Ilmu Keperawatan merupakan sintesis dari ilmu biomedik, psikologi, sosial, perilaku, antropologi, dan budaya. Dalam pelaksanaan Pelayanan/Asuhan Keperawatan yang berkualitas terhadap masyarakat perlu mendapatkan jaminan standar kompetensi. Adapun yang mencakup kedalam Kompetensi Perawat antaralain pengetahuan, sikap dan keterampilan (soft dan hard skill). Terdiri atas 5 (lima) area kompetensi yang terdapat dalam standar kompetensi perawat yang diturunkan dari gambaran tugas, peran, dan fungsi Perawat. 5 (Lima) Area kompetensi juga merupakan adaptasi dari 5 (lima) Domains of the ASEAN Nursing Common Core Competencies yang merupakan kesepakatan seluruh negara-negara anggota ASEAN. Setiap area kompetensi ditetapkan definisinya, yang kemudian dijabarkan menjadi beberapa komponen kompetensi antara lain: 1. Praktik berdasarkan Etik, Legal, dan Peka Budaya 2. Praktik Keperawatan Profesional 3. Kepemimpinan dan Manajemen 4. Pendidikan dan Penelitian 5. Pengembangan Kualitas Personal dan Profesional 5 (Lima) Area Kompetensi Yang Terdapat Dalam Standar Kompetensi Perawat 1. Area Praktik Keperawatan berdasarkan Etik, Legal dan Peka Budaya a. Kompetensi inti: Pada kompetensi ini perawat mampu melakukan Praktik Keperawatan berdasarkan praktik etik, legal, dan peka budaya. b. Lulusan Perawat mampu: 1) Melakukan Praktik Keperawatan Berdasarkan Etik a) Perawat memahami konsep etik, norma, agama, budaya, hak asasi manusia dalam Pelayanan Keperawatan; b) Perawat dapat menghargai perbedaan latar belakang agama, budaya, dan sosial antara Klien dengan Perawat; c) Perawat mampu memprioritaskan kepentingan Klien dalam pemberian Pelayanan Keperawatan; d) Perawat wajib menjaga hak privasi Klien; e) Perawat wajib menjaga rahasia Klien yang diperoleh karena hubungan terapeutik; f) Perawat wajib menjaga kesehatan diri Perawat sehingga tidak berdampak kepada Klien; g) Perawat diharapkan menghindari konflik kepentingan dengan Klien dalam memberikan pelayanan kesehatan. h) Perawat harus menunjukkan sikap empati dan kepedulian (caring) dalam pemberian Pelayanan Keperawatan. i) Perawat diharapkan dapat menjaga dan membangun hubungan profesional sesama Perawat dan dengan profesi lain untuk Pelayanan Keperawatan bermutu. j) Perawat wajib melindungi Klien dari pelayanan kesehatan yang tidak bermutu. k) Perawat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam pengembangan keprofesian agar dapat menjaga kualitas Pelayanan Keperawatan. 2) Melakukan Praktik Keperawatan Berdasarkan Legal a) Perawat diharapkan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan Keperawatan. b) Perawat dalam melakukan praktik keperawatan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan Keperawatan. c) Perawat dapat menunjukkan sikap sadar hukum dalam pelayanan kesehatan dan Keperawatan. 3) Melakukan Praktik Keperawatan Berdasarkan Peka Budaya a) Perawat dapat menggunakan pendekatan budaya untuk meningkatkan mutu pemberian pelayanan keperawatan. b) Perawat dapat mendorong kemandirian masyarakat dengan basis budaya setempat untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat. 2. Area Praktik Keperawatan Profesional a. Kompetensi inti: Perawat mampu melakukan Praktik Keperawatan secara profesional berdasarkan keilmuan Keperawatan. b. Lulusan Perawat 1) Perawat mampu menerapkan ilmu biomedik, ilmu humaniora, ilmu Keperawatan, dan ilmu kesehatan masyarakat yang terkini untuk mengelola masalah Keperawatan secara holistik, terpadu, dan kontinum meliputi: a) Pemberian pelayanan