ARTIKEL DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA BAGI GENERASI MUDA

Dizaman yang penuh kemajuan dan persaingan pada saat ini, diharapkan generasi muda sebuah Negara mampu bersaing dengan Negara-negara lainya. Termasuk Negara Indonesia mengharapkan generasi mudanya dapat membangun bangsa dan Negara menjadi Negara adidaya. Namun tidaklah mudah menyiapkan generasi muda yang dapat menjunjung tinggi harkat martabat Negaranya sendiri, tanpa adanya kerja sama dan keinginan bersama pada Negara itu sendiri.

Salah satu permasalahan yang sering dihadapi pada generasi muda Negara kita adalah kenakalan remaja itu sendiri. Salah satu kenakalan remaja yang sangat berbahaya dan memiliki potensi kehancuran pada generasi muda adalah penggunaan NAPZA. Terbukti penyalahgunaan NAPZA di Negara indonesi dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang cukup bermakna serta berdampak secara fisik, psikologis dan social, bila hal ini tidak segera ditangani tidak menuntut kemungkinan Negara Indonesia tinggal sejarah saja.

Negara Indonesia merupakan Negara kepulauan yang memiliki posisi sangat strategis. Secara ekonomi, Indonesia merupakan tempat tersibuk dalam hal aktivitas perdagangan internasional di kawasan Asia Tenggara, apalagi para sindikat internasional mengetahui dengan pasti bahwa penghasilan utama Narkoba yang sangat terkenal ialah Golden Triangle yang meliputi wilayah Thailand, Myanmar, dan Laos yang mana tiga Negara ini berdekatan dengan Indonesia. Selain itu Negara indonesia menjadi target besar kejahatan Internasional Narkoba yaitu untuk pemasaran dan penyediaan bahan-bahan pembuat Narkoba.

NAPZA sendiri merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya, yaitu zat kimia yang apabila masuk kedalam tubuh manusia dengan berbagai cara baik dengan cara diminum, dihisap, dihirup (solvent), maupun disuntikkan dapat mempegaruhi perilaku maupun pikiran penggunanya seperti pikiran yang kacau, emosi yang tidak stabil, maupun tindakkan yang dapat melukai dirinya sendiri bahkan orang disekitarnya.

Berdasarkan pada undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan maupun perubahan kesadaran pada penggunanya, mengurangi bahkan dapat menghilangkan rasa nyeri pada tubuh, dan dapat menimbulkan efek ketergantungan jika dilakukan pemakaian secara intens.

Terdapat beberapa jenis NAPZA dapat mengaktifkan system limbus yaitu hipotalamus pada otak manusia dimana system ini lah yang dapat mengatur rasa senang atau biasa disebut reward system dengan meningkatkan ketersediaan dopamine pada otak, dimana dopamine merupakan sutau jenis neutrabsmitter yang bekerja untuk mengontrol rasa senang dan jika penyalahgunaan tersebut dilakukan terus menerus secara intens, maka otak terus menerus mengingat dan berusaha agar fungsi dopamine tetap terjaga sehingga secara tidak langsung otak manusia menagih untuk dipuaskan. Saat otak menginggat maka secara terus menerus pemakai ingin selalu menambah dosis NAPZA agar mencapai kepuasan tersebut, dan saat pemakaian telah terjadi secara intens dengan dosis yang besar maka menimbulkan kencanduan (Addict).

Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa otak manusia bekerja dengan motto jika merasa enak, maka lakukanlah. Otak memang dilengkapi alat untuk menguatkan rasa nikmat dan menghindari rasa sakit maupun sesuatu yang tidak enak guna memenuhi kebutuhan dasar manusia, seperti rasa lapar, haus, rasa hangat, dan tidur. Mekanisme yang terjadi merupakan mekanisme pertahanan diri. Jika seseorang merasakan lapar maka, otak akan menyampaikan pesan agar mencari makanan untuk memenuhi kebutuhan dasar tersebut. Sehingga seseorang tersebut akan berupaya untuk mencari makanan itu dan menempatkannya pada posisi prioritas saat itu, bahkan terkadang diatas segala-galanya, seperti meninggalkan suatu pekerjaan demi memperoleh makanan.

Begitu juga dengan hal-hal yang terjadi pada adiksi adalah semacam pembelajaran sel-sel otak pada pusat kenikmatan. Bila mengkonsumsi narkoba otak membaca tanggapan kita dan ketika merasakan kenikmatan otak mengeluarkan neurotransmitter yang menyampaikan pesan: “Zat ini berguna bagi mekanisme pertahanan tubuh”. Ketika mengulangi pemakiannya “jika memakai maka akan terpuaskan”. Kemudian otak akan merekamnya sebagai sesuatu yang harus dicari sebagai prioritas. Akibatnya otak membuat program yang salah, seolah-olah kita memang memerlukan zat tersebut sebagai mekanisme pertahanan diri. Sehingga menyebabkan terjadinya kecanduan (addict).

