Sosialisasi Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)

Selasa, 1 Desember 2015 bagian Umum dan Kepegawaian Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan sosialisasi tentang kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dimana pemerintah berupaya untuk melakukan pencegahan serta pemberantasan korupsi sebagaimana diwajibkan berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Acara berlangsung di ruang pertemuan lantai II Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dihadiri oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam sosialisasi ini Bagian Umum dan Kepegawaian yang di wakili oleh bapak Eko Siswanto,S.H. mengharapkan kepada seluruh pegawai rumah sakit jiwa daerah agar segera mengisi fomulir yang sudah ada melalui aplikasi SIHARKA (Sistem Informasi Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara) Online. Penjelasan-penjelasan yang di berikan staf Umum dan Kepegawaian yang diwakili oleh Rohendi, AMd dan Rangga pada sosialisasi ini diharapkan dapat membantu mempermudah pegawai Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mengisi fomulir.

Penulis: 
Ade Herfitriyanti,S.Sos,MM
Fotografer: 
Samsyah, S.IP.
Editor: 
Tri Putranto Vindi Kusuma,SKM