Tugas Pokok dan Fungsi |
- Seksi Pengembangan Mutu Asuhan Keperawatan dan Etik Keperawatan mempunyai tugas merencanakan, menyelenggarakan bimbingan, menyusun dan mengembangkan standar pelayanan mutu asuhan keperawatan dan melaksanakan pembinaan etik keperawatan.
- Uraian tugas Seksi Pengembangan Mutu Asuhan Keperawatan dan Etik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- menyusun rancangan pengembangan mutu asuhan Keperawatan sesuai dengan kebutuhan;
- menyiapkan rencana pemberian asuhan keperawatan sesuai dengan pola dan jenis pelayanan;
- menyiapkan program upaya peningkatan mutu asuhan keperawatan, koordinasi dengan Komite Keperawatan/ Komite Medik Rumah Sakit.
- melaksanakan pengolahan kegiatan pembagian tugas dan pemberian petunjuk serta melaksanakan pembinaan keperawatan;
- melaksanakan pengolahan penyelesaian masalah dan memelihara lingkungan, mengoreksi serta melaksanakan pelayanan keperawatan secara menyeluruh;
- melaksanakan koordinasi pengembangan pelayanan keperawatan dengan unit kerja terkait;
- menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan Standar Asuhan Keperawatan (SAK) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) keperawatan;
- memberikan bimbingan asuhan dan pelayanan keperawatan kepada perawat;
- melaksanakan koordinasi pengembangan pelayanan keperawatan;
- melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisa dan evaluasi data etika dan mutu keperawatan;
- menyusun rencana dan program kerja serta pelaporan dibidang etika dan mutu keperawatan;
- menyiapkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian etika dan mutu keperawatan;
- mengoordinasikan penjagaan mutu pelayanan keperawatan melalui kartu kendali mutu dan cara lainnya;
- menyiapkan bahan evaluasi kinerja tenaga keperawatan;
- melaksanakan pembinaan staf;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan membuat laporan sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
|