KONSELING OBAT, SALAH SATU PELAYANAN DARI APOTEKER UNTUK MASYARAKAT

Saat ini, pelayanan kefarmasian telah mengalami pergeseran dari orientasi terhadap produk menjadi orientasi terhadap pasien. Bersamaan dengan hal tersebut, tuntutan masyarakat akan pelayanan kefarmasian yang bermutu, permasalahan terkait penggunaan obat, dan permasalahan terkait farmakososio-ekonomi semakin meningkat sehingga apoteker berperan penting dalam mengatasi permasalahan tersebut.

Sesuai dengan PerMenKes No. 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di apotek, salah satu upaya apoteker dalam membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah terkait kesehatan dan pengobatannya serta dalam meningkatkan mutu kehidupan pasien adalah memberikan konseling terkait penggunaan obat yang benar.

Pelayanan Kefarmasian (Pharmaceutical care) adalah suatu tanggung jawab profesi dari apoteker dalam mengoptimalkan terapi dengan cara mencegah dan memecahkan masalah terkait obat (Drug Related problem). Ketidakpatuhan (non compliance) dan ketidaksepahaman (non corcondance) pasien dalam menjalankan terapi merupakan salah satu penyebab kegagalan terapi. Hal ini sering disebabkan karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman pasien tentang obat dan segala sesuatu yang berhubungan dengan penggunaan obat untuk terapinya. Oleh karena itu, untuk mencegah penggunaan obat yang salah (drug misuse) dan untuk menciptakan pengetahuan dan pemahaman pasien dalam penggunaan obat yang akan berdampak pada kepatuhan pengobatan dan keberhasilan dalam proses penyembuhan maka sangat diperlukan pelayanan.

Kegiatan konseling dapat diberikan atas inisiatif langsung dari apoteker mengingat perlunya pemberian konseling karena pemakaian obat-obat dengan cara penggunaan khusus, obat-obat yang membutuhkan terapi jangka panjang sehingga perlu memastikan untuk kepatuhan pasien meminum obat. Konseling yang diberikan atas inisiatif langsung dari apoteker disebut konseling aktif. Selain konseling aktif dapat juga konseling terjadi jika pasien datang untuk berkonsultasi kepada apoteker untuk mendapatkan penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan obat dan pengobatan, bentuk konseling seperti ini disebut konseling pasif

informasi obat untuk pasien dan keluarga melalui konseling obat. Pasien yang mempunyai pengetahuan yang cukup tentang obatnya akan menunjukkan peningkatan ketaatan pada regimen obat yang digunakannya sehingga hasil terapi akan meningkat pula. Oleh karena itu, apoteker mempunyai tanggung jawab untuk memberikan informasi yang tepat tentang terapi obat kepada pasien.

Apa itu konseling?

Konseling merupakan proses interaktif antara Apoteker dengan pasien/keluarga untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan kepatuhan sehingga terjadi perubahan perilaku dalam penggunaan obat dan menyelesaikan masalah yang dihadapi pasien.

Tujuan Konseling

  • Membangun hubungan kepercayaan dengan pasien
  • Menunjukkan perhatian dan kepedulian kepada pasien
  • Membantu pasien mengatur dan beradaptasi dengan penyakit dan obatnya
  • Membantu pasien menggunakan obat dengan benar
  • Meningkatkan kemampuan pasien untuk menyelesaikan masalah kesehatannya
  • Mencegah atau mengurangi masalah berkaitan dengan efek samping, reaksi obat yang merugikan, dan ketidakpatuhan

Siapakah yang perlu diberikan konseling?

  1. Pasien kondisi khusus (pediatri, geriatri, gangguan fungsi hati dan/atau ginjal, ibu hamil dan menyusui)
  2. Pasien dengan terapi jangka panjang/penyakit kronis (misalnya: DM, AIDS, TB, epilepsi)
  3. Pasien yang menggunakan obat dengan instruksi khusus
  4. Pasien yang menggunakan obat dengan indeks terapi sempit
  5. Pasien dengan polifarmasi
  6. Pasien dengan tingkat kepatuhan rendah

Tahapan konseling

Tahapan konseling kepada pasien bervariasi sesuai dengan kebijakan dan prosedur sistem kesehatan, lingkungan, dan aturan praktik. Umumnya, langkah-langkah konseling sebagai berikut:

  1. Bangun rasa percaya dalam membuat hubungan dengan pasien. Perkenalkan diri Anda sebagai seorang apoteker, menjelaskan tujuan dan estimasi waktu dari sesi konseling, dan dapatkan persetujuan pasien untuk berpartisipasi, serta tentukan bahasa lisan utama pasien.
  2. Kaji pengetahuan dan sikap pasien tentang penyakit dan obatnya serta kemampuan fisik dan mental untuk menggunakan obat dengan tepat. Tanyakan pertanyaan terbuka tentang tujuan masing-masing obat dan hasil yang diharapkan, dan minta pasien untuk menjelaskan/menunjukkan bagaimana dia akan menggunakan obat.
  3. Gunakan demonstrasi untuk mengisi gap antara pengetahuan dan pemahaman pasien. Menunjukkan bentuk, warna, tanda dosis, dll. dari obat yang digunakan serta mendemonstrasikan alat khusus seperti inhaler hidung dan mulut. Sebagai tambahan, sediakan handout tertulis untuk membantu pasien mengingat informasi. Jika seorang pasien mengalami masalah dengan obatnya, kumpulkan data dan kaji masalahnya lalu sesuaikan regimen farmakoterapi sesuai dengan protokol atau memberitahukan dokter pembuat resep.
  4. Verifikasi pengetahuan dan pemahaman pasien tentang penggunaan obat-obatan. Minta pasien untuk menjelaskan bagaimana mereka akan menggunakan obat mereka dan mengidentifikasi efeknya.

 

Tempat konseling

Ruang konseling sekurang-kurangnya memiliki satu set meja dan kursi konseling, lemari buku, buku-buku referensi, poster, leaflet, alat bantu konseling, formulir catatan pengobatan pasien dan buku catatan konseling.

Konseling obat diharapkan tidak hanya memberikan informasi tentang obat tetapi sekaligus memberikan pendidikan dan pemahaman tentang pengobatannya dan memastikan bahwa pasien dapat menggunakan obat dengan benar. Oleh karena itu ketersediaan Buku Pedoman konseling ini merupakan salah satu upaya dalam rangka membantu meningkatkan kompetensi tenaga farmasi khususnya apoteker dalam rangka penerapan konsep pelayanan kefarmasian di sarana pelayanan kesehatan.

 

Sumber:

https://www.ashp.org/-/media/assets/policy-guidelines/docs/guidelines/ph...

Menkes RI. 2016. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Jakarta: Kemenkes.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis: 
Gita Riskika,S.Farm.,Apt
Sumber: 
Apoteker Rumah Sakit Jiwa Daerah

Artikel

02/12/2024 | Gita Riskika,S.Farm.
29/11/2024 | Gita Riskika,S.Farm.
28/11/2024 | Rakhmawati Tri Lestari, S.Psi., M.Psi.
28/11/2024 | Zurniaty, , S. Farm., Apt
26/11/2024 | Ns..Sri Rahmawat,AMK,S.Kep.
18/06/2022 | Gita Riskika,S.Farm.,Apt
30/06/2016 | Wieke Erina Ariestya, S.Kep.Ners
30/11/2022 | Zurniaty, S. Farm., Apt
18/06/2022 | Gita Riskika,S.Farm.,Apt

ArtikelPer Kategori