CPD ONLINE, SKP DAN STR BAGI TENAGA KESEHATAN

Tuntutan era globalisasi saat ini menuntut para profesional kesehatan untuk meningkatkan kompetensi serta untuk  meningkatkan kualitas pelayanan, koordinasi, efesiensi, responsibilitas, pengawasan serta penyediaan informasi secara cepat,tepat dan akurat. Hal tersebut yang melatar belakangi penyelenggaraan CPD atau sering disebut P2KB.

CPD (Continuing Professional Development) atau sering disebut P2KB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) merupakan proses pengembangan keprofesian yang meliputi berbagai kegiatan yang dilakukan seseorang dalam kapasitasnya sebagai profesi tenaga kesehatan , guna mempertahankan dan meningkatkan profesionalismenya sesuai standar kompetensi yang ditetapkan.

PMIK adalah Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, seorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehalan sesuai kelenluan peraluran perundang-undangan. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi PMIK adalah proses pengembangan keprofesian yang melipuli berbagai kegialan yang dilakukan seseorang dalam kapasitasnya sebagai PMIK, guna mempertahankan dan meningkat

kan profesionalismenya sebagai seorang Perekam Medis dan Informasi Kesehalan sesuai slandar kompelensi yang ditetapkan.

Kegiatan CPD atau P2KB bermanfaat untuk Mempermudah Integrasi Sistem Informasi Portofolio CPD yang berada dalam ranah Organisasi Profesi dengan sistem informasi registrasi yang berada dalam ranah MTKI agar dapat tercapai percepatan Proses permohonan STR Ulang. Selain itu CPD atau P2KB juga bermanfaat untuk meningkatkan efektifitas monitoring maupun evaluasi kegiatan CPD oleh semua pemangku kepentingan sesuai tupoksi masing-masing. Pemangku kepentingan tersebut adalah anggota organisasi profesi tenaga kesehatan, pengurus cabang, pengurus wilayah dan pengurus pusat, MTKP, MTKI serta administrator sistem informasi.

PORMIKI merupakan wadah bagi profesi  Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, yang merupakan singkatan dari Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan. Melalui wadah organisasi ini, menjadikan wadah komunikasi antar Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data medis dan informasi kesehatan.

Berdasarkan Permenkes Nomor 1796 tahun 2011 tentang registrasi tenaga kesehatan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan pekerjaannya wajib memiliki STR (surat tanda registrasi). Untuk memiliki STR tenaga kesehatan harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi. Ijazah dan sertifikat kompetensi diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi. Dengan telah memiliki STR, tenaga kesehatan selanjutnya dapat memproses SIK (Surat Izin Kerja) atau SIP (surat Izin Praktek). STR atau surat izin yang diberikan kepada tenaga kesehatan oleh MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia) dan berlaku secara nasional, masa berlaku STR adalah 5 (lima) tahun.

STR profesi perekam medis dapat diperpanjang melalui partisipasi PMIK dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan bidang tugas atau profesi. Partisipasi tenaga perekam medis dapat digunakan sepanjang telah memenuhi persyaratan perolehan Satuan Kredit Profesi (SKP).

Perekam medis di Provinsi Bangka Belitung saat ini tersebar di beberapa RS pemerintah dan RS swasta termasuk puskesmas dan sarana layanan kesehatan lainnya.  CPD atau P2KB juga sudah disosialisasikan kepada tenaga perekam medis melalui acara workshop CPD Online yang disampaikan oleh perwakilan pengurus DPD PORMIKI Bangka Belitung bersamaan dengan kegiatan pengabdian masyarakat dan pelatihan peningkatan kompetensi perekam medis dan informasi kesehatan. Kegiatan tersebut diselenggarakan atas kerjasama dengan sekolah vokasi UGM dan politehnik Jember dengan mengambil lokasi di Hotel Bangka City tanggal 21 Juli 2018. Kegiatan pengabdian masyarakat juga dilakukan di Puskesmas Selindung dan SMA Negeri 1 Pangkalpinang. Acara semacam ini diharapkan akan meningkatkan efektifitas monitoring maupun evaluasi kegiatan CPD oleh semua pemangku kepentingan termasuk profesi perekam medis di Bangka Belitung.

 

Penulis: 
Sri Chandra Dewi,SKM
Sumber: 
Humas RSJD Babel