Seksi Pengembangan Mutu Asuhan Keperawatan dan Etik Keperawatan

Kepala

Nama
Default
NIP
Default
Pangkat / Golongan
Pendidikan Terakhir
Pengalaman
Tugas Pokok dan Fungsi
  1. Seksi Pengembangan Mutu Asuhan Keperawatan dan Etik Keperawatan mempunyai tugas merencanakan, menyelenggarakan bimbingan, menyusun dan mengembangkan standar pelayanan mutu asuhan keperawatan dan melaksanakan pembinaan etik keperawatan.
  2. Uraian tugas Seksi Pengembangan Mutu Asuhan Keperawatan dan Etik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
  1. menyusun  rancangan pengembangan  mutu asuhan Keperawatan sesuai dengan kebutuhan;
  2. menyiapkan rencana  pemberian  asuhan keperawatan  sesuai  dengan pola  dan jenis pelayanan;
  3. menyiapkan program upaya  peningkatan mutu  asuhan  keperawatan, koordinasi  dengan Komite  Keperawatan/ Komite Medik Rumah Sakit.
  4. melaksanakan pengolahan kegiatan pembagian tugas dan pemberian petunjuk serta melaksanakan pembinaan keperawatan;
  5. melaksanakan pengolahan penyelesaian masalah dan memelihara lingkungan, mengoreksi serta melaksanakan pelayanan keperawatan secara menyeluruh;
  6. melaksanakan koordinasi pengembangan pelayanan keperawatan dengan unit kerja terkait;
  7. menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan Standar Asuhan Keperawatan (SAK) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) keperawatan;
  8. memberikan bimbingan asuhan dan pelayanan keperawatan kepada perawat;
  9. melaksanakan koordinasi pengembangan pelayanan keperawatan;
  10. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisa dan evaluasi data etika dan mutu keperawatan;
  11. menyusun rencana dan program kerja serta pelaporan dibidang etika dan mutu keperawatan;
  12. menyiapkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian etika dan mutu keperawatan;
  13. mengoordinasikan penjagaan mutu pelayanan keperawatan melalui kartu kendali mutu dan cara lainnya;
  14. menyiapkan bahan evaluasi kinerja tenaga keperawatan;
  15. melaksanakan pembinaan staf;
  16. melaksanakan monitoring, evaluasi dan membuat laporan sesuai bidang tugasnya;
  17. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan. 
Program Kerja