Kesehatan mental manusia dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya faktor internal, eksternal dan faktor luar lian. Faktor internal merupakan faktor yang berasal dari dalam diri seseorang seperti sifat, bakat, keturunan dan sebagainya; sedang faktor eksternal merupakan faktor yang berada di luar diri seseorang seperti lingkungan, keluarga; adapun faktor luar lain yang yang dapat mempengaruhi seperti hukum, politik, sosial budaya, agama, pekerjaan dan sebagainya. Faktor yang baik dapat menjaga mental sehat seseorang, namun faktor yang buruk/tidak baik dapat berpotensi menimbulkan mental yang tidak sehat yang dapat menyebabkan seseorang berperilaku buruk/tidak baik salah satunya mengalami addict (kecanduan) NAPZA.

Kecanduan NAPZA dapat menimbulkan berbagai efek pada pengguna seperti gangguan kesehatan, kecacatan, bahkan mengalami kematian. Gangguan kesehatan dari penggunaan NAPZA tidak hanya pada psikis (gangguan jiwa) pengguna saja melaikan dapat mempengaruhi fisik penggunanya, salah satunya adanya gangguan pada system syaraf (neurologi) menjadi kejang dan gangguan pada jantung. Penyalahgunaan NAPZA berdampak juga pada hubungan dengan lingkungan sosial pengguna seperti kerusakan hubungan kekeluargaan, penurunan produktifitas dalam belajar maupun kinerja dalam melakukan aktivitas kerjanya dan perubahan perilaku menjadi antisosial.

Berbagai efek yang dapat ditimbulkan dari penggunaan NAPZA, salah satunya yang ditakuti adalah gangguan kejiwaan. Terdapat berbagai jenis gangguan kejiwaan dapat muncul dari penyalahgunaan NAPZA seperti depresi, ansietas, waham, ataupun gangguan jiwa yang lebih berat yaitu psikotik. Gangguan jiwa psikotik yang meliputi gangguan otak organik ditandai dengan hilangnya kemampuan menilai realita, ditandai waham (delusi) dan halusinasi, misalnya skizofrenia dan demensia.

Gangguan kejiwaan yang sering kali muncul dari penggunaan NAPZA sendiri ialah gangguan pada persepsi dimana adanya halusinasi, yaitu bentuk gangguan yang paling umum terjadi pada seseorang yang mengalami skizofrenia yaitu gambaran yang dipersepsi tanpa adanya stimulus dari lingkungan. Halusinasi auditoriss (mendengar suara) dan visual (penglihatan) merupakan bentuk gangguan yang sering muncul pada klien penyalahgunaan NAPZA.

Penggunaan NAPZA yang erat kaitannya dengan timbulnya psikosis sendiri antaralain kanabis (ganja), metafetamin (shabu-shabu), dan Zat Lysergic Acid Diethylamide (LSD) biasa dikenal di masyarakat dengan sebutan lem aibon namun pada dasarnya berbagai jenis zat adiktif lain juga berperan dalam terjadinya gagguan kejiwaan. Beberapa gangguan kejiwaan sendiri sangat mempengaruhi perilaku pada klien, karena pemakaian zat tersebut menimbulkan halusinasi, euphoria, waham maupun skizofrenia.

Dilihat dari dampak yang begitu besar bagi generasi muda maka, penting adanya penanganan yang serius terhadap penyalahgunan NAPZA, bila tak ingin melihat Negara tercinta hancur oleh generasi muda bangsa sendiri.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Oktaliani, 2020. Dampak Penyalahgunaan NAPZATerhadap Gangguan Psikotik. Universitas Negri Islam Negeri Raden Fatah.

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Standar Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif Lainya.

Prabowo, 2017. Asuhan Keperawatan Jiwa. Semarang: Universitas Diponegoro

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika. Jakarta

 

Penulis: 
Ns. MARDIAH S. Kep
Sumber: 
PERAWAT RSJD dr. SAMSI JACOBALIS PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Artikel

02/12/2024 | Gita Riskika,S.Farm.
29/11/2024 | Gita Riskika,S.Farm.
28/11/2024 | Rakhmawati Tri Lestari, S.Psi., M.Psi.
28/11/2024 | Zurniaty, , S. Farm., Apt
26/11/2024 | Ns..Sri Rahmawat,AMK,S.Kep.
18/06/2022 | Gita Riskika,S.Farm.,Apt
30/06/2016 | Wieke Erina Ariestya, S.Kep.Ners
30/11/2022 | Zurniaty, S. Farm., Apt
18/06/2022 | Gita Riskika,S.Farm.,Apt

ArtikelPer Kategori