PERAN PERAWAT DALAM PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN BENCANA DI INDONESIA

Peran Perawat Dalam Penanggulangan Krisis Kesehatan Bencana di Indonesia

Disusun Oleh: Achmad Zazuli, Amd. Kep

Negara Republik Indonesia merupakan negara Kepulauan yang rawan terjadi bencana. Berdasarkan IRBI (Indeks Resiko Bencana Indonesia), di setiap tahunnya tidak ada satu pun wilayah di Indonesia yang beresiko rendah terhadap bencana. Indonesia memiliki 127 gunung api aktif serta dilalui oleh tiga lempeng tektonik, yaitu Lempeng Eurasia, pasifik, dan Indo-Australia. Hal ini yang menyebabkan bencana gempa bumi maupun letusan gunung api. Selain itu, Indonesia banyak point of entry (baik jalur laut, udara dan darat) yang meningkatkan resiko penyebaran penyakit dan bahaya dari luar negeri yang berdampak kedaruratan kesehatan masyarakat dan berpotensi menjadi bencana non alam.

Tenaga kesehatan berperan aktif dalam penanggulangan bencana di Indonesia, terutama perawat karena jumlahnya banyak dan memiliki kemampuan untuk menolong korban bencana. Dari sejarah menunjukkan bahwa sejak era keperawatan Florence Nightingale, perawat sudah memiliki beberapa peran dalam penanggulangan bencana, seperti Nightingale menolong korban Perang Kremea 1854 antara Prancis dan Inggris melawan Rusia di Turki. Hal ini disebabkan kualifikasi perawat memiliki kemampuan mengkaji pasien, membuat prioritas, berkomunikasi, berkolaborasi, dan memiliki critical thinking yang baik untuk keputusan penting dalam keadaan gawat darurat. Peran perawat dalam penanggulangan bencana sudah mendukung Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Nasional bahwa untuk menyelamatkan dan mempertahankan kesatuan bangsa dan negara harus terlibat dalam menangani bencana yang disebabkan alam maupun buatan manusia.

Sebagai seorang perawat kita harus memiliki peran menunjukkan adanya kepemimpinan keperawatan yang kuat, perawat harus tetap mampu menerapkan proses keperawatan dengan tepat, dan perawat tetap berkomiten menjaga kualitas asuhan keperawatan. Kontribusi peran perawat dapat diterapkan setelah ikut pelatihan dasar manajemen bencana, seperti pada tahap pra bencana ikut berperan dalam pelatihan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana; pada saat bencana, memberi pelayanan darurat, menjadi tim evakuasi dan tim pelayanan kesehatan; dan pada pasca bencana, memberi pelayanan umum dan darurat, tim evakuasi, serta konsultasi dan edukasi. Asuhan keperawatan dapat dilakukan dengan tepat dan menjaga pelayanan keperawatan yang berkualitas.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2007, there three phases on disaster management: pra-bencana (pre-event), saat kejadian (event), dan pasca bencana (post-event). Perawat merupakan mayoritas tenaga kesehatan yang ada di Indonesia. Perawat akan sangat di butuhkan selama tahapan penanggulangan bencana baik ditahapan pra, saat, maupun pasca bencana. Kemampuan dasar praktik keperawatan adalah mampu memberikan pelayanan untuk cedera dan sakit, membantu individu dan keluarga seperti adanya keluhan fisik dan emosional serta bekerja untuk meningkatkan kesehatan individual dan masyarakat.  

Perawat harus bisa menerapkan pengetahuan dan keterampilan dalam menolong korban individu dan menyelamatkan nyawa orang lain, dan melaksanakan keperawatan darurat serta mempertahankan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pelatihan bencana dasar untuk perawat adalah sangat penting. Disamping itu, perawat harus memahami bagaimana membuat perencanaan penanggulangan kebencanaan dalam semua tahapan bencana sebelum melaksanakan perannya. 

a. Peran Perawat pada Tahap Pra-Bencana (Pre-Event Stage) 

Pada tahap pra-bencana, perawat dapat menerapkan peran: 

1) Memberikan pendidikan dan pelatihan tentang kesiapsiagaan (preparedness) kepada Masyarakat;

