Direktur UPTD. Rumah Sakit Jiwa Daerah Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dr. Ria Agustine menerima Piagam Penghargaan dari BPJS Kesehatan.
Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan sebagai Rumah Sakit yang berkomitmen Tahun 2022 kategori Rumah Sakit kelas B dalam memberikan pelayanan bagi peserta JKN-KIS wilayah Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Bengkulu.
Direktur UPTD. Rumah Sakit Jiwa Daerah Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengucapkan terimakasih kepada pihak BPJS atas diberikan penghargaan tersebut kepada Rumah Sakit. Diberikan penghargaan tersebut Rumah Sakit Jiwa kedepannya akan meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada peserta JKN-KIS.
UPTD. Rumah Sakit Jiwa Daerah Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memberikan pelayanan kesehatan yang prima.