menyebabkan seseorang menjadi kehilangan kesadaran, linglung dan meningkatnya agresifitas sehingga akan mengganggu lingkungan sekitarnya. Ditambah lagi adanya stigma negatif dari masyarakat terhadap pengguna narkoba. Penyalahgunaan narkoba ini tentunya akan menyebabkan dikucilkannya seseorang dari lingkungan sekitarnya karena dinilai telah menyalahi norma dan aturan yang ada serta dapat meresahkan masyarakat yang ada disekitarnya. Dari segi ekonomi, jelas penyalahgunaan narkoba akan berdampak besar karena harga jual narkoba yang mahal dan penggunaannya yang sering (tergantung pada jenis narkoba dan tingkat kecanduannya). Upaya penanggulangan narkoba, tidaklah cukup dengan satu cara melainkan harus dilaksanakan dengan rangkaian tindakan yang berkesinambungan dari berbagai macam unsur, baik dari lembaga pemerintah maupun non pemerintah. Rangkaian tindakan tersebut mencakup usaha-usaha yang bersifat preventif, represif dan rehabilitatif. Rehabilitasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba. Upaya ini merupakan upaya atau tindakan alternatif, karena pelaku penyalahgunaan narkoba juga merupakan korban kecanduan narkoba yang memerlukan pengobatan atau perawatan. Pengobatan atau perawatan ini dilakukan melalui fasilitas rehabilitasi. Penetapan rehabilitasi bagi pecandu narkoba merupakan pidana alternatif yang dijatuhkan oleh hakim dan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ( pasal 54) pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi social. Rehabilitasi adalah proses pemulihan pada ketergantungan penyalahgunaan narkoba (pecandu) secara komprehensif meliputi asfek biopsikososial dan spiritual sehingga memerlukan waktu lama, kemauan keras, kesabaran, konsisitensi dan pembelajaran terus menerus. Rehabilitasi  adalah  cara  yang  sangat  efektif  dan penting   bagi   para   pecandu   dan   korban   penyalahgunaan   narkoba   untuk   berhenti mengkonsumsi  narkoba  misalnya  dengan  cara  pengobatan  medis  atau  non  medis  yang menimbulkan kesehatan   lebih   baik,   pemulihan  jangka   panjang,   hidup  lebih  positif, selamatkan hidup, bersih dan sadar. Dengan program rehabilitasi, maka mereka bisa abstinen atau berhenti mengkonsumsi narkoba. Selanjutnya mereka dilatih untuk mampu disiplin, dan mengendalikan diri sehingga dapat mengatasi dari potensi kekambuhannya. Di samping itu pula, mereka dapat mengelola fungsi sosialnya          Alasan lain mengapa pecandu harus menjalani rehabilitasi adalah agar para pecandu tersebut bisa bebas dari pengaruh dan efek dari penggunaan narkoba juga sebagai awal baru dalam hidup mereka. Ketika seseorang ingin melepaskan diri dari kecanduan perlu melalui beberapa tahap, salah satunya tersebut adalah proses detoxifikasi. Dalam proses ini, seorang pecandu akan dibiasakan untuk tidak menggunakan narkoba atau mengurangi dosis narkoba yang biasanya sering digunakan sampai tidak diberikan sama sekali. Pada tahap ini akan sangat berbahaya dan menyakitkan bagi pecandu, oleh sebab itu tentu akan lebih baik apabila didampingi oleh tenaga medis profesional. Selain membantu dalam permasalahan fisik, rehabilitasi juga akan membantu pecandu secara emosional. Pada umumnya, pecandu memiliki masalah emosional karena ketergantungannya terhadap narkoba. Kemudian, pada beberapa kasus, permasalahan emosional menjadi penyebab utama seseorang mulai mencoba dan terjerumus narkoba. Oleh karena itu, rehabilitasi akan membantu seorang pecandu dalam memanajemen emosinya karena biasanya akan disupervisi oleh seorang psikolog/konselor dalam proses penyembuhannya. Kestabilan emosi juga akan membantu mencegah terjadinya relapse atau kembalinya pecandu mengkonsumsi narkoba setelah proses rehabilitasi selesai. Tiga tahapan yang di jalani dalam proses rehabilitasi narkoba yaitu: 1.  Tahap  rehabilitasi  medis  (detoksifikasi),yaitu  proses  pecandu  narkoba  mengurangi gejala putus zat ( sakau ) melalui pengawasan dan pemantauan dokter di rumah sakit 2. Tahap rehabilitasi non medis, melalui berbagai program rehabilitasi, misalnya program  therapeutic communities(TC), pendekatan keagamaan, atau dukungan moral dan sosial. Dalam program TC terdapat 4 struktur yaitu pembentukan perilaku, pengendalian emosi dan sikologi,pengembangan pemikiran dan kerohanian, keterampilan kerja dan mempertahankan hidup. 3. Tahap bina lanjut, proses pemberian kegiatan sesuai minat dan  bakat.  Pecandu  yang  sudah  berhasil  melewati  tahap  ini  dapat  kembali  ke masyarakat, baik untuk bersekolah atau kembali bekerja Tujuan dilakukannya  rehabilitasi bagi para pecandu yaitu : 1.   Mengubah perilaku kearah positif dan hidup sehat. 2.   Meningkatkan kemampuan kontrol emosi yang lebih baik sehingga terhindar dari masalah hukum. 3.   Hidup lebih produktif sehingga mampu melaksanakn fungsi sosialnya. 4.   Sedapat mungkin berhenti total dari ketrgantungan narkoba. Rehabilitasi narkoba juga bertujuan mengembalikan kepercayaan diri dan menghilangkan kecanduan bagi pasien candu narkoba, mengembalikan harga diri pasien dan beraktifitas kembali tanpa alat pembantu kesehatan, serta membuat korban penyalahguna narkoba memperoleh tanggung jawab sosialnya kembali. Secara garis besar manfaat  rehabilitasi  bagi  pecandu narkoba dan  korban penyalahgunaan narkoba  yaitu : Selamatkan hidup. Hidup lebih positif. Bersih dan sadar. Pemulihan jangka panjang. Kesehatan lebih baik. Manfaat  lain yang  didapat  dari  proses pelaksanaan rehabilitasi yaitu: Memulihkan  kondisi  fisik,  psikologis,  dan sosial. Korban    penyalahgunaan    narkotika    dapat melaksanakan  keberfungsian  sosialnya  yang meliputi  kemampuan  dalam   melaksanakan peran,   memenuhi  kebutuhan,  memecahkan masalah, dan aktualisasi diri. Terciptanya lingkungan sosial yang mendukung  keberhasilan  rehabilitasi  sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika Mengubah perilaku ke arah positif dan hidup sehat. Meningkatkan   kemampuan   kontrol   emosi yang   lebih   baik,   sehingga   terhindar   dari masalah hukum. Hidup   lebih   produktif   sehingga    mampu melaksanakan fungsi sosialnya. Sedapat     mungkin     berhenti     total     dari ketergantungan narkotika. Responsif terhadap gagasan-gagasan pembinaan/rehabilitasi. Mengembangkan  jiwa  generasi  muda  yang sehat     dan     jauh     dari     penyalahgunaan narkotika. Memulihkan kembali rasa harga diri, percaya diri, kesadaran serta tanggung jawab terhadap masa  depan  diri  sendiri,  keluarga  maupun masyarakat atau juga lingkungan sosialnya.     DAFTAR PUSTAKA Tanjung, Ali Mukti. 2017.Upaya Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Serdang Bedagai. Medan. journal.upmi.ac.id. Diakses pada tanggal 20 maret 2022. Pukul 16:35 wib Mahesti, Ranu. 2018. Pendampingan Rehabilitasi Bagi Pecandu Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Banten. Lembaran Masyarakat: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam. Diakses pada tanggal 21 maret 2022. Pukul 20:35 wib