REHABILITASI SOSIAL BAGI PECANDU NAPZA DAN GANGGUAN PSIKOTIK

Rehabilitasi adalah suatu proses pemulihan pasien gangguan penggunaan NAPZA baik dalam jangka waktu pendek ataupun panjang yang bertujuan mengubah perilaku mereka agar siap kembali ke masyarakat (Kemenkes, 2010). Rehabilitasi NAPZA juga merupakan upaya terapi (intervensi) berbasis bukti yang mencakup perawatan medis, psikososial atau kombinasi keduanya baik perawatan rawat inap jangka pendek ataupun jangka panjang (Kemenkes, 2011).Rehabilitasi Sosial bagi korban Penyalahgunaan Napza (Narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya) maupun bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu memelihara pemulihannya serta melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.  

Sedangkan Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial yang melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dibentuk oleh masyarakat.

Standar Rehabilitasi Sosial dengan pendekatan Profesi Pekerjaan Sosial didasari dari Permensos RI No 5 Tahun 2017 yang bertujuan:

a. untuk menjadi acuan dan pedoman bagi praktik Pekerjaan Sosial dalam pelayanan baik yang bersifat persuasif, motivatif, dan koersif agar terpenuhinya penyembuhan dan pemulihan keberfungsian individu, keluarga, dan masyarakat;

b. untuk memberikan pelindungan terhadap penerima pelayanan dari kesalahan praktik pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Sosial;

c. untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaksanaan Rehabilitasi Sosial

d. untuk memperluas jangkauan pelaksanaan Rehabilitasi Sosial.

Rehabilitasi Sosial diberikan dalam bentuk:

a. motivasi dan diagnosis psikososial; merupakan upaya yang diarahkan untuk memahami permasalahan psikososial dengan tujuan memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan keberfungsian sosial.

b. perawatan dan pengasuhan; merupakan upaya untuk menjaga, melindungi, merawat, dan mengasuh agar dapat melaksanakan keberfungsian sosial.

  1. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan; merupakan usaha pemberian keterampilan kepada penerima pelayanan agar mampu hidup mandiri dan/atau produktif
  2. bimbingan mental spiritual; merupakan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan serta memperbaiki sikap dan perilaku berdasarkan ajaran agama
  3. bimbingan fisik;  merupakan kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan jasmani penerima pelayanan.
  4. bimbingan sosial dan konseling psikososial; merupakan semua bentuk pelayanan bantuan psikologis yang ditujukan untuk mengatasi masalah psikososial agar dapat meningkatkan keberfungsian sosial.
  5. pelayanan aksesibilitas; merupakan penyediaan kemudahan bagi penerima pelayanan guna mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan dalam segala aspek kehidupan.
  6. bantuan dan asistensi sosial; merupakan upaya yang dilakukan berupa pemberian bantuan kepada penerima pelayanan yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial agar dapat hidup secara wajar.
  7. bimbingan resosialisasi; merupakan kegiatan untuk mempersiapkan penerima pelayanan agar dapat diterima kembali ke dalam keluarga dan masyarakat.
  8. bimbingan lanjut; merupakan kegiatan pemantapan kemandirian penerima pelayanan setelah memperoleh pelayanan Rehabilitasi Sosial.
  9. rujukan ; merupakan pengalihan layanan kepada pihak lain agar penerima pelayanan memperoleh pelayanan lanjutan atau sesuai dengan kebutuhan.

Rehabilitasi Sosial dilaksanakan dengan beberapa tahapan:

a. pendekatan awal;

b. pengungkapan dan pemahaman masalah;

c. penyusunan rencana pemecahan masalah;

d. pemecahan masalah;

e. resosialisasi;

f. terminasi; dan

g. bimbingan lanjut.

Rehabilitasi dibedakan menjadi 2 macam yaitu meliputi :

a. Rehabilitasi medis

Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Rehabilitasi Medis pecandu narkotika dapat dilakukan di Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan yaitu rumah sakit yang diselenggarakan baik oleh pemerintah, maupun oleh masyarakat. Selain pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis, proses penyembuhan pecandu narkotika dapat diselenggarakan oleh masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional.

 b. Rehabilitasi Sosial

Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik secara fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Yang dimaksud dengan bekas pecandu narkotika disini adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis (Psychologymania, 2012).

Tindakan rehabilitasi ini merupakan tindakan yang bersifat represif yaitu penanggulangan yang dilakukan setelah terjadinya tindak pidana, dalam hal ini narkotika, yang berupa pembinaan atau pengobatan terhadap para pengguna narkotika. Dengan upaya-upaya pembinaan dan pengobatan tersebut diharapkan nantinya korban penyalahgunaan NAPZA dapat kembali normal dan berperilaku baik dalam kehidupan bermasyarakat (Psychologymania, 2012).

 

DAFTAR PUSTAKA

 

https://www.kompasiana.com/ronaldlokollo/5bdea78f43322f74090b3b22/rehabilitasi-sosial-bagi-pecandu-napza-dan-gangguan-psikotik. Di akses pada tanggal 15 desember 2022.

https://erepo.unud.ac.id/id/eprint/25302/1/25d19bbfecab0e56ac714e8c329001b8.pdf. Di akses pada tanggal 15 desember 2022.

 

 

 

 

 

 

Penulis: 
Sari Anggun Feby Royanti, S.Kep,Ners
Sumber: 
Perawat Rumah Sakit Jiwa Daerah

Artikel

02/12/2024 | Gita Riskika,S.Farm.
29/11/2024 | Gita Riskika,S.Farm.
28/11/2024 | Rakhmawati Tri Lestari, S.Psi., M.Psi.
28/11/2024 | Zurniaty, , S. Farm., Apt
26/11/2024 | Ns..Sri Rahmawat,AMK,S.Kep.
18/06/2022 | Gita Riskika,S.Farm.,Apt
30/06/2016 | Wieke Erina Ariestya, S.Kep.Ners
30/11/2022 | Zurniaty, S. Farm., Apt
18/06/2022 | Gita Riskika,S.Farm.,Apt

ArtikelPer Kategori