Narkotika merupakan suatu zat yang bersifat alamiah yang menimbulkan dampak yaitu adalah penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Didalam UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Penggunaan obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah memberikan ketenangan. Bagi pecandu atau pemakai narkoba dapat diberikan sanksi hukum yang berlaku bahkan demi kesembuhan harus dilakukanya rehabilitasi .
Penggunaan narkoba ini tidak memberikan keuntungan melainkan akan memberikan dampak tidak baik bagi pihak pengedar maupun pengguna.
Sebagai warga masyarakat yang baik dan mendukung program pencegahan penyalahgunaan narkoba ini dituntut untuk mengetahui bahaya dan dampak apa yang bisa ditimbulkan bagi pengguna narkoba, sehingga tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika ini yang dapat mempengaruhi orang sekitar kita, sehingga untuk menjauhi narkoba atau menggunakan obat tersebut dengan bijaksana. Di era yang canggih ini sangatlah mudah untuk mendapatkan barang haram tersebut dan bandar yang cukup banyak sehingga kita tidak bisa mengendalikan lingkungan sekitar tapi setidaknya kita bisa mengendalikan diri sendiri supaya tidak mencoba narkoba, cukup tahu tapi jangan penasaran lalu mencoba.
A. Bahaya Narkoba Bagi Hidup dan Kesehatan
1. Halusinasi
Halusinasi merupakan dampak yang dapat ditimbulkan oleh pencandu atau pemakai narkoba. Tidak hanya itu saja, apabila klien tersebut menkonsumsi dengan dosis yang berlebih maka bisa menyebabkan muntah, mual, rasa takut yang berlebih, serta gangguan anxietas. Apabila pemakaian berlangsung lama maka dapat memberikan dampak yang lebih buruk seperti gangguan mental, depresi, serta anxietas terus-menerus.
2. Menurunnya Tingkat Kesadaran
Bagi pemakai yang menggunakan obat-obatan tersebut dalam dosis yang tinggi, maka dapat memberikan dampak yang tidak baik bagi tubuh terlalu rileks sehingga kesadaran berkurang drastis. Dampak yang dapat ditimbulkan seperti : Tidur terus dan tidak bangun-bangun dan hilangnya daya ingatan yang mengakibatkan sulit mengenali lingkungan sekitar.
3. Gangguan Kualitas Hidup
Bahaya narkoba bukan hanya berdampak buruk bagi kondisi tubuh akan tetapi bagi klien yang menjadi pengguna obat-obatan tersebut juga bisa mempengaruhi kualitas hidup misalnya susah berkonsentrasi saat bekerja, mengalami masalah dalam keuangan, hingga harus berurusan dengan pihak kepolisian apabila terbukti melanggar hukum.
B. Faktor Yang Mempengaruhi Penyalahgunaan Narkoba
- Faktor letak geografi Indonesia
- Faktor ekonomi
- Faktor kemudahan memperoleh obat
- Faktor keluarga dan masyarakat
- Faktor kepribadian
- Faktor fisik dari individu yang menyalahgunakannya.
C. Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
1. Promotif
Pada bentuk pencagahan penyalahgunan narkoba dalam bentuk program promotif ini kerap disebut juga program pembinaan. Dimana pada program ini yang menjadi sasaran pembinaanya adalah para anggota masyarakat yang belum memakai atau bahkan belum mengenal narkoba sama sekali. Pada program preventif ini mempunyai prinsip dimana dengan meningkatkan peranan dan kegiatan masyarakat agar kelompok ini menjadi lebih sejahtera secara nyata sehingga mereka sama sekali tidak akan pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan dengan cara menggunakan narkoba.
2. Preventif
Program preventif jenis ini disebut juga sebagai program pencegahan dimana program ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang sama sekali belum pernah mengenal narkoba agar mereka mengetahui tentang seluk beluk narkoba sehingga mereka menjadi tidak tertarik untuk menyalahgunakannya. Bentuk program preventif seperti :
- Kampanye anti penyalahgunaan narkoba
- Penyuluhan seluk beluk narkoba
- Pendidikan dan pelatihan kelompok sebaya
- Memberikan pengawasan dan mengendalikan produksi dan upaya distribusi narkoba di lingkungan masyarakat.
3. Kuratif
Bentuk pencegahan pada tahap kuratif ini dimana program pengobatan ini ditujukan kepada para pecandu dan pemakai narkoba.Tujuanya adalah mebantu mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari pemakaian narkoba, sekaligus menghentikan pemakaian narkoba.
4. Rehabilitatif
Dengan adanya bentuk pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan rehabilitative ini dimana program ini disebut juga sebagai upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada penderita narkoba yang telah lama menjalani program kuratif. Tujuannya adalah bagi si pecandu datau pemakai ini agar ia tidak memakai dan bisa bebas dari penyakit yang ikut menggerogotinya karena bekas pemakaian narkoba.
5. Represif
Ini merupakan program yang ditujukan untuk menindak para produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba secara hukum.Program ini merupakan instansi peerintah yang berkewajibanmengawasi dan mengendalikan produksi aupun distribusi narkoba.Selain itu juga berupa penindakan terhadap pemakai yang melanggar undang-undang tentang narkoba.
Daftar Pustaka
Diakses Pada 13 Desember 2022 http://pn-karanganyar.go.id/main/index.php/berita/artikel/997-pencegahan...
Diakses Pada 13 Desember 2022 https://dinkes.kalbarprov.go.id/dampak-penyalahgunaan-narkotika-psikotro...