DAMPAK BURUK DARI KURANGNYA PERHATIAN KELUARGA DAN MASYARAKAT TERHADAP PENGOBATAN ODGJ DIRUMAH

Orang yang menderita penyakit gangguan mental atau sering disebut Orang Dengan Gangguan Jiwa (OGDJ), memiliki kesadaran yang kurang sehingga perlu adanya bantuan pada saat beraktivitas baik dirumah maupun di Rumah sakit. Sejauh ini untuk perawatan di Rumah Sakit memberikan dampak positif terhadap perkembangan kesehatan OGDJ. 

OGDJ yang menjalani perawatan di Rumah Sakit biasanya sudah dapat beraktivitas dengan baik, meskipun demikian aktivitas yang dilakukan OGDJ tetap dalam pengawasan petugas selama OGDJ masih di Rumah Sakit. Hal ini dilakukan untuk memantau perkembangan prilaku OGDJ yang menjalani perawatan. Perilaku OGDJ dapat berubah sewatu-waktu maka perlu adanya pengawasan terhadap segala aktivitas yang dilakukan dengan OGDJ. Salah satu aktivitas yang perlu pengawasan ekstra yaitu pada jadwal minum obat OGDJ dan hal-hal yang membuat OGDJ tidak dapat mengontrol diri contohnya: tidak menyinggung perasaan klien.

Obat jiwa dan menjaga hati OGDJ merupakan salah satu cara untuk mengontrol prilakunya agar tidak berubah secara tiba-tiba dan sulit untuk dikendalikan. OGDJ yang mendapatkan perhatian serta rutin memgkomsumsi obat jiwanya secara teratur dan sesuai dengan anjuran akan memiliki prilaku yang lebih baik dan kemungkinan untuk sebuh lebih besar. Memang obat tidak menjadi satu-satunya cara mengontrol prilaku OGDJ, namun obat memilikin peranan penting bagi OGDJ. Begitu juga perhatian kelihatanya mudah namun sulit untuk dilakuan, namun dampaknya begitu besar bagi OGDJ.

Banyaknya OGDJ mengalami kekambuhan dan mengalami gangguan mental yang semakin parah diakibatkan dengan tidak mengkomsumsi obat, dikarenakan kurangnya perhatian keluarga dan kurangnya kepedulian masyarakat. Dari kasus ini kita bisa menilai pentingnya perhatian dan kepedulian keluarga dan masyarakat serta ketaatan OGDJ dalam mengkomsumsi obat. 

Saat di Rumah Sakit OGDJ teratur minum obat dan mendapatan perhatian dari petugas Rumah Sakit yang merawat OGDJ, hal ini membuat OGDJ cepat pulih prilakunya dan segera dipulangkan. Terkadang tidak perlu lama petugas Rumah Sakit dapat mengontrol prilaku OGDJ dan membuat OGDJ dapat beraktivitas seperti biasanya, sehingga OGDJ dapat dipulangkan ke Rumah dan dapat berkumpul kembali dengan keluarga. 

Pulangnya OGDJ kepada keluarga diharapkan akan meningkatkan kepulihan OGDJ, namun banyak kejadian justru setelah pulang kerumah penyakit mental OGDJ semakin parah. Saat dilakukan pengkajian awal masuk Rumah Sakit banyak ditemukan OGDJ yang kembali di rawat dengan alasan masuk putus obat, keluyuran, meresahkan warga. OGDJ mengalami putus obat dikarenakan tidak adanya waktu keluarga untuk mengawasi OGDJ minum obat, keluarga membiarkan OGDJ merawat dirinya sendiri, adanya stigma dari keluarga dan masyarakat.

Keluarga merasa malu dan menyalahkan OGDJ dalam setiap ada permasyalahan dengan masyarakat, begitu juga masyarakat menyalahkan keluarga dan OGDJ. Saat OGDJ pulang dari Rumah Sakit untuk perawatan yang pertama sesungguhnya harapan sembuh bagi OGDJ sangat besar, namun hal itu dapat terwujud bila ada peran serta dari keluarga dan masyarakat. Namun yang terjadi kebanyakan keluarga merasa memiliki OGDJ merupan suatu musibah sehingga keluarga berusaha menyingkirkannya, memasungnya, membiarkanya, bahkan terkadang keluarga membuangnya. 

