Sangat banyak istilah-istilah yang berkaitan dengan pendidikan khusus, mungkin diataranya sudah sering kita dengar salah satunya istilah luar biasa. Istilah sekolah luar biasa sangat akrab dalam dunia pendidikan Indonesia terlebih sebelum disahkan secara resmi istilah pendidikan khusus. Istilah luar biasa hingga kini masih menimbulkan perbedaan persepsi dikalangan pendidik, namun hal ini tidak menyurutkan pendidik dalam memberikan pendidikan pada pelajar dengan kebutuhan khusus.
Definisi berbagai istilah
Bebagai istilah yang sering dikaitkan dengan pendidikan khusus yang pernah digunakan, yang hingga sekarang masih digunakan seperti pendidikan luar biasa, anak luar biasa, keluarbiasaan, pendidikan khusus, kebutuhan khusus, anak berkebutuhan khusus dan istilah-isilah dalam bahasa inggris seperti: Impairment, exceptional children, disability, and disorder.
Sebelum undang-undang Republik Indonesia No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (UU No.20/2003 tentang sisdiknas), istilah yang digunakan untuk anak berkebutuhan khusus ialah anak luar biasa, dan pendidikannya disebut dengan pendidikan luar biasa (PLB), dimana pendidikan ini diperuntukan bagi anak yang memiliki keluarbiasaan.
Keluarbiasaan tergolong kata benda yang berasal daari kata sifat luar biasa, dan dapat disejajarkan dengan bahasa inggris kata exceptional. Sehingga secara harfiah keluarbiasaan berarti menggambarkan sesuatu yang luar biasa. Sesuatu yang luarbiasa dapat bersifat positif maupun bersifat negatif. Sejalan dengan istilah ini keluarbiasaan digunakan untuk pendidikan luar biasa (PLB) dan peserta didiknya disebut anak luar biasa (ALB). Anak luar biasa (ALB) ialah anak yang mempunyai sesuatu yang luar biasa yang secara signifikan membedakan dengan anak-anak seusia pada umumnya. Keluarbiasaan anak dapat berupa positik maupun negatif, sehingga keluarbiasannya dapat berada diatas rata-rata anak normal. Namun dapat juga berada dibawah rata-rata anak normal. Sehingga dapat disimpulkan bahwa ketika membahas anak luar biasa bukan hanya terfokus pada anak yang mempunyai kekurangan, melainkan dilakukan juga pada anak dengan kemapuan lebih.
Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) No. 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, anak luar biasa disebut sebagai peserta didik berkelainan. Setiap orang memiliki kekurangan atau kelemahan dan setiap orang memiliki kelebihahan ataukekuatan. Namun berbeda dengan anak peserta didik berkelainan (anak luar biasa), kekurangan atau kelebihan atau yang sering disebut penyimpangan atau kelainan tersebut sangat signifikan sehingga menunjukan perbedan yang sangat jelas dengan anak-anak normal pada umumnya. Hal ini juga mempengaruhi terhadap layanan pendidikan agar anak tetap dapat mengembangkan potensinya secara optimal, maka dilakukan beberapa upaya dan berbagai peraturan yang dapat menyokong kemajuan pendidikan anak luar biasa.
Berdasarkan UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas maka digunakan itilah pendidikan khusus, berdasarkan pasal 32, ayat 1 “merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental social, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa”. Sehingga dengan adanya UU ini istilah anak luar biasa dan keluarbiasaan tidak dipakai lagi, tetapi diganti dengan istilah peserta didik berkelainan, yang diperhalus dengan sebutan anak berkebutuhan khusus dalam bahasa inggris disebut sebagai special need children atau special need students atau child with special needs. Dengan perubahan ini maka istilah anak luar biasa diubah menjadi anak berkebutuhan khusus (ABK) dan istilah keluarbiasaan diubah menjadi kelainan.
Klafikasi Anak Dengan Kebutuhan Khusus
Jenis atau klafikasi dari anak berkebutuhan khusus sangat tergantung dari tingkat kesulitan yang dihapi anak dalam proses pembelajaran. Dari jeni kesulitan ini lah dapat memunculkan kebutuhan khusus anak, sehingga anak mendapatkan pendidikan yang sesuai yang dapat membantu anak dalam mengembangkan potensi anak secara optimal. Jenis kebutuhan anak dapat dilihat dari bidang yang mengalami penyimpanagan dan dapat dilihat melalui dari arah penyimpangan. Yang berkaitan bidang penyimpangan yaitu aspek dan/atau penyebab terjadinya penyimpangan, sedangkan pada arah penyimpangan mengacu pada arah yang berawal dari kondisi normal (ke atau atau ke bawah normal).
Katagori anak/peserta didik dengan kebutuhan khusus atau kelainan
- Kelompok anak yang mengalami penyimpangan atau kelainan dalam bidang intelektual, terdiri dari anak yang luar biasa kecerdasanya (intellectually superior) dan anak yang tingkat kecerdasanya sangat rendah (tunagrahita).
- Kelompok anak yang mengalami penyimpangan atau keluarbiasaan yang terjadi karena hambatan sensori atau indra (tuna netra dan tunarungu).
- Kelompok anak yang mengalami kesulitan belajar dan gangguan komunikasi
- Kelompok anak yang mengalami penyimpangan perilaku (tunalaras dan penyandang gangguan emosi termasuk autis).
- Kelompok anak yang mengalami penyimpangan/keluarbiasaan ganda atau berat yang sering disebut tunaganda.
