Di Indonesia, sejak dahulu hingga sekarang masih banyak masyarakat yang belum memahami apa itu pekerja sosial. Beberapa orang memiliki anggapan bahwa pekerja sosial adalah setiap orang yang memiliki jiwa sosial dan bergerak memberikan bantuan sosial kepada yang membutuhkan atau seseorang yang melakukan kegiatan untuk kepentingan amal dan memberi pertolongan kepada orang lain. Di masyarakat, pekerja sosial masih dianggap sebagai kegiatan filantropi yang dimana pelaku-pelaku kegiatan tersebut sering juga kita kenal dengan volunteer. Padahal, volunteer dengan pekerja sosial memiliki arti dan pekerjaan yang berbeda. Pekerja sosial yang dimaksud adalah pekerja sosial profesional dimana keahlian diperoleh dari pendidikan yang tinggi dan pengalaman. Seseorang disebut pekerja sosial jika telah menempuh pendidikan D-IV pekerjaan sosial atau S1 Ilmu Kesejahteraan sosial serta pengalaman praktik pekerjaan sosial. Pekerja Sosial Profesional tidak hanya karena berbuat baik dan membantu sesama tapi Pekerja Sosial Profesional harus memiliki knowladge, skill dan value. Serta dalam praktiknya pekerja sosial menggunakan teknik dan metode pekerjaan sosial.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial, Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi. Praktik Pekerjaan Sosial adalah penyelenggaraan pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah disfungsi sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat. Melihat dari pengertian tersebut bisa kita simpulkan bahwa pekerja sosial mempunyai peran penting dalam pencegahan disfungsi sosial dan membantu mengembalikan keberfungsian sosial dari individu/masyarakat. Keberfungsian Sosial adalah suatu kondisi yang memungkinkan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat mampu memenuhi kebutuhan dan hak dasarnya, melaksanakan tugas dan peranan sosialnya, serta mengatasi masalah dalam kehidupannya.
Pekerja Sosial melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial dengan berasaskan nondiskriminatif, kesetiakawanan, keadilan, profesionalitas, kemanfaatan, keterpaduan, kemitraan, aksesibilitas, dan akuntabilitas. Didalam melaksanakan prakteknya, rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pekerja sosial dimulai dari intake (kontak dan kontrak), asesmen biopsikosial dilanjutkan dengan asesmen mendalam, perencanaan intervensi, intervensi, evaluasi, terminasi, hingga rujukan dan bimbingan lanjutan. Bidang-bidang praktek pekerjaan sosial meliputi pekerja sosial dengan anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, disabilitas, penyalahgunaan napza, korban trafficking, keluarga bermasalah sosial dan psikologis, wanita rawan sosial ekonomi, korban bencana alam dan sosial, pekerja sosial dengan pendidikan, pekerjaan sosial dengan medis, dan masih banyak bidang lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu bidang praktek yang telah disebutkan adalah pekerjaan sosial dengan medis atau dikenal juga dengan pekerja sosial medis. Pekerjaan sosial medis merupakan praktik pekerjaan sosial dalam intervensi penyembuhan terhadap penyakit pasien sesuai dengan domain pekerjaan sosial. Setting pekerjaan sosial medis berada di rumah sakit maupun di tempat-tempat pelayanan kesehatan yang lain.
Dewasa ini, perkembangan isu pekerja sosial terus berkembang terutama pelayanan kesehatan mental menjadi sorotan dalam pembangunan sosial di Indonesia, seiring dengan banyaknya kasus kesehatan mental yang terjadi. Kesehatan merupakan indikator pengukuran dari IPM (indeks pembangunan manusia) yang sangat penting bagi suatu negara. Pelayanan kesehatan menjadi fokus utama bagi negara Indonesia yang harus ditingkatkan. Didalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa disebutkan pekerja sosial sebagai tenaga professional lainnya. Berdasarkan hal tersebut bisa kita ketahui bahwa Pekerja sosial juga mempunyai pengaruh yang besar dalam meningkatkan dan membantu masyarakat yang mengalami masalah baik secara individu maupun kelompok dlam lingkup medis/kesehatan. Pekerja sosial medis khususnya yang berada dirumah sakit jiwa merupakan profesi yang bisa bermitra dengan profesi kedokteran, keperawatan dan psikologi.
Pekerjaan sosial medis adalah profesi penting di dalam lingkungan rumah sakit, terutama dengan dikeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan baru-baru ini bahwa rumah sakit dengan tipe-A wajib menyertakan pekerja sosial dalam penyediaan layannya. Beberapa kegiatan rehabilitasi sosial yang dapat diterapkan oleh pekerja sosial medis di rumah sakit jiwa, diantaranya :
a. terapi fisik;
b. terapi mental spiritual;
c. terapi psikososial;
d. terapi untuk penghidupan;
e. pemenuhan hidup layak;
f. dukungan aksesibilitas; dan/atau
g. bentuk lainnya yang mendukung keberfungsian sosial.
Adapun Peran yang dapat dilakukan oleh pekerja sosial medis dalam setting rumah sakit khususnya rumah sakit jiwa adalah melakukan konseling individu dan keluarga, melakukan lawatan ke ruangan, melakukan home visit, melakukan evaluasi sosial, bekerjasama dengan dinas sosial, bekerjasama dengan panti sosial, melakukan bimbingan sosial, membantu tim rehabilitasi dan pelaksanaan terapi, melakukan persiapan pulang terhadap klien, melakukan after care. Melihat peran tersebut dapat diketahui bahwa pekerja sosial khususnya pekerja sosial medis memiliki peranan penting di dalam menunjang mempercepat kesembuhan pasien/odgj..
Pekerja sosial menjadi bagian penting dalam pelayanan yang diberikan rumah sakit. Maka pemahaman mengenai pekerja sosial medis harus diperluas terutama mengenai perannya yang begitu penting dalam keselamatan dan kesembuhan pasien. Rumah sakit sudah sepatutnya memberikan tempat khusus bagi pekerja sosial medis. Selama ini peran pekerja sosial medis di Indonesia dalam perkembangannya hanya dalam penanganan bagi pasien yang kesulitan dalam pembayaran biaya rumah sakit. Maka peranannya sangat administratif. Seharusnya pekerjaan sosial medis adalah pelayanan yang bercirikan pada bantuan sosial dan emosional yang mempengaruhi pasien dalam hubungannya dengan penyakit dan penyembuhannya.
Daftar Pustaka :
Undang-Undang No. 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial
Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa
Johnston, Mary. 1988. Relasi Dinamis antara Pekerja Sosial dengan Klien dalam Setting Rumah Sakit. Surakarta.