DISUSUN OLEH :
Ns.Karmila,AMK.,S.Kep.
Terapi dan rehalibitasi korban dengan penyalahgunaan narkoba, merupakan sistem pelayanan terpadu dengan menggunakan Therapeutic Community (TC) yang merupakan sebuah treatment atau cara yang menggunakan pendekatan psikososial, yaitu bersama-sama dengan mantan pengguna narkoba lainnya mereka hidup dalam satu lingkungan dan saling membantu untuk mencapai kesembuhan. Therapeutic Community (TC) merupakan perubahan tingkah laku perkembangan emosi, perkembangan intelektual, spiritual dan keterampilan kerja serta memberikan perhatian, perlindungan, dan mendukung perkembangan secara fisik, mental, dan spiritual yang seimbang, dengan penuh cinta kasih dan rasa saling menghargai terhadap setiap individu dan komunitas secara keseluruhan, sehingga terciptanya sebuah keharmonisan didalam lingkungan tersebut. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapat gambaran mengenai hasil penerapan program Therapeutic Community (TC) Therapeutic Community (TC) adalah model terapi berbasis komunitas yang menggunakan pendekatan psikososial untuk rehabilitasi, khususnya bagi penyalahguna NAPZA (Narkoba, Psikotropika, dan Zat Aditif). TC bertujuan membantu individu untuk mengubah perilaku negatif menjadi positif melalui interaksi sosial, saling membantu, dan pengembangan keterampilan hidup.
A. Tujuan Therapeutic Community
1. Mengubah perilaku negatif menjadi positif.
2. Membantu individu kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang produktif.
3. Meningkatkan keterampilan sosial dan interpersonal.
4. Mencegah relaps.
5. Membangun sistem dukungan yang kuat.
B. Tahapan Program
1. Induction
Pada tahap ini berlangsung kurang lebih sekitar 30 hari pertama saat residen mulai masuk. Tahap ini merupakan masa persiapan bagi residen untuk memasuki tahap primary atau tahap berikutnya..
2. Primary
Tahap ini ditujukan bagi perkembangan sosial dan psikologis residen. Dalam tahap ini residen diharapkan melakukan sosialisasi, mengalami pengembangan diri, serta meningkantkan kepekaan psikologis dengan melakukan berbagai aktivitas, pada tahapakn program ini berlangsung selama kurang lebih 3 sampai dengan 6 bulan.
3. Re-entry
Re-entry merupakan program lanjutan setelah primar, dimana pada program reentry memiliki tujuan untuk memfasilitasi residen agar dapat bersosialisasi dengan kehidupan luar setelah menjalani perawatan di primary, pada tahapan ini berlangsung selama 3 sampai 6 bulan.
4. Aftercare
Program yang ditujukan bagi eks-residen/ alumni. Program ini dilaksanakan di luar panti/ rehab dan diikuti oleh semua angkatan di bawah supervisi dari staff re-entry. Tempat pelaksanaan disepakati bersama. Dengan budaya TC seperti di atas, maka diharapkan pelaksanaan program benar-benar dijalankan oleh residen. Residen sebagai objek dan subjek yang menjalankan treatment. Program disusun untuk membuat residen terlibat secara penuh dalam setiap kegiatan, sesuai dengan job function-nya masing-masing. Kedudukan petugas hanya sebagai pengawas, yang mengawasi jalannya program tersebut agar berjalan dengan lancar.
C. Peraturan Utama dalam metode TC (Therapeutic Community)
1. Peraturan Utama (cardinal rules) merupakan utama yang harus dipahami dan ditaati dalam program TC:
a. Tidak melakukan tindakan kekerasan, atau mengintimidasi orang lain
b. Tidak menggunakan narkoba, alcohol, atau menghancurkan property
c. Tidak boleh ada kegiatan seks, romantik, atau seks secara langsung.
2. Peraturan Pemimpin (major rules):
a. Tidak mencuri atau melakukan tindakan kriminal lainnya
b. Tidak merusak atau menghancurkan barang lainnya
c. Tidak membuat kelompok bersenjata
3. Peraturan rumah (house rules):
a. Menerima semua aturan (mendengarkan dan terbiasa)
b. Disiplin (on time)
c. Berpenampilan menarik
d. Menjaga tingkah laku
e. Tidak melakukan perbuatan menyimpang
f. Tidak berpindah-pindah kamar
g. Tidak menerima pemberian (hadiah) tanpa izin staff.
Daftar Pustaka
https://jurnal.konselingindonesia.com/index.php/jkp/article/view/10
epository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/2943/1/MARIA%20ULFAH-FDK.PDF

