Saat ini penyalahgunaan Narkoba/zat adiktif semakin gencar diperbincangkan dan semakin banyak bermunculan dari berbagai golongan mulai dari kalangan atas maupun menengah dan tidak memandang usia baik yang sudah tua maupun muda, namun saat ini jumlah pengguna narkoba tidak sedikit pula yang masih berusia muda telah menggunakannya. Rata-rata usia penyalahguna zat yang ada masih berusia muda, dimana mereka semenjak kecil sudah mengenal barang haram tersebut. Diantara mereka beberapa mengatakan bahwa mereka mengenal barang haram seperti Narkoba dan tahu minuman beralkohol semenjak mereka kecil. Setelah beranjak remaja mereka mulai mencoba menggunakan bersama teman-teman sekolah ataupun teman bermain dan berkumpul sehari-hari mulai dari, lingkungan bermain, lingkungan nongkrong dan lingkungan kerja dan tuntutan pekerjaan yang memang membutuhkan barang tersebut untuk digunakan. Yang menyebabkan gangguan penyalahgunaan narkoba dan ketergantungan zat yang dialami seseorang pada umumnya karena suatu proses perkembangan dimana orang yang bersangkutan mempunyai pandangan positif terhadap obat tersebut, kemudian dengan bereksperimen dan coba-coba menggunakannya dan digunakan secara teratur, menggunakannya secara berlebihan dan terakhir menyalahgunakannya atau menjadi tergantung secara fisik (Davison, 2012). Pengaturan tentang narkoba di Indonesia dapat ditemui dalam UU No. 22/1997 tentang Narkotika serta UU No. 5/1997 tentang Psikotropika . Narkotika menurut kedua UU tersebut didefinisikan sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang tersebut atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan (Santoso, 2000).
Dampak seringnya seseorang dalam menggunakan narkoba membuat orang tersebut menjadi ketergantungan pada barang haram tersebut sehingga apabila tidak menggunakannya mereka akan mengalami kecanduan obat atau yang lebih kita kenal dan sering disebut dengan sakaw dengan efek fisiologisnya menjadi lemas, tak berdaya, hingga tidak dapat melakukan aktifitas apapun. Seseorang yang sudah mengalami ketergantungan obat sulit untuk dapat menahan atau mengendalikan keinginannya untuk tidak menggunakan barang tersebut. Salah satu cara untuk dapat menghindari agar tidak kembali menggunakan barang tersebut perlu adanya kontrol diri, dimana Kontrol diri dapat diibaratkan sebagai usaha untuk mengarahkan perilaku, khususnya dalam menahan keinginan dorongan / impuls dan mampu melawan gangguan atau godaan yang muncul. Pergaulan individu bersama teman, pasangan bahkan anggota keluarga yang menggunakan narkoba akan sulit bagi seseorang untuk menghindar atau menahan diri agar tidak ikut menggunakannya, dan di dapat juga dari berbagai hasil penelitian yang menemukan aspek-aspek pada diri individu yang mempengaruhi seseorang untuk mempunyai suatu kecenderungan perilaku prokrastinasi, antara lain, rendahnya kontrol diri (self control)
Dalam menangani penyalahgunaan narkoba / ketergantungan zat ada bermacam cara yang dapat dilakukan, karena bukan suatu hal yang mudah seorang individu untuk melepaskan diri dari kecanduan Narkoba. Upaya penanganan dapat berupa psikofarmakologi, psikoedukasi dan juga psikoterapi. Group therapy atau terapi kelompok merupakan bentuk psikoterapi yang menangani masalah dalam kelompok, baik pada keadaan sakit ataupun sehat. Tujuan terapi kelompok ini diberikan untuk mempersiapkan kelompok menghadapi kemungkinan yang terjadi selama proses kehidupan. Terapi kelompok dapat digunakan pada kelompok pengguna Narkoba. Group Therapy merupakan salah satu cara dimana anggota kelompok memiliki permasalahan yang relatif sama dengan cara sharing informasi mengenai permasalahan yang dialami serta dapat saling memberikan pengalaman yang menyenangkan dan tidak menyenangkan serta solusi yang perlu dilakukan sekaligus proses saling belajar dan menguatkan dengan tujuan utamanya adalah tercapainya kemampuan koping yang efektif terhadap masalah ataupun trauma yang dialami. Dengan menggunakan Support Group Therapy diharapkan kelompok mendapatkan manfaat untuk kedepannya sehingga tidak terulang permasalahan yang sama yaitu dapat menahan diri untuk tidak kembali dan menggunakan narkoba.
Beberapa manfaat group therapy / terapi kelompok di antaranya adalah:
- Mampu mengidentifikasi masalah bersama orang lain yang memiliki permasalahan serupa
- Dapat membantu klien mengingkatkan hubungan interpersonal dengan klien lain sehingga dapat saling mendukung
- Dapat membantu menghilangkan perasaan terisolasi dalam diri klien
- Dapat membantu menghilangkan kecemasan dan ketegangan pada klien
- Dapat meningkatkan kemampuan klien untuk berpartisipasi serta bertukar pikiran dan masalah dengan orang lain.
- Mampu meningkatkan identitas diri klien
- Dapat membantu klien menyalurkan emosinya secara konstruktif
- Meningkatkan kemampuan ekspresi diri dalam keterampilan sosial, kepercayaan diri, kemampuan empati, dan meningkatkan kemampuan dalam menghadapi berbagai permasalahan.
Jadi kesimpulannya pemberian Support Group Therapy dapat membantu untuk meningkatkan kontrol diri pada individu penyalahguna narkoba, hal tersebut dirasa efektif karena adanya dorongan dan keinginan dari individu serta dukungan dari orang sekitar untuk berusaha merubah kehidupan di masa yang akan datang lebih baik akan membantu seseorang meningkatkan kontrol diri. Namun ketika dorongan dan dukungan dari individu maupun orang sekitar tidak ada untuk melakukan semua perubahan akan hal tersebut sulit untuk dapat meningkatkan kontrol diri. Diharapkan untuk individu memiliki kesibukan yang lebih positif salah satunya dengan mengembangkan keterampilan yang telah diajarkan oleh pihak Rehabilitasi Napza. Selain itu, agar tidak terjerumus kembali lebih baik menghindari lingkungan yang berhubungan dengan narkoba.
DAFTAR PUSTAKA
Ayu Kirana, Hesti. “Support Group Therapy untuk meningkatkan self control pada pengguna narkoba” . Diakses pada tanggal 15 November 2022 file:///C:/Users/RSJD%20BABEL/Downloads/Procedia_v2n2_6_hesti.pdf
Hasnawati,saptiah dkk. “Penerapan Group Therapy Pada Usia Dewasa Awal Sebagai Tindakan Keperawatan Dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Napza.” Jurnal Ilmu Keperawatan Jiwa Volume 3 No 3, Hal 313 - 322, Agustus 2020.
https://binakarir.com/group-therapy/. Group Therapy. Diakses pada tanggal 15 November 2022. Pukul 09:10 wib
Trinurmi, Sitti. “Teknik Terapi Kelompok (Group Therapy)”. Diakses pada tanggal 15 November 2022. file:///C:/Users/RSJD%20BABEL/Downloads/22050-Article%20Text-61691-1-10-20210712.