Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 44 tentang Rumah Sakit Pasal 36 tahun 2009 ditetapkan bahwa setiap Rumah Sakit harus menyelenggarakan Tata Kelola Rumah Sakit dan Tata Klinis yang baik. Pelayanan keperawatan sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan masyarakat berperan penting dalam upaya pencapaian target pembangunan kesehatan.
Perawat melakukan praktik keperawatan untuk memenuhi kebutuhan dasar pasien yang sakit dalam bentuk bio-psiko-spritual sehingga setiap pasien dapat secara mandiri melaksanakan program keperawatan dan pengobatan sampai sembuh. Untuk ini diperlukan perawat yang memiliki kompetensi yang selalu dipertahankan dan dikembangkan sesuai area tanggung jawab praktiknya.
Untuk menjaga Mutu Kesehatan dan Keselamatan Rumah Sakit salah satunya adalah dengan menjaga kompetensi staff klinis yang memberikan asuhan kepada pasien. Perawat harus memiliki surat Kewenangan Kerja Klinis yang didapatkan dari proses Kredensial.
Secara sederhana dapat digambarkan alur skema yang berkelanjutan tentang mutu tenaga staf klinis, yaitu;
- Perencanaan : Jumlah dan Kualifikasi Sesuai Dengan Kebutuhan Pelayanan
- Rekrutmen : Verifikasi Ijazah ke Institusi Pendidikan.
- Penempatan : KREDENSIAL REKREDENSIAL Surat Penugasan Klinis
- Penilaian : OPPE (Ongoing Profesional Practice Evaluation) / EPPB ( Evaluasi
- Pengembangan : Diklat minimal 20 jam / tahun
Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis. Rekredensial adalah proses re-evaluasi terhadap tenaga keparawatan yang telah memiliki kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut (PerMenKes RI No 775/MENKES/PER/IV/2011 dan PMK No. 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit pada Bab I Ketentuan Umum pasal 1).
Adapun tujuan dilakukan kredensial dan rekredensial adalah :
- Memberikan kejelasan kewenangan klinis bagi setiap tenaga keperawatan.
- Melindungi keselamatan pasien dengan menjamin bahwa tenaga keperawatan yang memberikan asuhan keperawatan memiliki kompetensi dan kewenangan klinis yang jelas.
- Pengakuan dan penghargaan terhadap tenaga keperawatan yang berada disemua level pelayanan.
Manfaat yang timbul dari Kredensial dan Rekredensial adalah :
- Terjaminnya keselamatan pasien
- Dengan kredensial maka kompetensi seorang perawat akan selalu terjaga
- Perawat mendapatkan pengakuan yang jelas atas kewenangan klinisnya
- Sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan jenjang karir perawat
- Sebagai dasar remunirasi
DAFTAR PUSTAKA:
Undang-Undang Nomor 44 tentang Rumah Sakit Pasal 36 Tahun 2009
Peraturan Menteri Kesesehatan RI No 775/MENKES/PER/IV/2011.
PMK No. 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit pada Bab I Ketentuan Umum pasal 1.