Seksi Pelayanan Pengembangan SDM, Mutu & Evaluasi Pelayanan Medik

Kepala

Nama
Marta C, SE, MM
NIP
19770331 200501 1 006
Pangkat / Golongan
Pendidikan Terakhir
PERTIBA PANGKALPINANG JURUSAN MANAJEMEN KEUANGAN (2013)
Pengalaman
Dishub Babel, Dinas Kelautan dan Perikanan
Tugas Pokok dan Fungsi
  1. Seksi Pelayanan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Mutu dan Evaluasi  Pelayanan Medik mempunyai tugas merencanakan pengembangan sumber daya manusia dokter, psikolog dan tenaga kesehatan lainnya, menyusun standar pelayanan dan terapi, laporan dan evaluasi dan pelayanan.
  2. Uraian Tugas  Seksi Pelayanan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Mutu dan Evaluasi Pelayanan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
  1. merencanakan, melaksanakan pengelolaan kebutuhan pelayanan dan tenaga medis, para medis dan non medis, inventaris peralatan dan bahan yang benar dan sesuai dengan kebutuhan dilingkungan pelayanan Medis;
  2. menyusun dan merencanakan standar kebutuhan sumber daya manusia pada  pengembangan mutu pelayanan medik;
  3. menyusun, merencanakan standar operasional prosedur  standar terapi, standar pelayanan minimal  pelayanan medik, persiapan akreditasi Rumah Sakit Bidang Pelayanan Medik;           
  4. menyiapkan dan melaksanakan penerimaan serta pemulangan pasien;
  5. mengawasi dan menilai terhadap pelaksanaan prosedur kerja dan pelayanan diseluruh jajaran pelayanan medik, bekerjasama dengan instalasi terkait;
  6. memantau dan mengawasi penggunaan fasilitas pelayanan medik;
  7. melakukan urusan ketatausahaan dan kerumah tanggaannya;
  8. mengawasi dan mengendalikan pengawasan pasien di instalasi;
  9. menyusun rencana pengadaan obat medik dari instalasi rawat inap, rawat darurat, perawatan intensif;
  10. melaksanakan pembinaan staf;
  11. melaksanakan evaluasi dan membuat laporan sesuai bidang tugasnya;

l. melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Program Kerja