Pekerja Sosial Profesional yang selanjutnya disebut Pekerja Sosial adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga Pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan masalah sosial. Pekerja Sosial dalam bidang ini dikenal dengan sebutan Pekerja Sosial dengan Adiksi NAPZA.
Salah satu tugas yang dilaksanakan oleh pekerja sosial adalah melakukan rehabilitasi sosial, termasuk kepada Korban Penyalahgunaan NAPZA. Program Rehabilitasi sosial bagi Korban Penyalahgunaan NAPZA merupakan salah satu pendukung dari berbagai upaya pemerintah dalam menekan angka penggunaan zat adiktif. Ditambah lagi, mengupayakan bimbingan bagi klien yang pernah melakukan penyalahgunaan napza, agar dapat menyesuaikan diri dan kembali pada lingkungan sosial.
Dalam melakukan rehabilitasi sosial bagi Korban Penyalahgunaan NAPZA, pendekatan profesi pekerjaan sosial sebagaimana dimaksud merupakan proses pertolongan profesional kepada Korban Penyalahgunaan NAPZA yang ditujukan pada perubahan perilaku untuk mewujudkan keberfungsian sosial. Dengan dilakukannya proses pertolongan pekerja sosial, Korban Penyalahgunaan NAPZA diharapkan mampu melaksanakan keberfungsian sosialnya yang meliputi kemampuan dalam melaksanakan peran, memenuhi kebutuhan, memecahkan masalah, dan aktualisasi diri, dan terciptanya lingkungan sosial yang mendukung keberhasilan Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA.
Adapun hasil yang diharapkan setelah selesai menjalani program rehabilitasi adalah antara lain :
1) Beriman dan bertaqwa kepada tuhan YME; 2) Memiliki kekebalan fisik maupun mental terhadap napza; 3) Memiliki ketrampilan; 4) Dapat kembali berfungsi secara wajar dalam kehidupan sehari-hari baik di rumah maupun masyarakat.
Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan oleh pekerja sosial bagi Korban Penyalahgunaan NAPZA dilaksanakan dalam bentuk:
- Motivasi Dan Diagnosis Psikososial;
- Bimbingan Sosial Dan Konseling Psikososial;
- Pelayanan Aksesibilitas;
- Bantuan Dan Asistensi Sosial;
- Bimbingan Resosialisasi;
- Bimbingan Lanjut; Dan/Atau
- Rujukan.
- Motivasi dan diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud merupakan upaya yang diarahkan untuk memahami permasalahan psikososial dengan tujuan memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan keberfungsian sosial.
- Bimbingan sosial dan konseling psikososial merupakan semua bentuk pelayanan bantuan psikososial yang ditujukan untuk mengatasi masalah psikososial agar dapat meningkatkan keberfungsian sosial.
- Pelayanan aksesibilitas sebagaimana dimaksud merupakan penyediaan kemudahan bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA guna mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan dalam segala aspek kehidupan.
- Bantuan dan asistensi sosial merupakan upaya yang dilakukan berupa pemberian bantuan kepada Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial agar dapat hidup secara wajar.
- Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan untuk mempersiapkan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA agar dapat diterima kembali ke dalam keluarga dan masyarakat.
- Bimbingan lanjut merupakan kegiatan pemantapan kemandirian Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA setelah memperoleh pelayanan Rehabilitasi Sosial.
- Rujukan merupakan pengalihan layanan kepada pihak lain agar Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA memperoleh pelayanan lanjutan atau sesuai dengan kebutuhan.
Melihat peran pekerja sosial yang telah dijabarkan menunjukkan bahwa pentingnya peran pekerja sosial dalam proses rehabilitasi karena dalam pemulihan Korban Penyalahguna NAPZA dibutuhkan kesinambungan peran pekerja sosial dalam melakukan pelaksanaan rehabilitasi sosial melalui bimbingan fisik, mental dan sosial serta keterampilan. Dalam memulihkan keberfungsian sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA , Pekerja sosial harus memiliki kapabilitas dalam menyusun dan melakukan intervensi sehingga menjamin terpenuhinya hak-hak pelayanan dan rehabilitasi terhadap Korban Penyalahgunaan NAPZA dan terhindar dari berbagai gangguan dan resiko yang dapat menghambat proses dan tujuan pelayanan dalam rehabilitasi.
Sumber :
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya