Berdasarkan data yang di peroleh dari bagian Rekam Medik Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2016 penderita gangguan jiwa yaitu 2.099 orang di rawat inap dan pada tahun 2017 peningkatan jumlah penderita yang dirawat inap berjumlah 2.288 orang. Data rawat inap Rumah Sakit Jiwa Daerah Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2016 menunjukkan bahwa pasien dengan halusinasi memiliki persentase 70,46% dari jumlah pasien seluruhnya pada tahun tersebut sedangkan pada tahun2017 menunjukkan bahwa pasien dengan halusinasi memiliki persentase 72% orang penderita halusinasi. Angka kejadian ini cukup signifikan dalam 2 tahun terakhir. Dengan banyaknya angka kejadian halusinasi, semakin jelas bahwa dibutuhkan peran perawat pada pasien halusinasi.Di temukan juga data diagnose terbanyak adalah skizofrenia paranoid yaitu sebanyak 40,8%. Dan ciri utama skizofrenia paranoid yaitu waham dan halusinasi. Asuhan keperawatan halusinasi adalah proses keperawatan jiwa yang terdiri dari lima tahap standar yaitu pengkajian, diagnosis, perencanaan, implementasi, dan evaluasi yang ditujukan kepada pasien yang memiliki penyerapan (persepsi) panca indra tanpa adanya rangsangan dari luar dan terjadi disaat individu sadar penuh.
Setelah dilakukan proses observasi didapatkan bahwa sebagian besar perawat di rawat inap sudah menerapkan asuhan keperawatan halusinasi sesuai dengan standar asuhan keperawatan (SAK) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pasien halusinasi yang berlaku di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, namun belum dilakukan secara optimal dan ideal, karena masih ada sebagian kecil perawat yang melewatkan tahapan-tahapan dalam menjalankan asuhan keperawatan, implementasi belum dilakukan kepada seluruh pasien dikarenakan beberapa hal, diantaranya masih belum memadainya SDM perawat yang sedang shift jaga terutama saat shift sore dan malam.
Masih tingginya angka halusinasi dan belum diketahuinya secara mendalam peran perawat dalam penerapan asuhan keperawatan, sehingga perlu di analisis peran perawat dalam penerapan asuhan keperawatan pada klien halusinasi di Rawat inap Rumah Sakit Jiwa Daerah Bangka Belitung tahun 2018.
Bila dijabarkan peran-peran yang dimaksud adalah ;
a. Mengetahui tentang peran perawat dalam melakukan pengkajian pada klien halusinasi di RSJD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2018 .
b. Mengetahui tentang peran perawat dalam merumuskan diagnosa keperawatan klien halusinasi di RSJD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2018.
c. Mengetahui tentang peran perawat dalam melakukan penyusunan rencana tindakan klien halusinasi di RSJD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2018.
d. Mengetahui tentang peran perawat dalam melakukan pelaksanaan tindakan keperawatan pada klien halusinasi di RSJD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2018 .
e. Mengetahui tentang peran perawat dalam melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada klien halusinasi di RSJD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2018 .
Berdasarkan observasi pada bulan Mei 2018 didapatkan bahwa di rawat inap ruang tenang RSJD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak melakukan pengkajian awal, akan tetapi melakukan pengkajian lanjutan karena pengkajian awal sudah dilakukan di ruang Unit Gawat Darurat dan intermediet RSJD Provinsi Bangka Belitung.Semua diagnosa keperawatan diruang rawat tenang RSJD Provinsi Bangka Belitung sudah diangkat berdasarkan keluhan pasien yang terakhir dirasakan, terdiri dari data subjektif dan data objektif yang telah dilakukan perawat kepada pasien , rencana keperawatan di ruang rawat tenang RSJD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah berdasarkan strategi pelaksana (SP) yang sudah menjadi standar asuhan keperawatan jiwa di RSJD Provinsi Bangka Belitung, implementasi keperawatan di ruang rawat tenang RSJD Provinsi Bangka Belitung dilakukan berdasarkan SP dan dilakukan pershift dengan catatan pasien tersebut bersedia dilakukan tindakan, akan tetapi belum semua pasien dapat dilakukan implementasi pershift karena beberapa sebab diantaranya masih terasa kurangnya sumber daya manusia serta skill dalam menjalankan implementasi di ruang rawat tenang RSJD Provinsi Bangka Belitung, evaluasi dilakukan , setelahnya dan SP dapat diulang setelah melihat respon dari pasien yang telah dilakukan implementasi.
Dari penjabaran diatas maka dapat dilihat sudah sebatas mana peran perawat dalam asuhan keperawatan halusinasi di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Bangka Belitung. Hal ini dapat sebagai masukan evaluasi kinerja perawat bagi Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terutama tentang pengembangan peran perawat dalam penerapan asuhan keperawatan dalam menanggani pasien halusinasi serta selalu belajar dalam proses berfikir tentang peran perawat sehingga ada pengembangan pengetahuan dan wawasan mengenai peran perawat dalam penerapan asuhan keperawatan pasien halusinasi di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Daftar Pustaka
1.Data Rekam Medis RSJD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017, 2018.
Penulis
H.M.Isnaneni,S.Kep