Error message
Deprecated function: Array and string offset access syntax with curly braces is deprecated in include_once() (line 20 of /home/rsjbabe3provgo/public_html/includes/file.phar.inc).
Sub Bag Hukum dan Sistem Informasi/Pelaporan
Kepala
|
Nama
NIP
Pangkat / Golongan
Pendidikan Terakhir
STIH Pertiba Pangkalpinang Jurusan Hukum Bisnis tahun 2005 Pengalaman
Ka Sie Penetapan dan Pelaporan UPT Bangka DPPKAD Prov.Kep.Bangka Belitung (2008-2014),Ka Sub Bag Hukum dan Sistem Informasi Pelaporan RS Jiwa Babel (2014 - sekarang)
|
Tugas Pokok dan Fungsi |
- Sub Bagian Hukum dan Sistem Informasi/Pelaporan Rumah Sakit mempunyai tugas merencanakan, membina Bidang Etik dan Hukum Rumah Sakit, mengoordinasikan pelaksanaan kehumasan dan pemasaran serta informasi/ pelaporan Rumah sakit.
- Uraian tugas Sub Bagian Hukum dan Sistem Informasi/pelaporan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
- merencanakan program kegiatan etik dan hukum Rumah Sakit;
- merumuskan pengembangan sistem baru dari manajemen rumah sakit dalam melakukan fungsí dan tugasnya;
- merumuskan penyusunan etika Rumah Sakit;
- menyusun peraturan dasar Rumah Sakit sebagai perlindungan karyawan Rumah Sakit dalam menjalan tugas dan perlindungan pasien;
- mengoreksi dan menyetujui Standar Operasional Prosedur (SOP) atau prosedur tetap dalam melakukan pekerjaan;
- mengoreksi atau membuat naskah perjanjian atau kontrak pihak Rumah Sakit dengan pihak kedua;
- sebagai narasumber perlindungan hukum bagi direktur dan karyawan Rumah Sakit;
- sebagai narasumber hukum untuk sanksi bagi karyawan Rumah Sakit yang melanggar;
- mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kehumasan dan pemasaran rumah sakit;
- menyusun rencana dan program kerja sama pada promosi dan publikasi kepada masyarakat melalui media cetak elektronik maupun media lainnya;
- menyusun bahan pembahasan teknis, pengembangan rumah sakit, memberikan layanan dan bimbingan serta analisa usaha;
- menyusun dan mengembangkan konsep pelayanan non medis;
- melaksanakan pembinaan staf;
- melaksanakan evaluasi dan membuat laporan sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
|
Program Kerja |
|