MENGENAL PROSES AKREDITASI MELALUI PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG AKREDITASI RUMAH SAKIT

Tuntutan masyarakat di era global saat ini terhadap kesehatan tidak terbatas hanya pada kebutuhan untuk hidup sehat melainkan telah berkembang menuju pada kualitas pelayanan kesehatan. Untuk memberikan jaminan bagi masyarakat dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal diperlukan adanya mutu pelayanan kesehatan. Sehingga Pelayanan kesehatan tidak lagi hanya berfokus pada kepuasan pasien, tetapi lebih berfokus mengenai keselamatan pasien (Patient Safety).

Agar dapat meningkatkan mutu pelayanan pasien dan menjamin keselamatan pasien maka rumah sakit perlu mempunyai program peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP). PMKP RS diharapkan dapat menjangkau ke seluruh unit kerja di rumah sakit. Dalam hal ini diperlukan koordinasi dan komunikasi yang baik antara kepala bidang/divisi medis, keperawatan, penunjang medis, administrasi, dan lainnya termasuk kepala bidang/ unit/departemen/instalasi pelayanan.

Terkai keselamatan pasien tertuang dalam Undang-Undang No 012 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit, dimana disebutkan bahwa akreditasi bertujuan meningkatkan keselamatan pasien rumah sakit dan meningkatkan perlindungan bagi pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit dan rumah sakit sebagai institusi.

Rumah Sakit sebagai salah satu subsistem dalam pelayanan kesehatan yang merupakan tempat rujukan bagi unit-unit pelayanan kesehatan dasar. Dalam hal ini Rumah sakit juga merupakan organisasi yang bergerak dalam bidang jasa, dengan ciri-ciri padat masalah, padat umpatan, padat karya, padat teknologi, dan padat modal. Kehadiran akreditasi terhadap suatu produk atau layanan dianggap sangat penting sebagai indikator dari jaminan mutu, maka untuk menilai mutu dari sebuah Rumah Sakit dilaksanakan Akreditasi Rumah Sakit. Akreditasi untuk jenis layanan di Rumah Sakit (RS) dibentuk oleh Pemerintah yang dilaksanakan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

Yang dimaksud dengan Akreditasi Rumah Sakit menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit, Akreditasi Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa Rumah Sakit telah memenuhi Standar Akreditasi. Sedangkan Standar Akreditasi sendiri merupakan pedoman yang berisi  tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Pentingnya diadakan pengaturan Akreditasi pada Rumah Sakit bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit secara berkelanjutan dan melindungi keselamatan pasien Rumah Sakit;
  2. Meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di Rumah Sakit, dan Rumah Sakit sebagai institusi;
  3. Meningkatkan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis; dan
  4. Mendukung program pemerintah di bidang kesehatan

Mengingat pentinya akreditasi Rumah Sakit maka dalam penyelenggaranaya setiap Rumah Sakit wajib terakreditasi, Akreditasi diselenggarakan secara berkala setiap 4 (empat) tahun, dilakukan oleh Rumah Sakit paling lambat setelah beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin operasional untuk pertama kali.

Penyelenggara Akreditasi merupakan Lembaga Independen yang dilaksanakan oleh lembaga independen yang berasal dari dalam atau luar negeri.yang ditetapkan oleh Menteri. Penetapan lembaga independen penyelenggara Akreditasi harus mengajukan permohonan penetapan kepada Menteri terlebih dahulu. Adapun permohonan penetapan melampirkan persyaratan diantaranya:

  1. Salinan/fotokopi badan hukum (Badan hukum yang dimaksud merupakan badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan);
  2. Dokumen profil lembaga independen penyelenggara Akreditasi;
  3. Dokumen program pelatihan surveior;
  4. Dokumen tata laksana penyelenggaraan Akreditasi; dan
  5. Standar Akreditasi (Standar Akreditasi yang dimaksud harus mendapatkan persetujuan dari Menteri, terdapat muatan program nasional; dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan).

Sebelum dilakukan penetapan oleh Menteri dalam hal ini Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan, kemudian Direktur Jenderal memberikan rekomendasi penetapan lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang telah memenuhi persyaratan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan penetapan diterima. Menteri menetapkan lembaga independen penyelenggara Akreditasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak memperoleh rekomendasi. Sedangkan dalam hal lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan penetapan kepada lembaga independen penyelenggara Akreditasi.

