PERAN APOTEKER DALAM PENYUSUNAN FORMULARIUM OBAT

Formularium merupakan suatu dokumen yang secara terus-menerus direvisi, memuat sediaan obat dan informasi penting lainnya yang merefleksikan keputusan klinik mutakhir dari staf medik rumah sakit.

Sistem formularium adalah suatu metode yang digunakan staf medik dari suatu rumah sakit yang bekerja melalui KFT ( Komite Farmasi dan Terapi ), mengevaluasi, menilai dan memilih dari berbagai zat aktif obat dan bentuk sediaan yang dianggap terbaik dalam perawatan pasien.

Keberadaan formularium yang baik, sangat bermanfaat bagi rumah sakit, karena rumah sakit hanya akan menyediakan jenis dan jumlah obat sesuai kebutuhan pasien. Kebutuhan staf medik terhadap obat dapat terakomodasi, karena perencanaan dan pengadaan kebutuhan obat di rumah sakit mengacu formularium tersebut.

Formularium yang dikelola dengan baik mempunyai manfaat untuk rumah sakit. Adapun manfaat dimaksud mencakup antara lain :

 

  1. Meningkatkan mutu dan ketepatan penggunaan obat di rumah sakit.
  2. Merupakan bahan edukasi bagi professional kesehatan tentang terapi obat yang rasional.
  3. Memberikan rasio manfaat biaya yang tertinggi, bukan hanya sekedar mencari harga obat yang termurah.
  4. Memudahkan professional kesehatan dalam memilih obat yang akan digunakan untuk perawatan pasien.
  5. Memuat sejumlah pilihan terapi obat yang jenisnya dibatasi sehingga professional kesehatan dapat mengetahui dan mengingat obat yang mereka gunakan secara rutin.

Peran apoteker dalam penyusunan formulariium rumah sakit sangat besar. Apoteker selaku sekertaris Komite Farmasi Terapi bertindak sebagai motor penggerak dalam penyusunan formilarium. Apoteker di Instalasi Farmasi Rumah Sakit harus berperan aktif dalam kegiatan yanng menunjang sistem formularium.

Kegiatan yang dapat dilakukan oleh apoteker dalam menjalanklan peran tersebut antara lain:

  • Mekekapitulasi usulan obat yang akan dibahas dalam rapat penyusunan formularium.
  • Mengkaji informasi dari pustaka ilmiah yang terkait dengan obat yang diusulkan.
  • Menyajikan data ketersediaan dan harga obat.
  • Melakukan efaluasi terhadap usulan yang masuk.
  • Menyiapkan informasi yanga akan dimuat dalam formularium.
  • Berpartisipasi aktif dalam rapat pembahasan penyusunan formularium.
  • Berpartisipasi aktif dalam sosialisasi formularium.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi formularium secara berkesinambungan.
  • Melakukan pengkajian penggunaan obat.

 

Obat tertera dalam formularium harus sesuai dengan pola penyakit yang ada di rumah sakit, oleh karena itu pembuatan formularium harus didasarkan pada pengkajian pola penyakit, populasi pasien, gejala dan penyebabnya untuk menentukan kelas terapi dengan tahapan pengkajian sebagai berikut :

  1. Tahap pertama, pengkajian pola penyakit dan populasi pasien dalam empat tahun terakhir berturut-turut dari data morbiditas yang berasal dari rekam medik rumah sakit, lalu dibuat table berisi kelompok penyakit, sub kelompok penyakit, jumlah dan persentase pasien tiap tahun. Pengelompokkan penyakit berdasarkan “International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problem ( ICD-10)”.
  2. Tahap kedua, penetapan peringkat penyakit terbanyak tiap kelompok penyakit, dengan membuat tabel berisi sub kelompok penyakit dan jumlah rata-rata serta persentase pasien.
  3. Tahap ketiga, penetapan penyakit, gejala, penyebab dan golongan farmakologi obat serta bahan pendukung yang diperlukan. Dibuat tabel berisi sub kelompok penyakit dan jumlah serta persentase pasien dalam tiap sub kelompok penyakit.
  4. Tahap keempat, dibuat tabel berisi sub kelompok penyakit dan golongan farmakologi obat dan bahan pendukung yang diperlukan untuk tiap penyakit.
  5. Tahap kelima, penetapan nama obat yang diperlukan dalam tiap golongan farmakologi. Dibuat tabel mengandung golongan farmakologi, sub golongan farmakologi, nama obat, dan bahan pendukung yang diperlukan untuk tiap penyakit.

Penambahan obat ke dalam formularium dilakukan melalui pengusulan :

  1. Permohonan harus diajukan secara resmi melalui SMF kepada KFT.
  2. Permohona yang diajukan setidaknya memuat informasi :
  • Mekanisme farmakologi obat dan indikasi yang diajukan
  • Alasan mengapa obat yang diajukan lebih baik dari pada yang sudah ada di dalam formularium
  • Bukti ilmiah dari pustaka yang mendukung perlunya obat dimasukkan ke dalam formularium

Kriteria penghapusan obat dari formularium :

  • Obat tidak beredar lagi di pasaran
  • Obat tidak ada yang menggunakan lagi
  • Sudah ada obat baru yang lebih cost effective
  • Obat yang setelah dievaluasi memiliki resiko lebih tinggi dibandingkan manfaatnya 

 

DAFTAR PUSTAKA :

  • KMK No.HK.01.07 Menkes 659 tahun 2017 tentang Formularium Nasional

 

 

Penulis: 
Novariani, S.Si, Apt
Sumber: 
Apoteker Rumah Sakit Jiwa Daerah

Artikel

02/12/2024 | Gita Riskika,S.Farm.
29/11/2024 | Gita Riskika,S.Farm.
28/11/2024 | Rakhmawati Tri Lestari, S.Psi., M.Psi.
28/11/2024 | Zurniaty, , S. Farm., Apt
26/11/2024 | Ns..Sri Rahmawat,AMK,S.Kep.
18/06/2022 | Gita Riskika,S.Farm.,Apt
30/06/2016 | Wieke Erina Ariestya, S.Kep.Ners
30/11/2022 | Zurniaty, S. Farm., Apt
18/06/2022 | Gita Riskika,S.Farm.,Apt

ArtikelPer Kategori