promosi kesehatan untuk individu, keluarga, kelompok, komunitas, dan masyarakat. b) Tindakan pencegahan masalah kesehatan umum dan khusus untuk individu, keluarga, kelompok, komunitas, dan masyarakat. c) Melakukan perumusan Diagnosis Keperawatan dan analisis masalah Keperawatan sesuai dengan standar Praktik Keperawatan sebagai landasan untuk penyusunan intervensi dan evaluasi hasil Asuhan Keperawatan. d) Dalam melakukan Intervensi Keperawatan disesuaikan dengan masalah dan Diagnosis Keperawatan pada seluruh tatanan pelayanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan primer, sekunder, tersier, dan khusus. e) Memberikan pelayanan pemulihan kesehatan individu, keluarga, kelompok,komunitas, dan masyarakat untuk tercapainya derajat kesehatan yang lebih baik. 2) Perawat mampu memahami standar mutu yang digunakan dalam Pelayanan Keperawatan untuk melindungi Klien dalam pemenuhan kebutuhan terhadap pelayanan kesehatan, meliputi: a) Perawat dapat merumusankan masukan, proses, dan luaran dalam pemberian Pelayanan Keperawatan untuk individu, keluarga, kelompok, komunitas, dan masyarakat. b) Perawat mampu beradaptasi dengan ketersediaan sumber daya tanpa mengorbankan mutu Pelayanan Keperawatan untuk individu, keluarga, kelompok, komunitas, dan masyarakat. 3. Area Kepemimpinan dan Manajemen a. Kompetensi inti: Perawat mampu melakukan praktik kepemimpinan, manajemen Asuhan Keperawatan dan manajemen Pelayanan Keperawatan. b. Lulusan Perawat mampu: Perawat mampu menerapkan konsep kepemimpinan dan manajemen dalam pengelolaan: 1) Pelaksanaan Asuhan Keperawatan individu, keluarga, kelompok, komunitas, dan masyarakat. 2) Pelaksanaan Program kesehatan komunitas untuk tujuan promosi dan pencegahan masalah kesehatan. 3) Pelaksanaan konsep penyediaan fasilitas kesehatan untuk menunjang Pelayanan Keperawatan. 4) Pelaksanaan dalam menerapkan konsep penyediaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan finansial untuk Pelayanan Keperawatan bermutu. 5) Pelaksanaan dalam menyelenggarakan Pelayanan Keperawatan personal, kolaborasi, institusional yang efektif, efisien, akuntabel dan terjangkau. 6) Pelaksanaan pemecahan masalah-masalah kesehatan dan kebijakan Pemerintah dalam bidang kesehatan dan Keperawatan dengan perumusan masalah dan pemilihan prioritas intervensi yang efektif dan efisien. 4. Area Pendidikan dan Penelitian a. Kompetensi inti: Perawat mampu melakukan praktik pendidikan dalam Keperawatan dan penelitan dalam bidang Keperawatan. b. Lulusan Perawat 1) Perawat mampu memahami peran dan fungsi pendidik klinik (Preceptor) dalam pendidikan Keperawatan. 2) Perawat mampu memahami kebutuhan pendidikan dan keterampilan klinik dalam pendidikan Keperawatan. 3) Perawat mampu merancang dan melaksanakan penelitian sederhana dalam bidang Keperawatan. 4) Perawat mampu menerapkan hasil penelitian untuk meningkatkan mutu Asuhan Keperawatan. 5. Area Pengembangan Kualitas Personal dan Profesional a. Kompetensi inti: Perawat mampu melakukan pengembangan kualitas praktik personal dan profesional dalam bidang Keperawatan. b. Lulusan Perawat 1) Perawat mampu menyadari kebutuhan untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi Keperawatan melalui program pengembangan keprofesian berkelanjutan. 2) Perawat mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang Keperawatan untuk menunjang mutu Pelayanan Keperawatan. Sumber: Kementerian Kesehatan RI. 2020. Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Standar Profesi Perawat. Jakarta. Indonesia.