UPIP merupakan pelayanan yang ditujukan untuk klien gangguan jiwa dalam kondisi krisis psikiatri atau gabungan pelayanan gawat darurat psikiatri dan pelayanan intensif, yang dapat diselenggarakan di rumah sakit jiwa atau unit psikiatri rumah sakit suatu unit gabungan pelayanan gawat darurat psikiatri dan pelayanan intensif, yang ditujukan untuk pasien yang mengalami gangguan jiwa yang dalam kondisi membutuhkan pengawasan dan observasi secara ketat, dimana dapat dilakukan di rumah sakit jiwa atau psikiatri rumah sakit umum. Untuk mengetahui kondisi kegawatdaruratan pasien yang akan di rawat di RSJD, dimana petugas medis akan melakukan penilaian Positive and Negative Systptom Scale Excitement ( PANSS EC ) , penilaian PANSS EC dilakukan guna untuk mengukur gejala positif dan negatif pada pasien yang memiliki masalah Kesehatan pada gangguan skizofrenia. Pasien yang dirawat di ruang UPIP merupakan pasien dengan kondisi gaduh gelisah dengan Penilaian instrumen untuk mengukur agitasi dan perilaku agresif pada pasien kejiwaan pasien visum et repertum psikiatrikum atau VERP. Instrumen ini menilai lima komponen: gaduh gelisah, ketegangan, permusuhan, ketidakkooperatifan, dan pengendalian impuls. Skor dari 5 hingga 35, di mana total skor 25–35 menunjukkan kemungkinan perlunya rawat inap. Pasien yang dirawat di ruang UPIP adalah pasien yang memilki gejala seperti defisit perawatan diri, waham,risiko bunuh diri, perilaku kekerasan dan gangguan psikotik akibat penyalahgunaan NAPZA atau kedaruratan psikiatri yang terjadi akibat NAPZA.
A.Indikasi masuk UPIP
Indikasi masuk UPIP adalah klien dengan kedaruratan psikiatri, untuk dapat dikatakan sebagai suatu kedaruratan situasi tersebut harus memiliki kriteria, diantaranya adalah :
1.Memiliki resiko tinggi terhadap peningkatan bahaya dan segera terhadap kehidupan, kesehatan, harta benda atau lingkungan yang berada dilingkungan sekitar.
2.Adanya ancaman segera terhadap kehidupan, kesehatan, harta benda atau lingkungan sekitar.
3.Pasien telah melakukan Tindakan yang menyebabkan seseroang kehilangan kehidupan, gangguan Kesehatan dan kerusakan harta benda akibat dari Tindakan yang dilakukan oleh pasien tersebut.
B.Alur Penerimaan Pasien UPIP
Alur penerimaan pasien yang memilki tanda kegawatdaruratan masuk ruang UPIP bisa melalui Instalasi Gawat Darurat / IGD atau Rawat jalan atau poli yang sudah di setujui atau di acc oleh dokter psikiater sebagai dokter penanggungjawab pasien / DPJP. Pasien yang dirawat di ruang UPIP dilakukan assement psikiatri rawat inap oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien / DPJP guna memberikan terapi yang nantinya akan diberikan kepada pasien. Kemudian perawat yang sedang berdinas melakukan assement awal psikiatri rawat inap yang meliputi identitas pasien, tanggal /jam, sumber data, keluhan utama pada pasien, alasan masuk rumah sakit, skrining nutrisi, data sosial ekonomi, status fungsional. riwayat Kesehatan pada keluarga, pengkajian fisik, skala nyeri, psiko sosial, status mental, pengkajian resiko jatuh yang menggunakan metode edmonson,
Pasien yang dirawat di ruang UPIP akan dilakukan tindakan keperawatan mandiri maupun kolaborasi dengan dokter dan profesi lainnya, pasien dilakukan observasi dan dilakukan penilaian PANSS EC setiap hari untuk mengevaluasi kondisi kedaruratan pasien. Hasil penilaian PANSS EC dibawah 17 merupakan indikasi pasien yang dapat dipindahkan ke ruang akut atau keruang tenang. Rata-rata lama rawat ( average lenght of stay, ALOS) pasien yang dirawat di ruang UPIP RSJD selama 2-4 hari, dan kemudian pasien dipindahkan ke ruang tenang.
C.Kriteria Pasien Masuk Ruang UPIP
1.Pasien dengan Riwayat akan melakukan percobaan bunuh diri.
2.Pasien yang mengalami episode manik atau psikosis berat.
3.Pasien dengan kombinasi gangguan jiwa dan komplikasi fisik, seperti efek overdosis atau ketergantungan zat tertentu
D.Penanganan Pasien di Ruang UPIP
Hal yang utama dilakukan dalam penanganan pasien dengan gaduh gelisah yang dilakukan perawatan ruang UPIP adalah keselamatan bagi pasien dan petugas, pasien akan dilakukan observasi secara ketat dan rutin serta difasilitasi dengan adanya kamera CCTV) yang dilakukan setiap 15-20 menit, Tindakan ini dilakukan guna untuk mencegah terjadinya pasien akan mencederai diri sendiri, orang lain dan lingkungan sekitar. Dengan kita melakukan kolaborasi dalam pemberian terapi oral atau injeksi, manajemen pengamanan pasien yang efektif (apabila diperlukan), bisa dilakukan dengan pengekangan fisik atau restrain apabila pasien mencederai diri sendiri, orang lain atau lingkungan sekitar, bantuan pemenuhan kebutuhan dasar seperti: makan, minum, perawatan diri, dan mengevaluasi kondisi umum pasien yang dilakukan setiap shift selama 24 jam.
Daftar Pustaka
1.https://repository.stikesbcm.ac.id/id/eprint/427/1/buku%20ajar%20keperaw...
2.https://nursa.com/specialties/pediatric-icu
3.https://rskddadi.sulselprov.go.id/detail-berita/mengenal-phcu-icu-khusus...

