TRIASE KESEHATAN MENTAL

Kesehatan manusia harus dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh dimana indikator sehat tidak sekedar dari fisik yang sehat melainkan sehat dari mental, spiritual maupun sosial. Kesehatan jiwa merupakan suatu keadaan jiwa yang tenang sehingga menciptakan hidup harmonis dan produktif, sebagai bagian kualitas hidup manusia yang untuh dengan melibatkan semua segi kehidupan seseorang (Riset Kesehatan Daerah, 2013).

Di Rumah Sakit, tahap pertama yang harus dilalui saat masuk rumah sakit yaitu penilaian dari perawat yaitu triase. Perawat ini lalu melakukan evaluasi keadaan pasien, perubahan-perubahan yang terjadi, dan menentukan prioritas urutan untuk masuk ke IGD dan prioritas dalam menerima penanganan. Setelah penanganan dan pemeriksaan darurat selesai, pasien bisa masuk ke dalam sistem kategori triase rumah sakit

Pernahkah anda sakit dan harus masuk ruang IGD (Instalasi gawat darurat), dan kemudian anda tidak langsung mendapatkan penanganan? atau pernahkah anda merasa kenapa orang lain yang dilayani duluan?. nah jika pernah Kemungkinan salah satu alasan anda tidak langsung mendapatkan perawatan kesehatan karena mungkin ada pasien lain yang mengalami penyakit yang lebih serius dan membutuhkan pertolongan segera selain anda

Ini merupakan salah satu prinsip Triase dan salah satu metode perawatan gawat darurat (PPGD) yang mana mereka mendahulukan pelayanan untuk pasien yang terancam jiwa atau beresiko kecacatan

Triage adalah suatu konsep pengkajian yang cepat dan terfokus dengan suatu cara yang memungkinkan pemanfaatan sumber daya manusia, peralatan serta fasilitas yang paling efisien dengan tujuan untuk memilih atau menggolongkan semua pasien yang memerlukan pertolongan dan menetapkan prioritas penanganannya (Kathleen dkk, 2008)

 Triage adalah usaha pemilahan korban sebelum ditangani, berdasarkan tingkat kegawatdaruratan trauma atau penyakit dengan mempertimbangkan prioritas penanganan dan sumber daya yang ada.

Triage adalah suatu sistem pembagian/klasifikasi prioritas klien berdasarkan berat ringannya kondisi klien/kegawatannya yang memerlukan tindakan segera. Dalam triage, perawat dan dokter mempunyai batasan waktu (respon time) untuk mengkaji keadaan dan memberikan intervensi secepatnya yaitu ≤ 10 menit. Untuk di rsjd babel emergency respon time (waktu tanggap pelayanan gawat darurat  ≤ 5 menit

Triase berasal dari bahasa prancis trier bahasa inggris triage dan diturunkan dalam bahasa Indonesia triase yang berarti sortir. Yaitu proses khusus memilah pasien berdasar beratnya cedera atau penyakit untuk menentukan jenis perawatan gawat darurat. Kiniistilah tersebut lazim digunakan untuk menggambarkan suatu konsep pengkajian yang cepat dan berfokus dengan suatu cara yang memungkinkan pemanfaatan sumber daya manusia, peralatan sertafasilitas yang paling efisien terhadap 100 juta orang yang memerlukanperawatan di UGD setiap tahunnya.(Pusponegoro, 2010)

Triase merupakan langkah penggolongan kondisi pasien berdasarkan kegawatan melalui kategori pasien. Tahap ini sangat penting untuk menentukan jenis tindakan dan perlengkapan yang dibutuhkan dalam perawatan pasien gangguan jiwa selanjutnya.

Triase adalah proses pemilihan pasien guna menentukan skala prioritas pelayanan, sebelum dilaksanakan pelayanan anamnesa dan pemeriksaan fisik yang lebih komprehensif

Triase kesehatan mental adalah fungsi klinis yang dilakukan dititik masuk kelayanan kesehatan yang bertujuan untuk menilai dan mengelompokan urgensi masalah terkait kesehatan mental. Layanan triase kesehatan mental dapatditempatkan di dapertemen darurat, layanan kesehatan mental masyarakat, pusat panggilan atau bersama dengan layanan kesehatan mental spesialis lainnya seperti krisis assesment dan tim perawatan

Fungsi layanan triase kesehatan mental adalah untuk menentukan sifat dan tingkat keparahan masalah kesehatan mental. Inti dari fungsi triase tersebut adalah untuk menentukan apakah pasien berisiko merugikan diri sendiri atau orang lain sebagai akibat dari kondisi mental mereka, dan untuk menilai risiko lainnya yang terkait dengan penyakit mental. Seperti model triase lainnya, petugas triase kesehatan mental harus menetapkan kategori urgensi untuk kasus yang dicatat menggunakan indikator triase pada pasien gangguan jiwa dari kategori Immediate (segera) sampai Non- urgen (Vingilis & State, 2011).

Tujuan utama adalah untuk mengidentifikasi kondisi mengancam nyawa. Tujuantriage selanjutnya adalah untuk menetapkan tingkat atau drajat kegawatan yangmemerlukan pertolongan kedaruratan.

