Kratom (atau Daun Ketum) adalah tanaman tropis dari famili Rubiaceae yang umum ditemukan di Asia Tenggara (seperti Malaysia dan Thailand), dikenal karena efek psikoaktifnya; daunnya bisa menimbulkan efek stimulan pada dosis rendah dan efek opioid (penenang) pada dosis tinggi, digunakan secara tradisional untuk obat dan rekreasional, namun semakin diatur atau dilarang di banyak negara karena potensinya untuk disalahgunakan. Kratom dalam banyak Bahasa yang faliliar digunakan dikalangan pemproduksi, pnjual, pemakai itu bias disebut Ketum, Biek, Kakuam, Ithang, Thom.
Kandungan & Efek:
Mengandung alkaloid seperti mitragynine yang berinteraksi dengan reseptor opioid di otak.
Pada dosis kecil, memberikan efek seperti stimulan (energi, kewaspadaan).
Pada dosis besar, memberikan efek seperti opioid (relaksasi, pereda nyeri).
Penggunaan Tradisional & Modern:
Secara tradisional, daunnya dikunyah atau diseduh menjadi teh untuk mengatasi kelelahan, nyeri, dan meningkatkan suasana hati.
Digunakan secara rekreasional dan sebagai obat untuk kecanduan opioid, meskipun risikonya tinggi.Kandungan Daun Kratom
Manfaat daun kratom banyak diperoleh dari kandungan senyawa aktif di dalamnya. Daun ini memuat kandungan alkaloid yang diduga memberikan efek baik bagi tubuh, seperti:Mitragynine,7-hydroxymitragynine,Speciociliatine,Corynantheidine,Speciogynine,Paynantheine,Mitraphylline
Berbagai Manfaat Daun Kratom
Berkat kandungan berbagai zat di atas, manfaat daun kratom untuk kesehatan cukup beragam. Di antaranya adalah:
1. Menambah stamina tubuh
Suplemen atau jamu daun kratom telah lama digunakan untuk menambah stamina dan menjaga tubuh agar tidak mudah lelah ketika beraktivitas. Manfaat daun kratom yang satu ini diperoleh berkat efek stimulan yang dimiliki oleh daun kratom.
Tak hanya meningkatkan stamina, efek stimulan pada daun kratom juga dipercaya dapat meningkatkan konsentrasi serta memperbaiki suasana hati.
2. Meredakan nyeri
Daun kratom juga sering digunakan sebagai pereda nyeri alami. Ini berkat kandungan alkaloid di dalam daun kratom, terutama mitragynine dan 7-hydroxygynine, yang memiliki efek antinyeri (analgesik) dan antiradang.
Ekstrak daun kratom juga dimanfaatkan sebagai obat alternatif untuk meredakan nyeri akut dan kronis, misalnya nyeri akibat arthritis atau radang sendi, nyeri punggung, dan fibromyalgia.
3. Meredakan gangguan cemas dan depresi
Jika digunakan dalam dosis tertentu, daun kratom terlihat dapat menimbulkan efek sedatif dan bekerja layaknya obat penenang atau antidepresan. Manfaat daun kratom ini dianggap dapat meredakan gangguan cemas dan depresi.
Selain meredakan gangguan cemas dan depresi, daun kratom juga dipercaya dapat mengatasi halusinasi karena memiliki efek antipsikotik. Daun ini juga telah digunakan sebagai obat tradisional untuk mengobati batuk, diare, demam, bahkan diabetes.
Risiko dan Efek Samping Daun Kratom
Meski memiliki banyak manfaat dan berpotensi untuk dijadikan sebagai obat, daun kratom ternyata dapat membahayakan kesehatan dan menimbulkan efek samping jika digunakan secara tidak tepat.
Berikut adalah beberapa efek samping yang bisa ditimbulkan oleh daun kratom:
Sembelit / ketidaknyaman pada pencernaan
Tidak nafsu makan
Penurunan berat badan secara drastis
Insomnia
Pusing
Tekanan darah tinggi
Gangguan fungsi hati
Kejang
Overdosis
kematian
Efek samping daun kratom tidak boleh diabaikan, sehingga Anda dianjurkan untuk tidak sembarangan dalam menggunakan daun kratom. BPOM pun kini telah melarang penggunaan daun kratom sebagai suplemen atau obat herbal.
Status Hukum & Risiko:
Legalitasnya bervariasi, di beberapa negara seperti Thailand sudah diatur atau dilegalkan kembali, sementara di negara lain (seperti beberapa negara Eropa) dilarang.
Risiko meliputi kecanduan, efek samping seperti mual, sembelit, hingga masalah hati, dan bisa berinteraksi berbahaya dengan obat lain.
Jadi, kratom adalah tanaman herbal dengan efek farmakologis kuat yang punya potensi manfaat dan bahaya, serta status hukum yang kompleks.
Regulasi Saat Ini:
# Badan Narkotika Nasional (BNN) memasukkan daun kratom sebagai new psychoactive substances (NPS) di Indonesia dan merekomendasikannya ke dalam jenis narkotika golongan 1 dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 lantaran memiliki efek samping yang membahayakan, terlebih bila penggunaannya tidak sesuai takaran.
# Belum masuk daftar narkotika, tetapi diawasi ketat oleh pemerintah. BPOM melarang peredaran kratom dalam obat dan suplemen di Indonesia.
# BNN berencana mengkategorikan kratom sebagai narkotika golongan I pada 2024, yang berarti penggunaannya akan dilarang sepenuhnya.
# Meskipun begitu, hingga saat ini kratom masih diperjualbelikan secara bebas di beberapa daerah, terutama untuk pasar ekspor.
Mayarakat Kalimantan umumnya menjual kratom dalam skala export. Bagi masyarakat mulai memanen dan menjual daun kratom ketika mereka menyadari nilai ekonominya yang terus meningkat, terutama karena tingginya permintaan dari pasar internasional seperti Amerika Serikat dan Eropa, yang menggunakan kratom untuk keperluan medis dan kesehatan. Kratom dari Indonesia terutama dipasarkan sebagai serbuk kering atau ekstrak, digunakan dalam suplemen herbal.
Dilemapun sering terjadi pada masyarakat Indonesia ,khususnya provinsi kepulauan Bangka Belitung, hal ini dibuktikan dari beberapa pengguna sering menyangkal bahwa penggunaan kratom sebagai penambah stamina dan sangat mudah didapatkan,dan mereka bernaggapan bahwa kratom bukan dalam katogori narkoba, untuk hal ini, inilah yang menjadi PR bersama tenaga kesehatan untuk meluruskan bahwa kratom adalah narkoba bagi manusia karena kecendrungan pemakaian akan semakin meningkat untuk mendapatkan efek negative yang diharapokan para pemakainya yang tanpa dosis, apalagi dalam jangka panjang sangat berpotensi merusak kesehatan.
Referensi
https; //nasional.kompas.com
https;// Indonesia.go.id
https// kumparan.com

