Sub Bag Hukum dan Sistem Informasi/Pelaporan

Kepala

Nama
Arni, SH
NIP
19621008 198603 2 004
Pangkat / Golongan
Pendidikan Terakhir
STIH Pertiba Pangkalpinang Jurusan Hukum Bisnis tahun 2005
Pengalaman
Ka Sie Penetapan dan Pelaporan UPT Bangka DPPKAD Prov.Kep.Bangka Belitung (2008-2014),Ka Sub Bag Hukum dan Sistem Informasi Pelaporan RS Jiwa Babel (2014 - sekarang)
Tugas Pokok dan Fungsi
  1. Sub Bagian Hukum dan Sistem Informasi/Pelaporan Rumah Sakit  mempunyai tugas  merencanakan, membina Bidang Etik dan Hukum Rumah Sakit, mengoordinasikan pelaksanaan kehumasan dan pemasaran serta informasi/ pelaporan Rumah sakit.
  2. Uraian tugas Sub Bagian Hukum dan Sistem Informasi/pelaporan Rumah Sakit  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :       
  1. merencanakan  program kegiatan etik dan hukum Rumah Sakit;
  2. merumuskan  pengembangan sistem baru dari manajemen  rumah sakit dalam melakukan fungsí dan tugasnya;
  3. merumuskan penyusunan etika Rumah Sakit;
  4. menyusun peraturan dasar Rumah Sakit sebagai perlindungan karyawan Rumah Sakit dalam menjalan tugas dan  perlindungan pasien;
  5. mengoreksi dan menyetujui Standar Operasional Prosedur (SOP) atau  prosedur tetap dalam  melakukan pekerjaan;
  6. mengoreksi atau  membuat  naskah  perjanjian atau kontrak  pihak Rumah Sakit dengan pihak kedua;
  7. sebagai  narasumber  perlindungan hukum bagi direktur dan karyawan Rumah Sakit;
  8. sebagai narasumber hukum  untuk sanksi bagi karyawan Rumah Sakit yang melanggar;
  9. mengendalikan dan  mengevaluasi pelaksanaan kehumasan dan  pemasaran  rumah sakit;
  10. menyusun rencana dan  program  kerja sama  pada promosi dan  publikasi  kepada masyarakat melalui  media cetak elektronik maupun  media lainnya;
  11. menyusun bahan pembahasan  teknis, pengembangan  rumah sakit, memberikan layanan dan bimbingan serta analisa usaha;
  12. menyusun dan mengembangkan konsep pelayanan non  medis;
  13. melaksanakan pembinaan staf;
  14. melaksanakan evaluasi dan membuat laporan sesuai bidang tugasnya;
  15. melaksanakan  tugas lain yang diberikan  oleh atasan;
Program Kerja