Harapan terakhir adalah masyarak, masyarakat diharapkan mampu memberikan dukungan terhadap keluarga yang memiliki OGDJ, namu apalah daya terkadang malapetaka itu muncul dari masyarakat itu sendirir. Masyarakat cenderung mengabaikan bahkan mengucilkan keluarga yang memiliki OGDJ tak kecuali OGDJ itu sendiri. Bahkan masyarakat sering mengaitkan segala sesuatu yang terjadi di masyarakat akibat dari ulah OGDJ. Diskriminasi dilakukan oleh masyarakat tidak hanya pada OGDJ nya saja melainkan pada semua keluarga OGDJ.

Perilaku keluarga dan masyarakat terhadap OGDJ sering melampoi batas sehingga membuat OGDJ tidak merasa nyaman saat di rumah maupun di lingkungan tempat tinggal OGDJ. Hal ini lah yang sering menyebabkan OGDJ keluyuran dan kesanya menyebabkan keresahan bagi warga.

Stigma negatif terhadap OGDJ merupakan salah satu wujud peran serta keluarga dan masyarakat dalam memperberat kondisi mental OGDJ. Keluarga dan masyarakat tidak menyadari bahwa stigma negatif yang mereka tanamkan pada OGDJ menjadi titik awal OGDJ menjadi sulit dikendalikan sehingga meresahkan masyarakat dan merepotkan keluarga. 

Stigma negatif yang ditimbulkan terhadap OGDJ jelas akan memperberat penyakit mental yang diderita OGDJ, sehingga hal ini yang seharusnya keluarga dan masyarakat tidak lakukan. Keluarga dan masyarakat harus mulai membuka wawasan dan menerima penjelasan tenaga kesehatan yang menjelaskan tentang penerimaan OGDJ di lingkungan tempat tinggal mereka. Sesungguhnya bila keluarga dan masyarakat memberikan sedikit kepedulianya terhadap OGDJ yang ada dilingkungannya, kemungkinan kejadian OGDJ meresahkan warga tidak akan terdengar kembali.

Prilaku agresif atau perubahan prilaku OGDJ yang menyimpang akan mudah di ketahui apa bila adanya perhatian dari orang sekitar OGDJ. Dengan diketahuinya perubah prilaku OGDJ secara dini dapat menekan angka kejadian yang tidak diinginkan akibat kekambuhan OGDJ. Keluarga dan masyarak harus tetap membuka diri terhadap kehadiran OGDJ, meskipun itu sulit dan memakan waktu yang cukup lama. Setidaknya kehadiran keluarga dan masyarakat tidak menjadi pemberat penyakit mental OGDJ.

Keluarga dan masyarakat dapat melibatkan perangkat pemerintahan dan tenaga kesehatan dalam merawat OGDJ yang ada dilingkungan tempat tinggal. Adanya kordinasi dari berbagai aspek diharapkan akan mempermudah perawatan maupun penangan OGDJ, sehingga harapan bersama dapat terwujud.

Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga. Jakarta.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Jakarta.

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015- 2019. Jakarta.

Swarjana, I Ketut, 2016. Ilmu Kesehatan Masyarakat. ANDI. Yogyakarta

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Jakarta.

Penulis: 
Ns. Mewasusnita, S. Kep
Sumber: 
Perawat RSJD dr Samsi Jacobalis

Artikel

07/02/2025 | David Anugrah, A.md.Kep
31/12/2024 | Yuliandi, A.md. Kep
31/12/2024 | Nurhayati, S.Kep, Ners.
31/12/2024 | Nurhayati, S.Kep, Ners.
18/06/2022 | Gita Riskika,S.Farm.,Apt
30/06/2016 | Wieke Erina Ariestya, S.Kep.Ners
30/11/2022 | Zurniaty, S. Farm., Apt
18/06/2022 | Gita Riskika,S.Farm.,Apt

ArtikelPer Kategori