Prosedur triase di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Mekanisme triage yang diterapkan di Instalasi Gawat Darurat UPTD Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah mengadopsi sistem triase Australian Triage Scale dan diadaptasikan pada komunitas penerimaan pelayanan kesehatan di Istalasi Gawat Darurat yang mayoritas adalah pasien dengan masalah kejiwaan

Petugas yang melakukan triage adalah dokter dan perawat. Tindakan triage dilakukan di ruang triage.

Pasien datang ke IGD terdiri dari pasien yang datang sendiri/ diantar oleh keluarga, pasien rujukan dari Rumah Sakit/ puskesmas. Pasien selanjutnya dilakukan skrining di area triage

Pelaksanaan skrining dilakukan oleh dokter dan perawat dengan melakukan evaluasi visual atau pengamatan, pertanyaan, pemeriksaan fisik, psikologis.

Lakukan skrinning medis oleh dokter atau perawat yang berkontak pertama kali dengan pasien melakukan penilaian awal dengan cara menilai primary survey, yang terdiri dari airway,breathing,circulation,disability dan psikologi.

  1. Pasien dengan kasus True Emergency

Bila pasien datang  dengan keaadaan obstruksi total/parsial, henti napas,distres napas berat,henti jantung, tidak ada respon, kejang merupakan pasien prioritas yang membutuhkan tindakan segera,pasien akan langsung deberikan tindakan medis di ruang resusitasi atau bila memerlukan tindakan medis lebih lanjut,pasien akan dipindahkan ke ruang operasi atau dirujuk ke rumah sakit lain, bila pasien meninggal dilakukan pengangan jenazah sesuai prosedur.

Bila pasien tampak gaduh gelisah/ mengamuk (gangguan perilaku berat dengan ancaman langsung kekerasan berbahaya/kekerasan atau agresif ancaman langsung tehadap diri sendiri atau orang lain, membutuhkan atau telah diperlukan menahan diri, agresi atau agresi berat/sangat tertekan, resiko menyakiti diri, psikotik akut atau disorder penuh, situasional kritis, merugikan diri sedniri dengan sengaja,geliah atau menarik diri atau berpotensi agresi, langsung dilakukan tindakan keperawatan pemasangan tali fixir di area triase dengan sebelumya meminta persetujuan pasien/keluarga dengan menandatangani form informed consent.

Prosedur penatalksanan pasien gelisah/ mengamuk :

  1. Lakukan penilaian kondisi gaduh gelisah pasien menggunakan PANSS-EC (Positive And Negative Syndrome Scale-Excitement Component).
  2. Petugas mencoba menenangkan pasien dengan sikap yang manusiawi, namun tetap waspada dengan mengajak bicara tentang perasaan, harapan, dan keinginannya.
  3. Hargai hal-hal positif dari diri pasien, baik dalam perilakunya, perasaannya maupun pikirannya. Upayakan agar pasien tidak merasa terancam.
  4. Bila pendekatan di atas tidak berhasil, lakukan tindakan fiksasi fisik.
  5. Sebelum melakukan fiksasi fisik, jelaskan pada pasien tujuan fiksasi fisik adalah untuk mengamankan pasien dan lingkungan.
  6. Lakukan pemeriksaan tanda-tanda vital
  7. Atasi kondisi kegawatdaruratan fisik terlebih dahulu, bila perlu lakukan resusitasi.
  8. Dokter memberikan terapi injeksi bila:
  • Salah satu butir penilaian PANSS-EC ≥5, diberikan injeksi Haloperidol 5 mg intramuscular.
  • Salah satu butir penilaian PANSS-EC bernilai 7, dapat diberikan injeksi kombinasi Haloperidol 5 mg intramuscular dan Diazepam 5-10 mg intramuscular. Injeksi kedua jenis obat ini diberikan di tempat atau bagian tubuh yang berbeda
  • Injeksi dapat diulang bila dalam 30 menit tidak terjadi perbaikan pada nilai PANSS-EC.
  • Pemberian Haloperidol pada orang dewasa maksimal 20 mg per 24 jam.
  • Pemberian Diazepam pada orang dewasa maksimal 30 mg per 24 jam
  1. Monitor tanda vital setelah pemberian obat injeksi
  2. Setelah tenang, pasien dapat dirawat inap
    1. Pasien dengan kasus False Emergency

Bila pasien masih kooperatif (semi mendesak masalah mental kesehatan,berdasarkan pengamatan dan atau tidak ada resiko segera untuk diri sendiri atau orang lain/dikenal pasien dengan gejala kronis sosial krisis,baik pasien klinis) maka pasien dibaringkan di bed atau di persilahkan duduk.

Petugas mencatat hasil penilaian awal di form skrining

Petugas melakukan secondary survey antara lain tanda-tanda vital,riwayat

penyakit,pengobatan sebelumnya,hasil pemeriksaan penunjang sebelumnya.

Secondary survey hanya dilakukan setelah kondisi pasien mulai stabil,dalam

artian tidak mengalami syok atau tanda-tanda syok telah membaik pada A,B,C,D dan pasien sudah diamankan dan cukup kooperatif pada psikologi.

