WASPADAI ANAK SEBAGAI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL (SEXUAL ABUSE)!

Korban pelecehan seksual (sexual abuse), dengan anak-anak sebagai korbannya, terus berjatuhan. KPAI mencatat jumlah kasus pelanggaran hak anak selama 2021 mencapai 5.953 kasus, 859 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaporkan, ada 797 anak yang menjadi korban kekerasan seksual sepanjang Januari 2022. Jumlah tersebut setara dengan 9,13 persen dari total anak korban kekerasan seksual pada tahun 2021 lalu yang mencapai 8.730. Berdasarkan data KemenPPPA, jumlah anak korban kekerasan seksual sepanjang tahun 2019 hingga 2021 mengalami peningkatan. Pada tahun 2019, jumlah anak korban kekerasan seksual mencapai 6.454, kemudian meningkat menjadi 6.980 di tahun 2020. Selanjutnya dari tahun 2020 ke tahun 2021 terjadi peningkatan sebesar 25,07 persen menjadi 8.730.

Ada banyak faktor yang menyebabkan kasus kekerasan terhadap anak. Faktor tersebut yaitu faktor internal dan eksternal. Untuk faktor internal, yaitu anak cenderung memiliki ketergantungan pada orang tua. Selain itu, anak juga belum memiliki kematangan intelektual dan emosi. Sementara, faktor eksternal misalnya saja faktor ekonomi serta faktor pendidikan.

Sebagian korban pelecehan seksual akan menderita stres pasca trauma (post-traumatic stress disorder). Mereka juga menghukum diri dengan berbagai cara, antara lain dapat muncul dalam bentuk gangguan makan seperti anoreksia atau bulimia, masalah seksual, menganiaya diri sendiri dan bunuh diri, gejala psikosomatik (merasa sakit serius padahal sehat secara fisik), kecemasan, hancurnya penghargaan diri, serta depresi berkepanjangan (Calhoun & Atkeson, 1991). Remaja yang semasa kecilnya menjadi korban seks juga sangat rentan terhadap stres, cenderung menarik diri dari sekolah dan teman sebaya, bermasalah secara seksual, mengalami masalah perilaku, dan lebih besar kemungkinannya menyalahgunakan zat psikoaktif (Bagley dalam Rekers, 1995).

Gejala kejiwaan serius baru muncul setelah mereka dewasa, mereka memerlukan penanganan yang segera dan manusiawi. Kita perlu mengurangi penderitaan korban, antara lain dengan tidak mengeksploitasi pengalaman getir yang mereka alami di media massa. Stigmatisasi terhadap korban juga perlu dihindarkan dan hal ini perlu dipahami termasuk oleh aparat penegak hukum.

Peran orang tua sangat penting dengan memperhatikan keharmonisan rumah tangga mereka. Penelitian menunjukkan, anak yang dididik dengan baik dalam keluarga harmonis memungkinkan mereka memperoleh kepercayaan diri tinggi dan berdaya tahan lebih tangguh sehingga mereka tidak mudah menjadi korban seksual berkepanjangan. Keterbukaan dan penerimaan orangtua terhadap anak akan membuat anak bisa secara bebas bercerita apa saja yang mereka alami. Sehingga anak lebih punya keberanian untuk segera melaporkan tindak pelecehan seksual bila mereka atau teman mereka mengalaminya.

Hubungan erat orangtua dan anak membantu orangtua mengetahui pergaulan anaknya dan mencegah anak terlalu bebas dalam bergaul sehingga masalah yang ditimbulkan akan semakin berkurang.

Orangtua juga perlu mengetahui banyak informasi tentang pendidikan seks yang sehat. Orang tua juga perlu membekali dirinya untuk menghindari anaknya menjadi korban seks teman atau orang dewasa. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan mengajarkan bagaimana anak mampu membedakan sentuhan yang pantas sebagai pertanda kasih sayang dan sentuhan yang tidak pantas, yang mengarah pada pelecehan seksual. Bila mereka menerima sentuhan yang tidak pantas, orangtua perlu memberi rasa aman kepada anak agar ia dapat bercerita bagaimana kronologis kejadiannya. Kebanyakan anak yang mengalami pelecehan seksual dapat memberi gambaran detail tentang aktivitas seks yang seharusnya belum dipahami oleh anak seusia mereka. Mudahnya pelaku pelecehan seks memperoleh film porno menunjukkan semakin tolerannya kita terhadap penyimpangan seksual di sekitar kita.

 

DAFTAR PUSTAKA

Fauzia, M. (2022). KemenPPPA: 797 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Sepanjang Januari 2022 . https://nasional.kompas.com/read/2022/03/04/17062911/kemenpppa-797-anak-jadi-korban-kekerasan-seksual-sepanjang-januari-2022?page=all. Diakses 16 Juni 2022

Elia, H. (2003). Korban Pelecehan Seksual Usia Muda ..!. http://64.203.71.11/kesehatan/news/0307/21/103523.htm. Diakses 16 Juni 2022

 

Penulis: 
Okta Verida Andriani, S.Kep,. Ners
Sumber: 
Perawat Rumah Sakit Jiwa Daerah

Artikel

02/12/2024 | Gita Riskika,S.Farm.
29/11/2024 | Gita Riskika,S.Farm.
28/11/2024 | Rakhmawati Tri Lestari, S.Psi., M.Psi.
28/11/2024 | Zurniaty, , S. Farm., Apt
26/11/2024 | Ns..Sri Rahmawat,AMK,S.Kep.
18/06/2022 | Gita Riskika,S.Farm.,Apt
30/06/2016 | Wieke Erina Ariestya, S.Kep.Ners
30/11/2022 | Zurniaty, S. Farm., Apt
18/06/2022 | Gita Riskika,S.Farm.,Apt

ArtikelPer Kategori