Sediaan semi solid (setengah padat) ditujukan pada pemakaian topikal pada kulit atau selaput lendir Sediaan Semi solid pada dasarnya dibagi berdasarkan konsistensi dari sediaan salep, krim, pasta dan gel.
- Sediaan salep merupakan sediaan setengah padat ditujukan untuk pemakaian topikal pada kulit atau selaput lendir .
- Sediaan krim adalah bentuk sediaan setengah padat mengandung satu atau lebih bahan terlarut atau terdispersi dalam bahan yang sesuai.
- Sediaan pasta adalah sediaan berupa massa lembek yang dimaksudkan untuk pemakaian luar digunakan sebagai antiseptikum atau pelindung kulit.
- Sediaan gel merupakan sistem semi padat terdiri dari suspensi yang dibuat dari partikel anorganik yang kecil atau molekul organik yang besar, terpenetrasi oleh suatu cairan, gel kadang-kadang disebut jeli.
Ada 2 efek dari sediaan semi solid dilihat dari aksi kerja obat, yaitu :
- Efek lokal, zat aktif keluar dari pembawa dan meminimalkan proses penyerapan oleh darah, ditujukan untuk pemakaian pada kulit atau permukaan mukosa tertentu untuk kerja lokal atau penetrasi perkutan dari bahan obat.
- Efek sistemik, ditujukan untuk sistem pengobatan melalui kulit.
Macam-Macam Sediaan Semi Solid ( Setengah Padat ) :
a. Pasta
Merupakan sediaan berupa massa lembek yang dimaksudkan untuk pemakaian luar digunakan sebagai antiseptikum atau pelindung kulit.Pasta umumnya dibuat dengan mencampurkan zat padat langsung kedalam sistem yang dikentalkan dengan menggerus sebagian basis untuk membentuk massa seperti pasta. Pasta sebagai sediaan memiliki perubahan bentuk plastis dengan suatu batas mengalir.
Pasta mempunyai sifat aliran Pseodoplastis, secara terapeutik pasta terletak diantara salep dan bubuk.
b. Salep
Salep adalah sediaan setengah padat ditujukan untuk pemakaian topikal pada kulit atau selaput lendir.
Tujuan Pembuatan Salep :
- Pengobatan lokal pada kulit
- Melindungi kulit (pada luka agar tidak infeksi)
- Melembabkan kulit
c) Gel
1. Menurut Farmakope Indonesia edisi IV, hal 7
Gel merupakan sistem setengah padat terdiri dari suspensi yang dibuat dari partikel anorgank yang kecil atau molekul organik yang besar, terpenetrasi oleh suatu cairan. Gel kadang-kadang disebut jeli.
2. Menurut Formularium Nasional, hal 315
Gel merupakan sediaan bermassa lembek, berupa suspensi yang dibuat dari zarah kecil senyawaan organik atau makromolekuler senyawa organik, masing-masing terbungkus dan saling terserap oleh cairan.
d) Krim
Definisi krim menurut :
- FI IV, hal 6 : Krim adalah bentuk sediaan setengah padat, mengandung satu atau lebih bahan terlarut atau terdispersi dalam bahan dasar yang sesuai.
- The Pharmaceutical Codex, hal 134 : Krim adalah sediaan semisolid kental, umumnya bersifat emulsi M/A atau A/M.
- BP 1998, hal 649 : Krim adalah sediaan homogen, viscos atau semi solid yang biasanya mengandung larutan atau suspensi satu atau lebih zat aktif dalam basis yang cukup.
- BP 2002, hal 1905 : Krim adalah sediaan yang diformulasi misibel dengan sekret kulit, dimaksudkan untuk digunakan dikulit atau membran mukosa tertentu dengan tujuan protektif, terapeutik, atau profilaktif, terutama yang tidak memerlukan efek oklussif.
DAFTAR PUSTAKA :
- Sediaan Farmasi, Solida dan Semi Solida Teori Analisis.
- Husa’s Pharm. Dispensing of medication.
- Clakman-industri, buku-buku
- Aulton, Pharmaceutical Paractice.
- Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Farmakope Indonesia edisi ke empat, 1995.