Lembaga independen dalam melaksanakan penyelenggara Akreditasi wajib:

  1. Melaksanakan Akreditasi dengan menggunakan Standar Akreditasi yang telah disetujui oleh Menteri;
  2. Melaporkan Rumah Sakit yang telah terakreditasi oleh lembaga tersebut kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

Adapun kegiatan penyelenggaraan Akreditasi meliputi:

1. Persiapan Akreditasi

Dilakukan oleh Rumah Sakit yang akan menjalani proses Akreditasi, untuk pemenuhan Standar Akreditasi dalam rangka survei Akreditasi

2. Pelaksanaan Akreditasi

Dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi, yang meliputi kegiatan survei Akreditasi, dan penetapan status Akreditasi. Survei Akreditasi merupakan penilaian untuk mengukur pencapaian dan cara penerapan Standar Akreditasi yang dilakukan oleh surveior dari lembaga independen penyelenggara Akreditasi. Surveior harus memberikan laporan hasil survei Akreditasi kepada lembaga independen penyelenggara Akreditasi terhadap Rumah Sakit yang dinilainya. Penetapan status Akreditasi dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi berdasarkan laporan hasil survei Akreditasi dari surveior. Rumah sakit yang mendapatkan penetapan status diberikan sertifikat Akreditasi yang berlaku selama 4 (empat) tahun. Dalam hal laporan hasil survei Akreditasi terdapat perbaikan, lembaga independen penyelenggara Akreditasi harus memberikan rekomendasi perbaikan kepada Rumah Sakit. Rumah Sakit yang mendapatkan rekomendasi perbaikan harus membuat perencanaan perbaikan strategis untuk memenuhi Standar Akreditasi yang belum tercapai

3. Pascaakreditasi

Kegiatan pascaakreditasi dilakukan oleh Rumah Sakit melalui penyampaian perencanaan perbaikan strategis kepada lembaga independen penyelenggara Akreditasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Perencanaan perbaikan strategis dilakukan berdasarkan rekomendasi perbaikan dari lembaga independen penyelenggara Akreditasi. Lembaga independen penyelenggara Akreditasi harus melakukan evaluasi terhadap perencanaan perbaikan strategis yang hasilnya disampaikan kepada Rumah Sakit dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Selain melakukan evaluasi terhadap laporan, lembaga independen penyelenggara Akreditasi melakukan evaluasi pada tahun ke-2 (dua) sejak status Akreditasi ditetapkan; dan/atau sewaktu-waktu apabila mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan telah terjadi tindakan yang membahayakan keselamatan pasien di Rumah Sakit, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Selain perencanaan perbaikan strategis beberapa hal yang dilakukan Rumah Sakit:

  1. Rumah Sakit harus memberikan laporan pemenuhan indikator nasional mutu pelayanan kesehatan Rumah Sakit; dan insiden keselamatan pasien, kepada Kementerian Kesehatan.
  2. Rumah Sakit harus mempertahankan dan/atau meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit sesuai dengan rekomendasi dari lembaga independen penyelenggara Akreditasi.
  3. Rumah Sakit yang telah memiliki status Akreditasi harus melaporkan status Akreditasi Rumah Sakit kepada Menteri dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
  4. Rumah Sakit yang telah memiliki status Akreditasi dapat mencantumkan kata  “Terakreditasi” di bawah atau di belakang nama Rumah Sakitnya dengan huruf lebih kecil dan mencantumkan nama lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang melakukan Akreditasi, serta masa berlaku status Akreditasinya. Penulisan nama Rumah Sakit dengan status Akreditasi menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit.
  5. Rumah Sakit harus melakukan perpanjangan Akreditasi sebelum masa berlaku status Akreditasinya berakhir.yang dilakukan melalui pengajuan perpanjangan Akreditasi kepada lembaga independen penyelenggara Akreditasi untuk mendapatkan status Akreditasi baru.

 

Sumber : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit.

Penulis: 
Erisqa Aerani, Amk
Sumber: 
Perawat Rumah Sakit Jiwa Daerah

Artikel

02/12/2024 | Gita Riskika,S.Farm.
29/11/2024 | Gita Riskika,S.Farm.
28/11/2024 | Rakhmawati Tri Lestari, S.Psi., M.Psi.
28/11/2024 | Zurniaty, , S. Farm., Apt
26/11/2024 | Ns..Sri Rahmawat,AMK,S.Kep.
18/06/2022 | Gita Riskika,S.Farm.,Apt
30/06/2016 | Wieke Erina Ariestya, S.Kep.Ners
30/11/2022 | Zurniaty, S. Farm., Apt
18/06/2022 | Gita Riskika,S.Farm.,Apt

ArtikelPer Kategori