Petugas skirinng mengklasifikasi pasien dengan melakukan triage dan menentukan pasien termasuk ATS berapa.

Jika pasien ATS 4 dan 5 maka pasien rawat jalan

Jika pasien ATS pada Psikologi 1,2,3 maka pasien rawat inap

Jika pasien ATS pada A,B,C,D 1,2 dan tidak sesuai dengan misi rumah sakit dan

sumber daya manusia maka pasien dirujuk.

Petugas Skrinning; dokter dan perawat yang melakukan skrinning mencatat dan menandatangani form skrinning.

Kemudian melakukan pemeriksaan antigen,psikologik,laboratorium klinik atau diagnostik imaging pasien.

  • Bila pasien rawat jalan

Tidak perlu dilakukan pemeriksaan pemeriksaan antigen,psikologik,laboratorium klinik atau diagnostik imaging pasien,kecuali ada indikasi

  1. Setelah selesai dilakukan skirining diarea triase petugas IGD/dokter jaga menempatkan pasien sesuai dengan prioritas ATS
  2. Perawat dan dokter jaga menanyakan kepada pasien/keluarga sebab utama pasien di bawa ke rumah sakit jiwa
  3. Perawat dan dokter jaga melakukan assessment awal IGD
  4. Dokter menulis intruksi rawat jalan di rekam medis,di catatan perkembangan pasien dalam status rawat jalan pasien
  5. Dokter memberikan resep untuk pasien, obat dapat diambil oleh keluarga pasien di apotik RSJ/apotik di Luar RSJ (jika tidak tersedia di apotik RSJ).
  6. Mengobservasi keadaan umum pasien.
  7. Keluarga mengurus adminidstrasi pasien.
  8. Pasien pulang
  • Bila pasien rawat inap

pemeriksaan pemeriksaan antigen,psikologik,laboratorium klinik atau diagnostik imaging

1. Dokter jaga melakukan skrinning covid-19 menggunakan form skrinning covid-19.

Dokter jaga menentukan dilakukkan pemerikaan swab antigen atau tidak.

  • Bila pasien di swab antigen dan hasilnya positif covid-19 maka isolasi covid-19 dan lakukan sesuai prosedur penanganan pasien covid-19

2. Dilakukan pemeriksaan laboratorium klinis dan radiologi

  • Apabila hasil rontgen positif Tuberculosis maka dilakukan prosedur penanganan pasien IGDdengan Tuberculosis
  1. Setelah selesai dilakukan skirining diarea triase petugas IGD/dokter jaga menempatkan pasien sesuai dengan prioritas ATS
  2. Perawat dan dokter jaga menanyakan kepada pasien/keluarga sebab utama pasien di bawa ke rumah sakit jiwa
  3. Perawat dan dokter jaga melakukan assessment awal IGD
  4.  menuliskan instruksi rawa tinap di rekam medis dan catatan perkembangan pasien dalam status rawat inap pasien
  5. Dokter rmemberikan resep untuk pasien
  6. Obat dapat diambil oleh petugas di apotek/apotekdiluarRSJ (jikatidaktersedia)
  7. Perawat mengarahkan dan mendampingi keluarga pasien untuk mengurus administrasi rawat inap di rekam medis
  8. Petugas rekam medis memberikan status rekam medic dan surat masuk perawatan kepada petugas IGD
  9. Perawat dan dokter jaga melakukan observasi kepada pasien
  10. Perawat dan dokter jaga melengkapi status perawatan pasien
  11. Perawat mengantar pasien keruang rawat inap didampingi keluarga pasien dengan membawa status dan obat-obatan pasien

Selama pandemic Covid-19, penerimaan pasien ODGJ di RJSD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dilakukan sesuai dengan alur penerimaan pasien yang telah di tentukan yaitu setelah petugas menerima pasien kemudian dilakukan skrining di area triage dan skrining awal covid-19 ( bila hasil skrining mengarah ke covid-19 maka pasien diperlakukan sesuai alur masuk pasien ODGJ dengan Covid-19.

 

Sumber:

http://eprints.ums.ac.id/44692/13/HALAMAN%20DEPAN.pdf

http://eprints.ums.ac.id/44692/3/BAB%20I.pdf

RSJD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

https://www.scribd.com/document/415461025/Triage-Kesehatan-Mental

 

Penulis: 
Enser Rovido, S. Kep, Ners
Sumber: 
Perawat Rumah Sakit Jiwa Daerah

Artikel

02/12/2024 | Gita Riskika,S.Farm.
29/11/2024 | Gita Riskika,S.Farm.
28/11/2024 | Rakhmawati Tri Lestari, S.Psi., M.Psi.
28/11/2024 | Zurniaty, , S. Farm., Apt
26/11/2024 | Ns..Sri Rahmawat,AMK,S.Kep.
18/06/2022 | Gita Riskika,S.Farm.,Apt
30/06/2016 | Wieke Erina Ariestya, S.Kep.Ners
30/11/2022 | Zurniaty, S. Farm., Apt
18/06/2022 | Gita Riskika,S.Farm.,Apt

ArtikelPer Kategori