2) Mengidentifikasi risiko bencana terutama pada kelompok berisiko seperti orang lanjut usia, orang cacat, anak kecil, dan perempuan, dengan bekerjasama dengan dinas lain;

3) Melakukan identifikasi sumber daya dengan membentuk sistem komunikasi yang baik antar stakeholder untuk meningkatkan perencanan bencana yang dapat mengurangi angka kematian dan angka kesakitan pada saat kejadian bencana.

b. Peran Perawat dalam Tahap Saat Bencana (At Event Stage) 

Perawat harus memahami Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2007 tentang kegiatan pada tahap tanggap darurat, yaitu: 

1) Memperhatikan peringatan dini yang dikeluarkan oleh pejabat Pemda Kabupaten/Kota atau Pemda Provinsi tentang adanya bencana;

2) Melakukan mobilisasi dari lokasi kejadian ke area posko yang ditentukan;

3) Melakukan evakuasi korban manusia atau harta benda;

4) Diikuti dengan melakukan pengkajian dampak bencana dengan membuat daftar kebutuhan dasar Masyarakat;

5) Mencegah dan mengelola pengungsi dan;

6) Memperbaiki fasilitas dan infrastruktur. Pada saat yang sama perawat dapat membuat data daftar korban manusia dan mengkomunikasikan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau Dinas Sosial.

c. Peran Perawat dalam Tahap Pemulihan (Post-Event Stage) 

Tahap pemulihan terdiri dari: 

1) Rehabilitasi, yang bertujuan mengembalikan kondisi daerah yang terkena bencana yang serba tidak menentu ke kondisi normal atau lebih baik; 

2) Rekonstruksi, yang bertujuan membangun kembali sarana dan prasarana yang rusak akibat bencana secara lebih baik dan sempurna. Upaya-upaya yang dilakukan antara lain: 

a) Perbaikan lingkungan dan sanitasi; 

b) Perbaikan fasilitas pelayanan kesehatan; 

c) Pemulihan psiko-sosial; 

d) Peningkatan fungsi pelayanan kesehatan.

Pada tahap pemulihan perawat dapat berperan dengan membantu masyarakat untuk kembali pada kehidupan normal melalui proses konsultasi atau edukasi. Membantu memulihkan kondisi fisik yang memerlukan penyembuhan jangka waktu yang lama untuk normal kembali bahkan terdapat keadaan dimana kecacatan terjadi. Bila ditinjau dari segi perannya dalam situasi darurat bencana peran perawat sangat krusial. Perawat tidak hanya berperan dalam memberikan perawatan medis, tetapi juga dalam memberikan dukungan psikologis kepada korban yang mengalami trauma akibat bencana. Selain itu, perawat juga bertanggung jawab dalam proses evakuasi, triase, dan koordinasi dengan tim medis lainnya. Dalam situasi yang penuh tekanan dan kekacauan, keterampilan dan ketenangan perawat sangat menentukan efektivitas respon terhadap bencana.  Peran perawat ternyata dapat diterapkan pada tahapan pra-bencana (pre-event stage), saat bencana (at event stage), dan pasca-bencana (post-event stage), dalam rangka penanggulangan bencana di Indonesia.

Sumber: Kurniadi, A. 2021. Peran Profesi Perawat Dalam Penanggulangan Bencana di Indoneisia. Universitas Pertahanan Republik Indonesia.

Kementerian Kesehatan, 2023. Pedoman Nasional Penanggulangan Krisis Kesehatan. Indonesia

Penulis: 
Achmad Zazuli, Amd. Kep
Sumber: 
Perawat RSJD dr Samsi Jacobalis

Artikel

07/02/2025 | David Anugrah, A.md.Kep
31/12/2024 | Yuliandi, A.md. Kep
31/12/2024 | Nurhayati, S.Kep, Ners.
31/12/2024 | Nurhayati, S.Kep, Ners.
18/06/2022 | Gita Riskika,S.Farm.,Apt
30/06/2016 | Wieke Erina Ariestya, S.Kep.Ners
30/11/2022 | Zurniaty, S. Farm., Apt
18/06/2022 | Gita Riskika,S.Farm.,Apt

ArtikelPer Kategori