Error message
Deprecated function: Array and string offset access syntax with curly braces is deprecated in include_once() (line 20 of /home/rsjbabe3provgo/public_html/includes/file.phar.inc).
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Kepala
|
Nama
NIP
Pangkat / Golongan
Pendidikan Terakhir
S-1 Hukum Bisnis STIH PERTIBA Pangkalpinang Pengalaman
Kasub Bag Perencanaan dan Pelaporan Distamben Kab Bangka, Kasubbag Sisdur Kerja Biro Organisasi Setda Prov.Kep. Babel
|
Tugas Pokok dan Fungsi |
- menyusun program kerja, rencana kegiatan dan rencana kebutuhan yang berkaitan dengan berfungsinya organisasi dan mantapnya pengelolaan di Bagian Umum;
- meneliti dan meneruskan surat-surat keluar/naskah dinas Rumah Sakit kepada pimpinan;
- melakukan telaah terhadap surat/dokumen/masalah untuk disusun secara professional dalam pemecahan masalah dan disampaikan kepada pimpinan Rumah Sakit;
- menyebarluaskan informasi dan kebijakan Direktur/ pimpinan rumah sakit;
- mengoordinasikan pelaksanaan ketatausahaan rumah sakit mulai dari surat masuk, pengagendaan surat, surat keluar dan kearsipan;
- menyusun bahan pembinaan dan petunjuk teknis tentang penataan administrasi rumah sakit;
- mengoordinasikan pelaksanaan administrasi kepegawai- an rumah sakit;
- mengoordinasikan pemenuhan kebutuhan administrasi pelaksanaan pendidikan dan latihan bagi pegawai;
- menyusun rencana kerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
- merencanakan, melakukan urusan rumah tangga meliputi pemeliharaan kendaraan dinas, akomodasi serta memelihara kebersihan kantor/ruangan serta memelihara dan mengawasi penggunaan barang dan jasa Rumah Sakit;
- mempelajari, menelaah dan mempedomani peraturan perundang-undangan dan naskah dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menyusun rencana kebutuhan pengadaan perlengkapan dan peralatan kantor, dan pemeliharaan barang-barang inventaris Rumah Sakit;
- melakukan pemeriksaan kesehatan calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil, menandatangani dan mengatur cuti dan izin;
- menyusun rencana dan program kerja pada sub bagian kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
- menyiapkan bahan kenaikan pangkat dan mutasi;
- menyiapkan bahan dan menyusun usul kenaikan gaji berkala,usul tugas belajar;
- melaksanakan pembinaan staf;
- melaksanakan evaluasi dan membuat laporan sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
|
Program Kerja |
|