PENANDATANGANAN MOU TENAGA TIDAK TETAP TAHUN 2017

Sabtu, 4 Februari 2017 Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melaksanakan penandatanganan MOU tenaga kontrak Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di  ruang pertemuan lantai II, kurang lebih 347 tenaga kontrak Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang melakukan perpanjangan penandatangan kontrak. Tenaga kontrak di haruskan membawa materai sebesar Rp 6000,-. dua lembar. Perpanjangan penandatanganan MOU Tenaga kontrak satu tahun sekali rutin harus di perpanjang kontrak dengan pihak Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna memperjelas keterikatan di dalam melaksanakan pekerjaan.

Selain itu tenaga kontrak terhitung mulai tahun 2017 di haruskan mengisi fomulir dari Bank Sumsel Babel untuk transfer gaji sehingga tenaga kontrak tidak lagi menerima gaji tunai melainkan transfer melalui bank. Bagi tenaga kontrak yang sudah memiliki buku tabungan Bank Sumsel Babel cukup melampirkan fotocopy buku rekening tabungan Bank Sumsel tersebut. Persyaratan yang harus di lakukan oleh adalah membawa fotocopy KTP dan materai sebesar Rp 6000,- satu lembar. Dengan di lakukan transfer gaji langsung ke rekening Bank Sumsel masing-masing tenaga kontrak di tahun 2017 Bagian Umum dan kepegawaian sudah tidak di repotkan lagi untuk pembayaran gaji tenaga kontrak secara manual. (adeherfitriyanti)

Penulis: 
adeherfitriyanti