KEGAWATDARURATAN PSIKIATRI INTENSIVE PSYCHIATRIC CARE ( IPC) :STUDI KASUS RUANG WALET RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

1.  Pengertian IPC

Ruang IPC sering disebut ruangan Unit Perawatan Intensif Psikiatri (UPIP) atau Psychiatic Intensive Care Unit ( PICU) merupakan gabungan pelayanan gawat darurat psikiatri dan pelayanan intensif, yang dapat diselenggarakan di rumah sakit jiwa atau unit psikiatri rumah sakit umum (Keliat, dkk, 2009) ( https://aanborneo.blogspot.com/013/04/makalah-UPIP-psychiatric-intensive-care.html.)

Ruangan Intensif  Psikiatri di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dinamakan Intensive Psychiatric Care (IPC) atau Ruang Walet, merupakan ruangan dibawah instalasi rawat inap dengan kapasitas 7 Tempat Tidur, dengan jumlah pasien rata-rata perbulan 156 orang, dan  rata-rata Bed Occupancy Rate (BOR) 73%.

2. Indikasi masuk IPC

Indikasi pasien masuk IPC adalah pasien dengan kedaruratan psikiatri, sebagai berikut:

  1. Ancaman segera terhadap kehidupan, kesehatan, harta benda atau lingkungan.
  2. Telah menyebabkan kehilangan kehidupan, gangguan kesehatan, kerusakan harta benda dan lingkungan.
  3. Memiliki kecenderungan peningkatan bahaya yang tinggi dan segera terhadap kehidupan, kesehatan, harta benda atau lingkungan. ( Ah. Yusuf, Rizky Fitryasari PK, Hanik Endang Nihayati,2014)

Untuk mengetahui kegawatdaruratan pasien yang akan di rawat di RSJD, petugas medis melakukan penilaian Positive and Negative Systptom Scale Excitement ( PANSS EC ) , instrumen PANSS EC digunakan untuk mengukur gejala positif dan negatif pada pasien dengan skizofrenia. Pasien yang dirawat di ruang IPC adalah pasien dengan kondisi gaduh gelisah dengan Penilaian PANSS EC 18-35 dan pasien visum et repertum psikiatrikum. Penilaian PANSS EC terdiri dari 5 item, Yaitu: Gaduh Gelisah, Permusuhan, Ketegangan, Ketidakkooperatifan, dan Pengendalian Impuls yang buruk. Dimana penilaian terendah dari PANSS EC adalah 5 dan penilaian tertinggi dari PANSS EC adalah 35.  Pasien yang dirawat di IPC  adalah pasien dengan perilaku kekerasan, halusinasi, waham, risiko bunuh diri, defisit perawatan diri, gangguan psikotik akibat penyalahgunaan NAPZA atau kedaruratan psikiatri  yang terjadi akibat NAPZA.

Diagnosa Keperawatan pasien yang dirawat di IPC tahun 2018 terbanyak adalah diagnosa keperawatan halusinasi sebesar  72%, resiko perilaku kekerasan 20%, pasien visum et repertum psikiatrikum 3,4%, resiko suicide 2,2%, perilaku kekerasan 1,3%, waham 1,3%, Defisit Perawatan Diri 0,7%.

3.  Alur penerimaan pasien di IPC

Pasien yang masuk ruang IPC bisa melalui Instalasi Gawat Darurat ( IGD) atau Rawat jalan yang sudah di setujui oleh psikiater sebagai dokter penanggungjawab pasien. Pasien yang  dirawat di IPC dilakukan assement psikiatri rawat inap oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien ( DPJP)  dan perawat. Perawat melakukan assement psikiatri rawat inap yang terdiri dari identitas pasien, tanggal /jam, sumber data. Pengkajian perawatan berupa keluhan utama, alasan masuk rumah sakit, riwayat kesehatan, pengkajian fisik, skala nyeri, psiko sosial, status mental, pengkajian resiko jatuh metode edmonson, skrining nutrisi, data sosial ekonomi, assement kebutuhan edukasi, status fungsional.

Pasien yang dirawat di IPC dilakukan tindakan keperawatan mandiri maupun kolaborasi dengan dokter dan profesi lainnya, dilakukan observasi dan pasien dilakukan penilaian PANSS EC setiap hari untuk mengevaluasi kondisi kedaruratan pasien. Hasil penilaian PANSS EC dibawah 17 merupakan indikasi pasien dapat dipindahkan ke ruang akut atau keruang tenang. Rata-rata lama rawat ( average lenght of stay, ALOS) pasien yang dirawat di IPC RSJD selama 3-4 hari, dan kemudian pasien dipindahkan ke ruang akut ( Ruang Kutilang) atau dipindahkan ke ruang tenang ( Ruang Rajawali atau Ruang Elang) untuk mendapatkan perawatan lanjutan.

4.  Penanganan pasien  di IPC

Prinsip penanganan pasien yang masuk ruang IPC adalah keselamatan pasien dan petugas, pasien dilakukan  observasi ketat ( difasilitasi dengan kamera CCTV) yang dilakukan setiap 10-15 menit, tindakan mencegah  pasien untuk mencederai diri sendiri, orang lain dan lingkungan, kolaborasi dalam pemberian terapi oral atau injeksi, manajemen pengamanan pasien yang efektif (jika dibutuhkan), bisa dilakukan dengan  pengekangan fisik jika pasien mencederai diri sendiri, orang lain atau lingkungan, bantuan pemenuhan kebutuhan dasar (makan, minum, perawatan diri), dan mengevaluasi kondisi umum pasien yang dilakukan setiap shift selama 24 jam.    

Daftar Pustaka

https://aanborneo.blogspot.com/013/04/makalah-UPIP-psychiatric-intensive-care.html (diakses tanggal 28 Oktober 2018 pukul           WIB)

Ah. Yusuf, Rizky Fitryasari PK, Hanik Endang Nihayati,2014.Buku Ajar Keperawatan Kesehatan Jiwa. Jakarta:Salemba Media

Penulis: 
Diansari Evita,S.Kep
Sumber: 
Humas RSJD Babel

Artikel

24/04/2024 | Efa Zulli Nursekha, AMK
23/04/2024 | Rosmala Dewi,AMK
23/04/2024 | Rosmala Dewi,AMK
19/04/2024 | RISKI MELINDA, AMK
19/04/2024 | Rosmala Dewi,AMK
18/06/2022 | Gita Riskika,S.Farm.,Apt
30/06/2016 | Wieke Erina Ariestya, S.Kep.Ners
30/11/2022 | Zurniaty, S. Farm., Apt
18/06/2022 | Gita Riskika,S.Farm.,Apt

ArtikelPer Kategori