Bila dilihat dari arah penyimpangan, jeni kebutuhan khusus dibagi kedalam dua katagori, yaitu kebutuhan khusus yang terkait dengan kondisi di atas normal dan kebutuhan khusus yang terkait dengan kondisi di bawah normal. Katagori kebutuhan khusus yang terkait dengan kondisi di atas normal merupakan kondisi seseorang yang melebihi batas normal dalam bidang kemampuan. Anak atau seseorang yang memiliki kelebihan ini sering disebut dengan istilah anak berbakat atau jenius.
Pada kelainan di bawah normal terdapat beberapa istilah dimana masing-masing memiliki kebutuhan khusus sendiri-sendiri:
1. Tunanetra
Gangguan terjadi pada penglihatan yang mengakibatkan fungsi penglihatan tidak dapat dilakukan. Dalam melakukan orientasi penyandang tunanetra menggunakan indra lain seperti pendengaran, peraba atau perasa dan penciuman. Penyandang ini pun akan mengalami kesulitan dalam melakukan mobilisasi, oleh sebab itu perlu adanya keterampilan khusus atau sebuah layanan pendidikan agar dapat melakukan mobilisasi dengan cepat, tepat dan aman. Dalam pembelajaran akan mengalami dan menghadapi hambatan, yang mungkin dapat di atasi guru tertentu. Gaya belajar yang tepat bagi penyandang tunanetra yaitu berupa auditori, taktil dan kinestetik. Materi yang disampaikan menggunakan buku braille, buku bicara(kaset, CD, e-book), atau bentuk pembesaran huruf bagi siswa low vision.
2. Tunarungu
Seseorang yang mengalami gangguan atau kekurangan atau kehilangan kemampuan mendengar. Dengan adanya kekurangan ini diharapkan tidak menjadi hambatan bagi penderita untuk tetap berinteraksi sosial dan dalam mendapatkan pendidikan. Kemampuan yang dikembangkan pada tunanetra yaitu bahasa isyarat dan bahasa oral dimana seseorang diajarkan untuk berbicara, menangkap ucapan atau ujaran orang lain. Salah satu metode pembelajaran yang dilakukan adalah metode MMR (Metode Maternal Reflektif) yang mengadopsi dari cara ibu mengajarkan bahasa pada anaknya. Pendekatan metode ini metode demostrasi, metode pemberian contoh, Tanya jawab dan penugasan.
3. Gangguan Komunikasi
Gangguan yang terjadi pada kemampuan berkomunikasi seseorang. Dengan adanya gangguan ini akan mengakibatkan hambatan seseorang dalam berintrasi dan belajar. Secara garis besar gangguan komunikasi dibagi menjadi dua katagori yang pertama gangguan berbicara (kerusakan organ berbicara) dan yang kedua gangguan bahasa. Gangguan bicara dapat disebabkan gangguan pendengaran sejak lahir atau kerusakan organ bicara. Sedangkan gangguan komunikasi terjadi akibat gangguan bahasa,yang ditandai oleh munculnya kesulitan dalam memahami dan menggunakan bahasa, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan. Factor ganggun komunikasi diantaranya factor kehilangn pendengaran, kelainan organ bicara, emosi, keterlambatan perkembangan, mental retardasi, kerusakan otak, serta factor lingkungan. Salah satu metode pembelajaran yang dilakukan dengan sistem isyarat komunikasi, yang terbaru dikenalkan signalong Indonesia.
4. Tunagrahita
Sering dikenal dengan cacat mental atau seseorang yang memiliki kelemahan dalam berfikir. Hampir semua tunagrahita mengalami kesulitan untuk mengingat, keterlambatan berbicara, sulit memahami diri serta memiliki kelemahan intelektual. Pendidikan pada tunagrahita pengajaranya berdasarkan bina diri dan keterampilan yang dikembangkan berdasarkan minat dan bakat.
5. Tunadaksa
Secara harfiah berarti cacat fisik, sehingga seseorang tidak dapat menjalankan fisiknya secara normal. Yang termasuk kedalam kelompok ini anak yang menderita penyakit epilepsy (ayan), cerebral palsy, kelainan tulang belakang, gangguan pada tulang dan otot, serta yang mengalami amputasi. Pendidikan tunadaksa dapat disekolah khusus atau disekolah umum.
6. Tunalaras
Merupakan sebutan bagi individu yang memiliki gangguan, hambatan atau berkelainan dalam hal mengontrol emosi dan perilaku sehingga kurang mampu dalam mematuhi sikap, norma atau nilai social yang berlaku di lingkungan masyarakat pada umumnya. Batasan umur 6 sampai 17 tahun dengan karakteristik bahwa anak tersebut mengalami gangguan atau hambatan emosi dan berkelainan tingkah laku. Pendikan dapat dilakukan di sekolh khusus tunalaras.
7. Kesulitan Belajar
Merupakan anak yang mengalami kesulitan dalam mengikuti proses pendidikan, sehingga diperlukan layanan pendidikan secara khusus sesuai dengan bentuk dan derajad kesulitanya.
8. Tunaganda
Merupakan individu yang mengalami kombinasi kelainan (baik dua jenis atau lebih) yang menyebabkan timbulnya masalah pendidikan serius, sehingga tidak dapat diatasi oleh satu program pendidikan khusus melaikan dengan variasi program pendidikan yang sesuai dengan kelainan yang dimiliki.
Sumber: wardani, dkk. 2017. Pengantar pendidikan anak berkebutuhan khusus. Tanggerang selatan.