Menurut Undang-Undang no. 36 tahun 2019 tentang kesehatan, obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
Penggunaan obat bebas secara tidak tepat, tanpa informasi yang akurat dan memadai dapat menyebabkkan masalah kesehatan baru. Informasi obat yang tercantum pada kemasan obat harus kita perhatikan dan pahami dengan baik. Sebelum dan saat menggunakan obat, kita harus mengenali jenis obat yang akan digunakan berdasarkan penggolongannya.
Adapun Penggolongan obat dapat dibagi berdasarkan:
- Penggolongan Obat Berdasarkan Nama
Obat dapat digolongkan berdasarkan nama yang diberikan pada kemasan yang telah mendapatkan izin edar dari instansi yang berwenang.
- Obat Paten
Obat yang masih memiliki hak paten dan hanya dapat diproduksi oleh produsen pemegang hak paten, diedarkan dengan nama paten (merek) dari produsen.
Jika masa paten sudah berakhir, obat paten dapat diproduksi oleh produsen lain dan disebut obat generik. Obatgenerikdapatdiberinamasesuaizatberkhasiatyang dikandungnya, dikenal sebagai “obat generik berlogo” (OGB)ataunamadagang(mereka,dikenalsebagai“obat generikbermerek”/brandedgeneric.
Obat paten disebut juga sebagai obat inovator atau originator.
- Obat Generik
a. Obat Generik berlogo
Obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia (FI) untuk zat berkhasiat yang dikandung (zat aktif). Sebagai contoh : parasetamol, amoksisilin, asam mefenamat. Obat generik berlogo harganya lebih terjangkau dengan mutu dan khasiat yang sama dengan obat generik bermerek atau innovator yang kandungan dan dosisnya sama.
b. Obat Generik bermerek
Obat generic yang menggunakan nama dagang dari produsen obat. Obat generik bermerek seringkali kkeliru disebut sebagai obat paten, padahal bukan. Sebagai contoh : Panamol (zat aktif parasetamol).
2. Penggolongan obat berdasarkan bentuk sediaan.
Obat dapat berupa berbagai bentuk sediaan sesuai dengan tujuan penggunaan dan organ tubuh tempat digunakan. Sediaan kobat dapat digolongkan menjadi :
1. Bentuk padat
Sebagai contoh: tablet, kapsul, serbuk, pil, supositoria, ovula
2.Bentuk setengah padat
Sebagai contoh: salep, krim, gel
3. Bentuk cair
Sebagai contoh: sirup, suspense, eliksir, infuse, injeksi, obat tetes,emulsi
4. Bentuk gas
Sebagai contoh: inhaler, aerosol, turbuhaler
3. Penggolongan obat berdasarkan cara penggunaan.
Berdasarkan saluran atau organ tubuh tempat dilalui obat, dapat digolongkan menjadi:
1. Obat dalam
Obat yang digunakan dengan cara ditelanyaitu melalui mulut atau saluran cerna. Sebai contoh: tablet, kapsul, sirup, obat tetes mulut.
2. Obat luar
Obat yang digunakan dengan cara tidak ditelan atau diaplikasikan pada bagian luar tubuh. Sebagai contoh: salep kulit, salep mata, injeksi, suppositoria, ovula, obat tetes mata, obat tetes telinga, inhaler, turbuhaler.
4. Penggolongan obat berdasarkan penandaan
Berdasarkan tingkat keamanan dan cara memperolehnya, obat dibedakan dengan tanda logo berwarna tertentu pada kemasan yaitu:
a. Obat bebas
Obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter, pada kemasan diberi tanda lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam, contohnya parasetamol.
b. Obat bebas terbatas
c. Obat bebas terbatas terbatas dapat dibeli bebas tanpa resep dokter dengan memperhatikan peringatan pada kemasan. Pada kemasan diberi tanda lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam berisi peringatan dengan tulisan putih, P No. 1 s/d P No. 6, contohnya pirantel pamoat (Obat cacing), obat tetes mata.
d. Obat keras
Obat yang hanya dapat dibeli dengan resep dokter. Pada kemasan dibari tanda lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitan dan huruf K di tengah yang menyentuh garis tepi. Contohnya semua golongan antibiotik, obat hipertensi.
e. Obat psikotropika
f. Obat keras yang berkhasiat mempengaruhi susunan syaraf pusat, dapat menyebabkan perubahan mental dan perilaku, dan hanya dapay dibeli dengan resep dokter. Penggunaan obat psikotropika diawasi dengan ketat dan dilapoorkan secara rutin kepada Kementrian Kesehatan RI sesuai ketentuan dan peraturan perundangan Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Contohnya diazepam.
g. Obat narkotika
Obat yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan menimbulkan ketergantungan yang hanya dapat dibeli dengan resep dokter. Penggunaan obat narkotika diawasi dengan ketat dan dilapoorkan secara rutin kepada Kementrian Kesehatan RI sesuai ketentuan dan peraturan perundangan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada kemasan diberi tanda palang berwarna merah didalam lingkaran bergaris tepi merah. Contohnya codein.
Sumber : Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. 2017. Cara Cerdas Gunakan Obat.