PENTINGNYA PERANAN K3 (KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA) DI RUMAH SAKIT

Perkembangan Rumah Sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan rujukan di Indonesia akhir-akhir ini sangat pesat, baik dari jumlah maupun pemanfaatan teknologi kedokteran. Rumah Sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tetap harus mengutamakan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat dengan tanpa mengabaikan upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi seluruh pekerja Rumah Sakit. Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit perlu mendapat perhatian serius dalam upaya melindungi kemungkinan dampak negatif yang ditimbulkan oleh proses pelayanan kesehatan, maupun keberadaan sarana, prasarana, obat-obatan dan logistik lainnya yang ada di lingkungan Rumah Sakit sehingga tidak menimbulkan kecelakaan akibat kerja (KAK), penyakit akibat kerja (PAK) dan kedaruratan termasuk kebakaran dan bencana yang berdampak pada pekerja Rumah Sakit, pasien, pengunjung dan masyarakat di sekitarnya.

Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi atau bebas dari kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Kecelakaan Akibat kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.

Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) di kalangan petugas kesehatan dan non kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik.Faktor penyebab sering terjadi karena kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Sehingga banyak pekerja yang mengabaikan risiko kerja pada saat bekerja dengan tidak menggunakan alat pelindung diri walaupun sudah tersedia.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 23 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja, terutama tempat kerja yang memiliki risiko bahaya Kesehatan sehingga mudah terjangkit penyakit .Di lihat dari isi  pasal di atas maka jelaslah bahwa Rumah Sakit (RS) termasuk ke dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di RS, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung RS. Sehingga sudah seharusnya pihak pengelola RS menerapkan upaya-upaya K3 di RS.

Potensi bahaya di RS, selain penyakit-penyakit infeksi terdapat juga potensi bahaya-bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di RS, yaitu terjadi kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik, dan sumber-sumber cidera lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gas-gas anastesi, gangguan psikososial dan ergonomi. Semua potensi bahaya tersebut di atas, jelas mengancam jiwa dan kehidupan bagi para karyawan di RS, para pasien maupun para pengunjung yang ada di lingkungan RS.

Aspek Legal K3 RS

Rumah sakit merupakan tempat kerja dimana terdapat karyawan, pasien, pengunjung, alat medis dan non medis. Rumah sakit dibangun dilengkapi dengan peralatan yang dijalankan dan dipelihara untuk sedemikian rupa untuk menjaga dan mencegah kebakaran serta persiapan dalam menghadapai bencana maupun kebakaran.

Sistem Manajemen K3RS

Merupakan bagian  dari sistem manajemen RS secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, dan pemeliharaan kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang sehat, aman, efisien, dan produktif.

Tujuan Sistem Manajemen K3RS

Menciptakan suatu sistem kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit dengan melibatkan unsur manajemen, karyawan, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat kerja

Keadaan darurat adalah setiap kejadian yang dapat menimbulkan gangguan terhadap kelancaran operasi/kegiatan di lingkungan RS

Jenisnya :

  • Kebakaran
  • Kecelakaan , contoh : terpeleset dan tertusuk benda tajam
  • Gangguan tenaga, contoh : gangguan listrik, air, dll
  • Ganggua keamanan, contoh : huru-hara, demonstrasi, pencurian
  • Bencana alam, contoh : gempa bumi, Puting beliung, banjir, dll
  • Keadaan darurat di ruangan, ruang bedah, ICCU< contoh : gagal jantung, gagal napas

Pemantauan Lingkungan Kerja

Laporan pemantauan lingkungan kerja dilakukan

  • Penyehatan lingkungan rumah sakit dilakukan setiap triwulan secara berjenjang
  • Pemantauan kualitas udara ruang minimal 2 kali dalam setahun
  • Pemantauan bahan makanan dilakukan minimal 1 kali setiap bulan diambil sampel untuk konfirmasi laboraturium
  • Tenaga kerja dipewriksa kesehatannya 1 kali setahun
  • Pemeriksaan air minum dan air bersih dilakukan  2 kali setahun
  • Perbaikan tangga ( dilengkapi karet anti terpelesetr), ram, pintu dan tangga darurat
  • Penyempurnaan pengolahan limbah
  • Pemasangan detektor asap
  • Pemasangan alat komunikasi
  • Perbaikan dan penyempurnaan vertilasi dan pencahayaan

Untuk Karyawan 

  • Inventarisasi seluruh karyawan beserta tempat kerja
  • Laporan karyawan yang sakit kronis
  • Jumlah kunjungan karyawan yang berobat di Poli
  • Usulan medikal check-up untuk karyawan yang sering sakit (absensi)
  • Usulan skrening test untuk pegawai yang bekerja di tempat resiko tinggi ( IGD, dapur, laundr, lab )
  • Usulan vaksinasi pegawai terutama yang bekerja di tempat resiko tinggi
  • Usulan pelatihan K3 diluar dan didalam Rumah Sakit
  • Usulan pembelian APD ( topi, masker, pakaian kerja, sepatu, sarung tangan)
  • Perbaikan kesejahteraan karyawan (makanan tambahan, vasilitas kesehatan)

Manajemen Resiko di RS

  • Rekognisi hazards
  • Menilai risiko hazards
  • Intervensi mengendalikan resiko

Tujuan Manajemen Resiko

  • Meminimasikan kerugian
  • Meningkatkan kesempatan/peluang
  • Memotong mata rantai kejadian kerugian
  • Pencegahan terhadap terjadinya kerugian akibat kecelakaan dan atau penyakit akibat kerja.

 

Daftar Pustaka :

Indonesiasafetycenter.org/peranan-k3-di-rumah-sakit/

Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit, Kepmenkes RI 1087/MENKES/SK/VIII/2010

Skema Sertifikasi LSK-K3 ICCOSH Petugas K3 Fasilitas Kesehatan 2015 BNSP

Penulis: 
Erlen Gustina, S.KM
Sumber: 
K3 Rumah Sakit Jiwa Daerah

Artikel

25/03/2024 | Dwi Nopri Sakti,S.Kep.,Ns
25/03/2024 | SARI ANGGUN F.R, S.Kep, Ners
18/06/2022 | Gita Riskika,S.Farm.,Apt
30/06/2016 | Wieke Erina Ariestya, S.Kep.Ners
30/11/2022 | Zurniaty, S. Farm., Apt
18/06/2022 | Gita Riskika,S.Farm.,Apt

ArtikelPer Kategori