Instalasi farmasi rumah sakit adalah salah satu bagian penunjang medis di rumah sakit yang berfungsi sebagai penyedia perbekalan farmasi. Instalasi farmasi rumah sakit mempunyai kegiatan utama, yaitu Memenuhi dan mencukupi kebutuhan persediaan obat terutama obat obatan dan perbekalan kesehatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penyimpanan, penyiapan, peracikan, pelayanan langsung kepada penderita sampai dengan pengendalian semua perbekalan kesehatan yang beredar dan digunakan dalam rumah sakit.
Instalasi farmasi rumah sakit merupakan bagian dari proses penyelenggara pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, kegiatan penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan dan pemeliharaan sarana rumah sakit.
Instalasi farmasi rumah sakit dapat didefinisikan juga sebagai unit atau bagian atau divisi atau fasilitas di rumah sakit, tempat penyelenggaraan semua pekerjaan kefarmasian. Instalasi Farmasi rumah sakit (IFRS) merupakan salah satu bagian rumah sakit yang berada di bawah pengawasan dan koordinasi wakil direktur penunjang medik, Kegiatan di Instalasi farmasi rumah sakit akan berjalan dengan baik jika didukung oleh sistem informasi yang baik
Instalasi ini merupakan fasilitas untuk melakukan kegiatan peracikan, penyimpanan, dan penyaluran obat-obatan, bahan kimia, alat kesehatan, dan gas medis.
Farmasi Rumah sakit mempunyai peran secara manajerial dan profesional dalam semua tahap formularium kegiatan rumah sakit, diantaranya yaitu:
- Tahap pembuatan kebijaksanaan (policy making) : secara integrative disertakan bersama unsur lain dalam berbagai kepanitiaan, khususnya PFT.
- Tahap penyelenggaraan tugas bersama unsur lain dalam kepanitiaan pengadaan dalam hal perencanaan, dan pembelian obat-obatan, bahan kimia, alat kesehatan, dan gas medis.
- Tahap pelaksanaan tugas meliputi :
- Penyimpanan dan pendistribusian obat obatan, bahan kimia, alat kesehatan, dan gas medis
- Produksi sediaan farmasi tertentu sesuai rujukan
- Pendidikan dan pelatihan
- Penyuluhan informasi obat
- Menangani sterilisasi sentral.
- Tahap pengawasan meliputi :
a. Pengawasan kualitas dan kuantitas obat obatan saat penerimaan dan penyimpanan;
b. Pengawasan lalu limas dan distribusi obat;
c. Cara menyimpan dan penggunaan obat di rumah sakit; dan penyalahgunaan obat
Instalasi farmasi rumah sakit bertujuan untuk:
- Menjamin kelancaran dan ketertiban dalam penyelenggaraan kegiatan yang diperlukan untuk menunjang pelayanan medis di rumah sakit dalam bidang pengelolaan perbekalan farmasi.
- Meningkatkan kepuasan pasien
Tujuan ini dimaksudkan untuk meminimalisirkan angka kejadian ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan kefarmasian di rumah sakit
Instalasi Farmasi memberikan pelayanan yang profesional, bermutu, berorientasi kepada pelanggan, terjangkau hingga memuaskan pelanggan.
Jenis pelayanan :
- Pelayanan Farmasi Rawat Jalan
- Pelayanan Farmasi Rawat Inap
- Pelayanan Farmasi IGD
- Pelayanan Informasi Obat (PIO) dan Konseling Obat
DEPO FARMASI RAWAT JALAN DAN RAWAT INAP
Depo farmasi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi pada pelayanan pasien khususnya penyediaan obat dan alat kesehatan. Depo farmasi dibagi 2 yaitu
- Depo rawat inap
- Depo rawat jalan
Depo farmasi memberikan pelayanan resep obat. Pelayanan resep diperuntukkan bagi semua pasien rawat inap dan rawat jalan baik Pasien Umum, Maskin, Askes PNS dan Kerjasama dengan sistem peresepan individual ( individual prescription), Floor Stock, dan Unit Dose Dispensing.
Depo farmasi juga memberikan layanan farmasi klinik yang mencakup berbagai layanan bidang kefarmasian yang berorientasi lebih pada kepentingan pasien berupa:
1. Pusat Informasi Obat
Merupakan pusat informasi obat bagi tenaga kesehatan dan masyarakat umum. pelayanan informasi obat dilakukan di Ruang PIO Instalasi Farmasi
2. Konseling
Merupakan pelayanan bagi pasien / keluarga yang ingin bertanya seputar obat dan penggunaannya. Aktivitas ini dilakukan pada tiap-tiap Depo Farmasi.
3. Pemantauan Penggunaan Obat
DAFTAR PUSTAKA
- https://biofar.id/instalasi-farmasi-rumah-sakit/
- Permenkes RI no.72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit